Demikian disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid saat jumpa pers di ruang wartawan, Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Senin, (27/8).
"Tahun 1947, waktu itu bernama Burma, mereka (Myanmar) sudah menerima muslim Rohingya sebagai warga negara," kata Mantan Ketua MPR ini.
Lalu, setelah Jenderal Aung San dikudeta, dan pemerintahan berganti, nasib Muslim Rohingya yang berasal dari Bangladesh jadi tak jelas.
"Pada tahun 1974, lahir UU yang tidak mengakui Rohingnya sebagai warga," sambungnya.
Masih kata HNW, Parlemen Myanmar kemudian berjanji, secepatnya akan melakukan amandemen terhadap UU tersebut. Ini dilakukan agar status Muslim Rohingya jelas dan mendapatkan hak sebagai warga negara.
[arp]
BERITA TERKAIT: