Penyuap Pengadaan Al Quran Sudah Dicegah ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 07 Juli 2012, 23:16 WIB
Penyuap Pengadaan Al Quran Sudah Dicegah ke Luar Negeri
ilustrasi
RMOL. Orang yang diduga penyuap Zulkarnaen Djabar sudah dicegah dari bepergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK).

Informasi yang diterima Rakyat Merdeka Online, pencegahan dilakukan terhadap tiga orang, yakni Abdul Kadir Alaydrus, Syamsurachman, dan Vascorusemy. Ketiganya dicegah berbarengan dengan pencegahan terhadap Zulkarnaen pada 29 Juni lalu.

Informasi lain menyebut Syamsurachman dan Vascorusemy adalah anak buah Abdul Kadir. Mereka diduga menyuap Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya dalam proyek pengadaan AL Quran dan alat laboratorium madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011.

Dalam kasus ini, Zulkarnaen dan Dendy sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga keduanya menerima uang Rp 4 miliar. Dua hari belakangan ini beredar informai di kalangan wartawan yang biasa meliput di KPK, suap dilakuan oleh seorang pengusaha berinisal K.

Zulkarnaen adalah anggota Komisi Agama sekaligus Badan Anggaran DPR, sementara Dendy adalah Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia. PT Sinergi yang dipimpin Dendy adalah perusahaan yang memenangi tender pengadaan Al-Quran senilai Rp 25,5 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah Rp 30 miliar.[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA