Begitu ditegaskan Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas kepada
Rakyat Merdeka Online melalui pesan singkatnya sesaat tadi (Selasa, 10/7).
Hal itu ditegaskan Busyro terkait kabar yang beredar seharian kemarin, yang menyebut-nyebut KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum itu.
"Sampai kemarin belum bisa eksekusi karena ada sejumlah kegiatan lain, sehingga belum ada tersangka," tulis Busro dalam pesannya.
Kemarin, sejumlah media online memberitakan bila KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat ke penyidikan. Seiring dengan itu, dua orang pejabat Kemenpora ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar dan Kepala Bidang Evaluasi dan Diseminasi Kemenpora Wisler Manalu. Disebutkan juga, surat perintah penyidikan untuk keduanya sudah ada.
[dem]
BERITA TERKAIT: