"Kita tidak memboikot bayar pajak. Tetapi kita hanya menunda saja karena pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari pajak rakyat sangat tidak adil bagi rakyat," ujar Sasmito yang juga pemrakarsa Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi (Rabu, 4/7).
Maklumat itu, kata dia, bertujuan memberi warning kepada para penegak hukum agar sebagai abdi negara mau pro aktif memanggil dan memeriksa para menteri keuangan periode 2003-2012 guna mempertanggungjawabkan penyalahgunaan wewenang mempergunakan uang pajak untuk subsidi bunga obligasi rekap.
Menurut dia, dana hasil pajak saat ini belum dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan infrastruktur maupun rakyat. Perolehan pajak malah digunakan untuk membayar bunga obligasi rekapitulasi. Hal ini telah merampas hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik dari negara. Terlebih lagi, lanjut Sasmito, sebagian dari uang pajak itu juga diberikan pada bank-bank swasta seperti BCA, Danamon dan Niaga. Danamon dan Niaga itu dimiliki Malaysia dan Singapura.
"Kalau uang pajak rakyat ini tidak dipergunakan dengan baik rakyat akan marah. Pemerintah harus hati-hati mengelola uang pajak. Protes publik menuntut penuntasan BLBI Gate bisa menjadi bola panas," jelas dia.
Sasmito mendesak segenap otoritas terkait untuk segera menghentikan kebijakan obligasi rekap untuk para bankir ini. Bahkan jelas dia, kebijakan menteri keuangan yang sudah terjadi sejak 2003 hingga 2012, tepatnya sejak era Boediono, Sri Mulyani, dan Agus Martowardojo, ini harus dipidanakan. Pertanggungjawaban ini sebagai wujud komitmen good governance dan clean goverment sebagaimana janji pilpres SBY-Boediono 2009 yang selaras dengan amanat UUD 45 Pasal 23 dan UU No 17 th 2003 tentang Tata Kelola Keuangan Negara yang transparan dan akuntabel yang mana masyarakat berhak untuk mengetahuinya.
Dia menambahkan, uang pajak harusnya kembali untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk membayar bunga obligasi rekap yang mengemplang pajak. Menurutnya, subsidi obligasi rekap harusnya tidak perlu dibayar oleh dana hasil pajak.
"Untuk itu, harus ada statement bahwa pada 2013 bunga obligasi rekap distop. Kalau memang kemarin Kementerian Keuangan mengatakan kalau disetop takut kalau ada pelanggaran, sekarang gampang saja, Menteri Keuangan pada periode 2003-2012 yang membayarkan harus diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan KPK," tegas dia.
[dem]
BERITA TERKAIT: