Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PPP, Lukman Hakim Saifuddin kepada
Rakyat Merdeka Online, Kamis (23/8).
"Tak bisa hanya hakimnya saja yang disorot, tapi juga harus dievaluasi proses dan hasil penyelidikan, penyidikan, dan penuntutannya. Jadi, evaluasinya tak cukup hanya pada hakim, tapi harus pada setiap tahapan proses penanganan kasus tipikor," kata pria yang juga Wakil Ketua MPR RI itu.
Pembenahan harus melibatkan semua instansi penegakan hukum, termasuk Mahkamah Agung (MA), Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita harapkan mereka segera berdiri paling depan dalam pembenahan sistem peradilan Tipikor ini," demikian Lukman.
[arp]
BERITA TERKAIT: