RMOL. Pemerintah pusat menilai peraturan daerah (perda) syariah yang diterapkan di Tasikmalaya, Jawa Barat, perlu direvisi.
“Makanya perda ini harus kami dalami dulu,†kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Gamawan Fauzi mengaku suÂdah membaca Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang Tata Nilai KeÂhidupan Masyarakat yang berÂlandaskan ajaran agama.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kami ingin tahu, apakah perda ini sekadar untuk umat Islam saja atau untuk semua masyarakat.
Bagaimana jika untuk semua masyarakat?
Nilai ajara Islam tidak boleh dipaksakan di situ. Itu yang harus dijelaskan. Makanya ada bebeÂrapa pasal yang harus dikoreksi.
Pasal mana saja?
Misalnya pasal 7 yang menyatakan bahwa masyarakat harus berpedoman pada aturan-aturan ajaran Islam. Harus diÂjelaskan, masyarakat yang mana yang dimaksud itu. Makanya perda ini harus didalami.
Bagaimana kalau hanya untuk umat Islam?
Kalau ditujukan untuk umat Islam demi meningkatkan keimaÂnan dan ketakwaannya, ya silaÂkan saja. Tetapi kalau agama lain untuk meningkatkan ketagwaan dan keimanan melalui ajaran Islam, itu kan nggak pas.
Apa perda syariah di TasikÂmalaya ini harus dihapus?
Dalam pasal tersebut ada beberapa poin yang harus kami koreksi atau perlu dievaluasi. Tapi tidak semuanya salah. KaÂrena ada nila-nilai baiknya juga. Karena itu, kami akan panggil Wali Kota Tasikmalaya dan DPRD TasikÂmalaya untuk berdiskusi. MengoÂreksi itu bukan berarti dihapus.
Kapan dipanggil?
Senin (18/6). Kami akan disÂkusiÂkan isi perda tersebut. Sebab, ada yang perlu dievaluasi.
Apa dampak dari perda syariah itu?
Belum tahu dampaknya bagaiÂmana. Karena itulah harus dievaÂluasi. Kalau isinya yang baik, ya silakan. Tapi yang tidak baik yang harus dikoreksi. Yang bisa menimbulkan masalah harus diÂperbaiki.
Intinya kalau perda itu tidak melanggar aturan, silakan saja. Apalagi kalau sifatnya hanya seÂruan. Tapi kalau aturan satu agaÂma diberlakukan untuk umum, ya harus ditinjau dulu.
Bagaimana dengan otonomi daerah?
Perda syariah itu kan meÂnyangÂkut agama, tidak termasuk menÂjadi bagian yang diotonoÂmikan. Itu urusan pemerintah pusat.
Pengaturannya bukan keweÂnaÂngan pemerintah daerah.
Jika perda itu mengatur taat beragama, ya jelas tidak masaÂlah. Berbeda jika daerah memÂbentuk polisi syariah yang meruÂpakan kewenangan pusat. Itu tidak bisa. Tapi saya sudah baca perda itu bahwa polisi syariah itu tidak ada. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: