Salah satu cara mereformasi parpol itu adalah mengharuskan parpol mempunyai mekanisme transparansi dan akuntabilitas dalam hal laporan pengelolaan keuangan partai.
"Parpol kita harus sehat dan berintegritas, salah satu caranya adalah transparansi pendanaan parpol," ujar peneliti Divisi Korupsi Politik, Abdullah Dahlan, dalam konferensi pers dengan tema "Jangan Loloskan Parpol yang Tidak Punya Laporan Keuangan" di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta (Kamis, 13/9)
Pasalnya hal tersebut, lanjut Abdullah, telah diatur dalam UU Parpol Nomor 2/2008 junto No 2/2011 pasal 37 yang menyebutkan bahwa pengurus partai politik di setiap tingkatan organisasi menyusun laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan setelah tahun anggaran berkenaan berakhir. Selain itu, publik juga bisa tahu, berapa jumlah dana yang dimiliki Partai dan darimana sumber dana tersebut.
"Jadi Parpol harus terbuka, jangan melaporkan hanya mencantumkan nomer rekening partai saja," demikian Abdullah.
[ysa]
BERITA TERKAIT: