UU PEMILU

Pramono Anung: Cara Pandang MK dan DPR Berbeda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 30 Agustus 2012, 11:36 WIB
Pramono Anung: Cara Pandang MK dan DPR Berbeda
pramono anung/ist
rmol news logo . Mahkamah Konstitusi dan DPR memiliki cara pandang yang berbeda dalam melihat suatu aturan. Pandangan MK berdasarkan konstitusi, sehingga horisonnya lebih luas.

"(Sedangkan) DPR (merupakan) lembaga politik sehingga pengambilan keputusannya ada tarik menarik politik," kata Wakil Ketua DPR yang juga politisi PDI Perjuangan,, Pramono Anung, di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan Jakarta (Kamis, 30/8).

Pernyataan Pranomo ini terkait dengan  putusan MK soal uji materi UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.  Dalam putusannya, MK memutuskan, semua parpol, yang baru dan lama, yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2014, wajib mengikuti verifikasi di  KPU. MK juga memutuskan parliamentary threshold  (PT) 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR, dan tidak berlaku secara nasional.

Sejak awal, Pramono mengatakan, bahwa PDI Perjuangan juga sependapat dengan MK bahwa jumlah PT 3,5 tidak berlaku secara nasional. Soal verfikasi partai politik, Pramono tetap menghendaki ada proses penyederhanaan partai.

"Kalau dalam verifikasi ada partai politik yang tidak memenuhi syarat, jangan diada-adakan (syaratnya) supaya lengkap. Kalau itu dijalankan, saya yakin demokrasi kita perlahan-lahan mengalami proses pendewasaan," demikian Pramono. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA