"Vonis ringan dan dibebaskannya sejumlah pelaku kekerasan dalam tragedi Sampang justru memicu kekerasan berulang," ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam keterangan
Sebelumnya, dalam rapat paripurna tanggal 12 Maret 2012 lalu, LPSK telah menerima permohonan perlindungan lima korban kekerasan di Sampang. Perlindungan yang diberikan berupa perlindungan fisik bekerjasama dengan aparat penegak hukum setempat, pendampingan, dan bantuan pemulihan psikologis. Kelima saksi tersebut, yaitu AM, IAM, SU, UH dan RF memiliki informasi penting mengenai tindakan kekerasan yang mereka alami, mulai dari perencanaan sampai dengan tindakan pembakaran terhadap harta benda yang mereka miliki.
"Informasi yang dimiliki para pemohon ini sangat penting dan mereka menyaksikan langsung kejadian kekerasan tersebut, namun sayangnya justru hanya satu pemohon yang dijadikan saksi dalam proses penegakan hukum," jelas Semendawai.
Ditambahkan Lili Pintauli, anggota LPSK Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi yang juga Ketua Tim Investigasi kasus tersebut, proses penegakan hukum terkesan lambat dan justru tidak memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan. Hal ini terbukti dengan vonis ringan bahkan bebas terhadap pelaku kekerasan tersebut.
"Ancaman yang diterima saksi dan korban sangat signifikan, yakni berupa teror dan intimidasi, perampasan tanah, pengusiran paksa, pembakaran rumah dan harta bendanya sampai pada pemaksaan cerai terhadap jamaah Syiah," ungkap Lili.
Atas dasar hal tersebut, pihaknya menilai seharusnya aparat penegak hukum segera melakukan upaya persuasif untuk mencegah tindakan berulang.
"Kondisi di lapangan penuh intimidatif, kepolisian pun sangat hati-hati menetapkan tersangka pembakaran dan kekerasan karena ada ancaman penyerangan massa terhadap Polres secara massif. Kondisi ini dikahwatirkan akan menjadikan korban menjadi korban kedua kalinya dengan ditetapkan sebagai tersangka," beber Lili.
Lebih lanjut Semendawai meminta negara tegas untuk membedakan dan menilai siapa korban dan siapa pelaku dalam tindakan kekerasan. Kejadian pada 26 Agustus 2012 seharusnya dijadikan momentum oleh aparat penegak hukum agar proses penegakan hukum dapat dilakukan secara serius dan tidak mengabaikan hak-hak korban.
"Dengan adanya vonis ringan dan bebas terhadap pelaku kekerasan tersebut, praktis kejadian kekerasan ini akan terulang dan hak korban mendapatkan ganti rugi akan terabaikan," imbuhnya.
Selain itu, Ketua LPSK mengusulkan agar penanganan proses hukum ini dapat dilakukan secara komprehensif, mengingat latar belakang konflik yang cukup rumit dan telah terjadi tindakan kekerasan yang merugikan korban.
"Adanya intimidasi dan ancaman penyerangan massa ke aparat penegak hukum justru akan mempengaruhi independensi dalam menuntaskan proses hukum yang sedang berjalan. Seharusnya aparat penegak hukum mengambil inisiatif agar pemeriksaan dilakukan di luar wilayah Sampang," tandas dia.
[dem]
BERITA TERKAIT: