Sembari Menunggu Putusan MK, PDS Siap Diverifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 24 Agustus 2012, 22:25 WIB
Sembari Menunggu Putusan MK, PDS Siap Diverifikasi
pds/ist
rmol news logo Sebagai sebuah partai politik, Partai Damai Sejahtera (PDS) siap mengikuti verifikasi dan persyaratan sebagai peserta pemilu 2014. PDS siap, walaupun saat ini UU 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPRD dan DPD telah digugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Di UU Parpol, MK memutuskan yang sudah punya badan hukum tak perlu di verifikasi lagi. Jadi PDS tidak perlu verifikasi. Tapi tetap kita kumpulkan data-data apabila di UU pemilu perlu diverifikasi kembali. Namun kita tetap menunggu hasil gugatan ke MK. Yang jelas, kita tetap siap mengikuti verifikasi," kata Ketua Umum DPP PDS, Denny Tewu saat membuka Rakornas bersama DPW Se-Indonesia, di Hotel Ibis Slipi, Jakarta, Jumat, (24/8).

Untuk itu, Denny meiminta Ketua DPW PDS se Indonesia tetap mempersiapkan data untuk mengikuti verifikasi ke KPU.

"Saya meminta DPW mempersiapkan dokumen-dokumen. Untuk verifikasi nanti ke KPU. Setiap DPW wajib menuntaskan verifikasi mengantisipasi hasil gugatan UU Pemilu nanti," ungkapnya

"Saat ini kita koordinasi dengan daerah-daerah sampai sejauh mana kita mampu mempersiapkan. Sebagai partai kita berharap tetap mempersiapkan diri, PDS harus tetap eksis tiap daerah," imbuhnya

Ia meminta pimpinan PDS dari atas sampai ke bawah betul-betul bekerja keras dan harus terus memotovasi.

"DPP memotivasi kepada DPW.  Dan DPW harus melakukan apa yang sudah dilakukan DPP, begitu pula DPC dan sampai ke bawah. Kalau kita betul-betul mau berjuang, pasti kita dapat hasilnya. Indonesia begitu luas, segala kesulitan itu kita maklumi. Saya beryakinan jika mu bersungguh-bersunggunh mau melakukan apa yang DPP lakukan, seharusnya organisasi ini bisa berjalan lebih baik," bebernya

Sebagaimana diketahui, pendaftaran partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan yang disyaratkan dalam UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, yang telah dimulai sejak tanggal 9 Agustus 2012-7 September 2012. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA