Soal ini, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tanjung tidak mempersoalkan kalau Sultan Hamengku Buwono X hengkang dari jabannya sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar.
"Kita menyetujui dan membebaskan Sultan untuk menentukan pilihan politiknya," kata Akbar Tanjung saat dihubungi wartawan, Selasa, (28/8).
Tapi, sambung mantan Ketua DPR ini, dalam kasus Sultan, rancangan peraturan yang mengharuskan Gubernur DIY meninggalkan jabatan sebagai anggota parpol, tidaklah tepat.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, Sultan tetap harus diberikan hak politik.
"Menurut saya, Sultan tetap harus diberikan hak berpolitik, tetap diberikan untuk dipilih atau juga memilih," ungkapnya lagi.
Jadi, dari Pihak Golkar sendiri bagaimana?
"Tidak masalah, toh kami juga mempunyai dan mempersiapkn kader lain dan mempercepat kaderisasi di Jogja. Lagipula, akhir-akhir ini Sultan memang sudah tidak aktif lagi dalam kepartaian," imbuhnya.
[arp]
BERITA TERKAIT: