"(Sedangkan) DPR (merupakan) lembaga politik sehingga pengambilan keputusannya ada tarik menarik politik," kata Wakil Ketua DPR yang juga politisi PDI Perjuangan,, Pramono Anung, di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan Jakarta (Kamis, 30/8).
Pernyataan Pranomo ini terkait dengan putusan MK soal uji materi UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam putusannya, MK memutuskan, semua parpol, yang baru dan lama, yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2014, wajib mengikuti verifikasi di KPU. MK juga memutuskan parliamentary threshold (PT) 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR, dan tidak berlaku secara nasional.
Sejak awal, Pramono mengatakan, bahwa PDI Perjuangan juga sependapat dengan MK bahwa jumlah PT 3,5 tidak berlaku secara nasional. Soal verfikasi partai politik, Pramono tetap menghendaki ada proses penyederhanaan partai.
"Kalau dalam verifikasi ada partai politik yang tidak memenuhi syarat, jangan diada-adakan (syaratnya) supaya lengkap. Kalau itu dijalankan, saya yakin demokrasi kita perlahan-lahan mengalami proses pendewasaan," demikian Pramono.
[ysa]
BERITA TERKAIT: