
. Idealnya, partai politik harus difungsikan secara profesional. Dari sisi keuangan, parpol peserta pemilu juga harus melakukan pencatatan dan pengadministrasian keuangan demi integritas partai.
Demikian disampaikan peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, dalam konferensi pers dengan tema "Jangan loloskan Parpol yang Tidak Punya Laporan Keuangan" di kantor ICW, jalan Kalibata Timur IV, Jakarta (Kamis, 13/9).
"Jika tiga hari usai ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu, maka partai itu harus melakukan pencatatan dan pengadministrasian keuangan demi integritas partai," ujar Dahlan.
Tapi demikian, Dahlan mengakui belum ada peraturan yang tegas mengenai laporan keuangan itu sendiri. Dalam UU Parpol hanya disebutkan utk melaporkan laporan keuangan, tapi kepada siapa laporan itu disampaikan tidak disebutkan.
Untuk itu ICW mendesak agar KPU tidak hanya bertugas menyelenggarakan pemilu tapi juga mengawal partai politik menjadi lebih baik dari segi transparansi pendanaan parpol.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: