"Seorang Sultan atau Raja memang diharapkan bisa mengayomi semua rakyat," kata Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hakam Naja di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 28/8).
Salah satu poin dalam RUU ini memang terkait posisi Sultan. Dengan aturan ini, Sultan Hamengku Buwono X harus memilih dua pilihan; memilih jabatan gubernur atau melepaskan posisi di Golkar.
Hakam pun menegaskan bahwa RUU ini sama sekali tidak untuk membatasi Sultan, termasuk dalam Pilpres 2014. Sebab RUU ini tidak membahas hak politik seseorang.
"Dia bisa dipilih dan memilih, hanya saja tidak sebagai anggota partai. Jadi, ini tidak dalam tujuan untuk menjegal Sultan dalam Pilpres 2014," tegas Hakam, yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
"Hak politiknya tidak berkurang, jadi bisa menjadi capres dan cawapres. Jadi, Sultan menjadi milik semua orang. Ini solusi yang baik bagi semua pihak, Sultan tidak menjadi bagian kekuatan politik tapi memiliki keseluruhan," demikian Sultan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: