WAWANCARA

Gamawan Fauzi: Wali Kota Dan DPRD Tasikmalaya Dipanggil Terkait Perda Syariah

Sabtu, 16 Juni 2012, 09:01 WIB
Gamawan Fauzi: Wali Kota Dan DPRD Tasikmalaya Dipanggil Terkait Perda Syariah
Gamawan Fauzi

RMOL. Pemerintah pusat menilai peraturan daerah (perda) syariah yang diterapkan di Tasikmalaya, Jawa Barat, perlu direvisi.

“Makanya perda ini harus kami dalami dulu,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi  kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Gamawan Fauzi mengaku su­dah membaca Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang Tata Nilai Ke­hidupan Masyarakat yang ber­landaskan ajaran agama.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa Kemendagri menda­la­mi perda tersebut?

 Kami ingin tahu, apakah perda ini sekadar untuk umat Islam saja atau untuk semua masyarakat.  


Bagaimana jika untuk semua masyarakat?

Nilai ajara Islam tidak boleh dipaksakan di situ. Itu yang harus dijelaskan. Makanya ada bebe­rapa pasal yang harus dikoreksi.

    

Pasal mana saja?

Misalnya pasal 7 yang menyatakan bahwa masyarakat harus berpedoman pada aturan-aturan ajaran Islam. Harus di­jelaskan, masyarakat yang mana yang dimaksud itu. Makanya perda ini harus didalami.

   

Bagaimana kalau hanya untuk umat Islam?

Kalau ditujukan untuk umat Islam demi meningkatkan keima­nan dan ketakwaannya, ya sila­kan saja. Tetapi kalau agama lain untuk meningkatkan ketagwaan dan keimanan melalui ajaran Islam, itu kan nggak pas.


Apa perda syariah di Tasik­malaya ini harus dihapus?

Dalam pasal tersebut ada beberapa poin yang harus kami koreksi atau perlu dievaluasi. Tapi tidak semuanya salah. Ka­rena ada nila-nilai baiknya juga. Karena itu, kami akan panggil Wali Kota Tasikmalaya dan DPRD Tasik­malaya untuk berdiskusi. Mengo­reksi itu bukan berarti dihapus.


Kapan dipanggil?

Senin (18/6). Kami akan dis­kusi­kan isi perda tersebut. Sebab, ada yang perlu dievaluasi.

   

Apa dampak dari perda syariah itu?

Belum tahu dampaknya bagai­mana. Karena itulah harus dieva­luasi. Kalau isinya yang baik, ya silakan. Tapi yang tidak baik yang harus dikoreksi. Yang bisa menimbulkan masalah harus di­perbaiki.

    Intinya kalau perda itu tidak melanggar aturan, silakan saja. Apalagi kalau sifatnya hanya se­ruan. Tapi kalau aturan satu aga­ma diberlakukan untuk umum, ya harus ditinjau dulu.

   

Bagaimana dengan otonomi daerah?

Perda syariah itu kan me­nyang­kut agama, tidak termasuk men­jadi bagian yang diotono­mikan. Itu urusan pemerintah pusat.

Pengaturannya bukan kewe­na­ngan pemerintah daerah.

Jika perda itu mengatur taat beragama, ya jelas tidak masa­lah. Berbeda jika daerah mem­bentuk polisi syariah yang meru­pakan kewenangan pusat. Itu tidak bisa. Tapi saya sudah baca perda itu bahwa polisi syariah itu tidak ada.  [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA