Meski dikenal memiliki ombak besar yang cukup berbahaya, kawasan ini tetap menawarkan panorama alam yang memukau. Wisatawan dapat menikmati pemandangan matahari terbenam, bermain di tepi pantai, hingga mencicipi kuliner laut segar yang banyak dijajakan di sekitar kawasan wisata.
Belakangan muncul keluhan dari sejumlah pengguna media sosial terkait tarif tiket retribusi di kawasan Pantai Selatan Yogyakarta. Lantas, berapa besaran tiket retribusi di kawasan wisata pantai Selatan Yogyakarta?
Besarannya, berdasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut rincian tarif retribusi di sejumlah kawasan wisata Pantai Selatan Yogyakarta:
1. Kawasan Pantai Parangtritis dan Pantai Depok: Rp15.000 per orang (termasuk asuransi Rp500).
2. Kawasan Pantai Baros, Pantai Samas, Pantai Pandansari, Pantai Goa Cemara, Pantai Patehan, Pantai Cangkring, Pantai Kwaru, Pantai Baru, dan Pantai Pandansimo: Rp15.000 per orang (termasuk asuransi Rp500).
3. Kawasan Goa Selarong: Rp10.000 per orang (termasuk asuransi Rp500).
4. Kawasan Goa Cerme: Rp10.000 per orang (termasuk asuransi Rp500).
Selain tiket masuk, wisatawan juga perlu menyiapkan biaya tambahan berupa tarif parkir kendaraan yang besarannya bervariasi. Contohnya, rincian biaya parkir di kawasan wisata Pantai Parangtritis tarif parkir untuk sepeda dikenakan sebesar Rp1.000 per sekali parkir, sementara sepeda motor sebesar Rp5.000 per parkir.
Adapun kendaraan roda tiga maupun roda empat dikenai tarif Rp10.000, kendaraan roda enam sebesar Rp20.000, dan kendaraan dengan roda lebih dari enam mencapai Rp30.000 per sekali parkir.
BERITA TERKAIT: