Ini salah satu argumentasi yang bakal disampaikan Amir SyamÂsuddin saat menghadapi gugatan soal pemberian grasi kepada SchaÂpell Leigh Corby.
“72 WNI/TKI yang diselaÂmatÂkan itu merupakan peran beÂsar BaÂpak Presiden SBY yang melaÂkukan upaya diploÂmasi. Makanya Pak Amir memÂberiÂkan apresiasi,†kaÂta JuÂbir Satgas WNI/TKI HumÂphrey Djemat keÂpada Rakyat Merdeka, keÂmarin.
Menurut Ketua Umum AsoÂsiaÂÂsi Advokat Indonesia (AAI) itu, MenÂkumham menyamÂpaiÂkan apreÂsiasi tersebut saat memÂbuka Rapimnas AAI, di Jakarta, pekan lalu.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apakah argumentasi ini mampu meyakinkan hakim seÂhingga pemerintah meÂnang?
Saya kira Pak Amir SyamÂsudÂdin sudah mempersiapkan langÂkah-langkah apa saja yang akan dilakukan untuk mengÂhaÂdapi guÂgatan itu.
Apa lagi yang disampaikan Menkumham?
Pak Amir dalam sambutannya menyatakan sangat mendukung program bantuan hukum yang dilakukan AAI.
Beliau menyatakan bahwa AAI bukan hanya menyatakan koÂmitÂmennya untuk membantu masyaÂrakat kecil akan tetapi suÂdah menÂjalankannya. TerÂbukti dengan keÂterÂÂlibatannya di SatÂgas TKI.
Bahkan lebih dari itu AAI ikut memberikan pemikirannya tenÂtang perlindungan hukum bagi WNI/TKI di luar negeri di masa mendatang.
Maksudnya?
Saat ini advokat AAI mendamÂpingi TKI yang bermasalah menÂdapatkan klaim asuransinya saat baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Pendampingan tersebut merupakan hasil kerja sama AAI dengan BNP2TKI (Badan NasioÂnal Penempatan dan PerlinÂduÂngan Tenaga Kerja Indonesia).
Apa upaya ini berhasil?
Saya optimistis ini akan berÂhasil membantu TKI. Sebab, selaÂÂma ini jarang sekali TKI menÂdaÂpatkan haknya terkait asuransi itu.
Selama ini masalahnya di mana?
Kebanyakan TKI tidak memÂbaÂwa dokumen pendukung mengeÂÂÂnai masalahnya seperti suÂrat keteÂraÂngan KBRI untuk diÂjadikan dasar mendapatkan klaim asuÂransinya.
Makanya Satgas TKI ingin memÂÂberitahukan KBRI/perwaÂkilan di luar negeri agar para TKI bermasalah diberikan surat keterangan.
Perlu pengawasan KemenaÂkerÂtrans dong?
Betul. Kemenakertrans perlu melakukan pengawasan terhaÂdap pelayanan asuransi proteksi TKI deÂngan memberikan penÂdamÂpingan hukum bekerja sama deÂngan para advokat.
Selain itu apa lagi yang perlu dilakukan?
Perlu pihak pemerintah khuÂsusnya Menakertrans melakuÂkan audit baik legal audit dan finanÂsial audit terhadap konsorÂsium asuransi proteksi TKI dan hasil audit tersebut disampaikan keÂpaÂda publik.
Seharusnya setiap TKI yang teÂlah membayar Rp 400.000 berÂhak mendapatkan penjelasan mengeÂnai kinerja konsorsium asuÂÂransi proteksi TKI. Sebab, dari OktoÂber 2010 sampai saat ini telah meÂnerima kurang lebih Rp 270 MiÂliar. Tapi yang dibaÂyarkan kepada TKI bermasalah hanya Rp 27 miÂliar. Ini hanya 10 persennya saja.
Bagaimana reaksi TKI?
Setelah kami mendampingi para TKI bermasalah, para TKI memÂbeÂrikan sambutan sangat baik. PaÂra TKI merasa terbantu dan lebih antusias untuk mengÂklaim asuranÂsi, dibandingkan seÂbelumnya.
Apa seluruh jajaran AAI diliÂbatÂkan untuk membela TKI ?
Ya. Hasil Rapimnas AAI telah meÂÂmutuskan bahwa Progran BanÂÂÂÂtuan Hukum sebagai pelakÂsaÂnaan Undang-Undang BanÂtuÂan HuÂkum Nomor 16 tahun 2011 akan dilaksanakan di seluruh InÂdonesia, di mana akan melibatÂkan seluruh DPC AAI. Saat ini telah berjumlah 108 DPC.
Apa semua anggota AAI bersedia membela TKI tanpa dibayar?
Saya jamin itu. Komitmen kaÂmi membela TKI dengan keÂtuÂluÂÂÂsan hati, tidak berdaÂsarÂkan baÂyaÂran. Ini adalah bentuk peÂlaÂyaÂnan saja. AAI melakuÂkan kegiaÂtan terÂsebut sesuai dgn mottonya;ÂÂ MemÂbangun AdvoÂkat Pejuang.
Makanya Rapimnas AAI telah membangkitkan roh harapan yang kuat di hati setiap peserta yang hadir bahwa AAI mampu menjaÂlankan peranannya yang kuat baik untuk kepentingan para advokat dan masyarakat pencari keadilan. Keyakinan yang munÂcul ini akan disosialisasikan keÂpada seluruh anggota AAI di tanah air. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: