Muhammad Ismail, pengacara Zulkarnaen, tak mau menanggapi hal itu. Sebab sampai saat ini pihaknya belum menerima penjelasan dari KPK secara pasti apa sebenarnya dugaan yang dituduhkan terhadap kliennya.
"Kita tidak mau menanggapi yang tidak tertulis. Diperiksa saja belum," kata dia kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Sabtu, 7/7).
"Ngapain menanggapi angin," sambung dia.
Beredar kabar, penyuap Zulkarnaen dan putranya, Dendy Prasetya adalah seorang pengusaha berinsial K. K bertugas mengumpulkan uang dari beberapa pengusaha untuk kemudian memberikannya kepada Zulkarnaen, anggota Komisi VIII dan Banggar DPR RI dari Fraksi Golkar terkait proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: