WAWANCARA

Jimly Asshiddiqie: Kami Nggak Bakal Membiarkan Penyelenggara Pemilu Blepotan

Sabtu, 14 Juli 2012, 08:44 WIB
Jimly Asshiddiqie: Kami Nggak Bakal Membiarkan Penyelenggara Pemilu Blepotan
Jimly Asshiddiqie
RMOL.Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta KPU  dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat bekerja lebih baik untuk memperbaiki pelaksanaan Pemilu 2014.

“Saya harap KPU dan Bawaslu seluruh Indo­nesia bekerja dengan baik karena DKPP memiliki kewe­nangan memecat. DKPP tidak akan membiarkan citra penyelenggara pe­milu blepotan,” te­gas Jimly Asshiddi­qie kepada Rakyat Mer­deka, Kamis (12/7).

Jimly mengaku se­dih dengan masih ter­jadinya persoalan ter­kait Daftar Pemilih Te­tap (DPT) dalam bebera­pa pemilu di daerah. Ma­kanya tata kelola penye­leng­gara pemilu diper­baiki.

“DPT selalu ber­­­ masalah. Tata ke­lola penyelenggaraan pemilu di Indonesia perlu diperbaiki. Saya perlu memberi saran kepada KPU dan Bawaslu untuk memperbaiki kinerjanya. Administrasinya ka­dang kampungan dan ribet. Ini perlu dibenahi. Harus ada moder­nisasi,” paparnya.

Berikut Kutipan selengkapnya:

Apa berani memecat anggota KPU dan Bawaslu yang ber­masalah?

Kenapa tidak. Undang-undang sudah mengatur kalau penyeleng­gara pemilu melakukan pelang­ga­ran kode etik, maka ada tiga ke­mungkinan hukumannya. Per­tama, hukuman peringatan. Ke­dua,  pemberhentian sementara. Ketiga,  pemberhentian tidak hormat.

Kami kalau melakukan peme­catan, ya pecat benaran. Dengan be­gitu ada check and balance yang fungsinya sama dengan reward and punishment.

Ini tidak main-main. Tegasnya kalau penyelenggara pemilu nakal, pasti kami member sanksi.

Apakah hukumannya bisa diteruskan menjadi sanksi Pidana?

Kalau ada indikasi pidana, DKPP bisa meneruskann ke ke­polisian. Bisa juga diteruskan du­lu ke Bawaslu, kemudian ke Â­kepolisian. Melanggar etik belum berarti melanggar hukum. Tapi melanggar hukum sudah otoma­tis melanggar etik.

Apa sudah ditemukan  yang berafiliasi dengan partai?

Sekarang anggota KPU baru semua, sehingga belum kelihatan. Tapi kalau periode yang lalu de­ngan menggunakan undang-un­dang yang lama, sanksinya sudah kita berikan.

Waktu di DKKPU, Anda sudah memecat berapa orang?

Waktu namanya masih DKKPU ada enam anggota KPU di tingkat provinsi dan satu ang­gota KPU Pusat yang diberhen­tikan tidak terhormat.

Bagaimana dengan Bawaslu?

Kalau ada yang melanggar eti­ka, maka akan kita proses juga. Tu­­gas Bawaslu melakukan penga­wasan  terhadap KPU. Ka­lau ker­janya nggak benar, ya kita periksa juga.

Penyelenggara KPU rawan titipan partai, bagaimana  mencegahnya?

Kami tidak bisa melakukan deteksi seperti KPK. Yang men­deteksi itu adalah pelapor.

Apa semua laporan diterima?

Kami pelajari semua laporan. Ta­pi tidak semua diteruskan men­jadi perkara. Ada juga sebagian diselesaikan KPU atau Bawaslu. Bisa saja ada laporan yang tidak menyangkut urusan kode etik.

Bawaslu sering dianggap ma­can ompong, bagaimana DKPP menghidari cap yang sama?

Tentunya kami tidak akan main-main memberikan sanksi pada pelanggar kode etik. Orang yang tidak becus bekerja, melang­gar hukum dan etika maka terse­dia ancaman agar pemilu menjadi lebih baik  dan dipercaya hasil­nya. Maka dari itu DKPP hadir un­tuk menjamin kehormatan penyelenggara pemilu.

Bukankah DKPP belum punya kode etik, apa boleh me­ne­rima laporan?

Ini lembaga resmi, maka pera­turan lama tetap diberlakukan, ter­­ma­suk prosedur pemerik­saan­nya. Kode etik dan prosedur pe­meriksaan serta beracara nan­tinya akan ditandatangani ketua DKPP, KPU dan Bawaslu.

Sampai saat ini, kita sudah kum­­pulkan pakar-pakar dan stakeholder seperti Parpol, LSM supaya bisa didapatkan kode etik yang bagus beserta prosedur pe­negakan etiknya yang bagus juga.

Apa harapan Anda?

Dengan adanya DKPP diha­rap­kan pengawas pemilu harus lebih baik dan terpercaya. Kalau ada individu yang buruk, maka harus ditindak biar kerja yang benar.

Saya juga berpesan agar penye­lenggara pemilu tidak ber­pihak atau terkesan berpihak pa­da salah satu calon kandidat pe­mimpin baik di pusat maupun daerah. Penyelenggara pemilu tidak boleh berpihak.  [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA