Nasir Djamil: Kapolri Perlu Menegur Kapolda Sumatera Utara

Rabu, 06 Juni 2012, 08:48 WIB
Nasir Djamil: Kapolri Perlu Menegur Kapolda Sumatera Utara
Nasir Djamil
RMOL.Kapolri Timur Pradopo diminta menegur Kapolda Sumatera Utara Wisjnu Amat Sastro. Sebab, banyak polisi di sana tidak memperlihatkan sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

Misalnya saja, ada 17 polisi su­dah diamankan terkait kasus narkoba sejak Januari-Mei 2012. Ada oknum polisi berinisial Briptu BS yang bertugas di Sat­lantas Polresta Deli Serdang ter­sandung kasus pencabulan.

Di Medan juga kedapatan oknum polisi beraksi ala koboi di jalanan dengan memukul seorang penarik becak bermotor yang se­dang parkir di Jalan Samanhudi, tepatnya di depan Rumah Sakit Ibu dan Anak Stella Maris.

Ada juga oknum polisi yang bertugas di Polda Sumut berini­sial SG diduga menjual rumah adik iparnya di Srigunting, Sunggal, Medan, tanpa sepe­nge­tahuan ahli waris.

“Seharusnya polisi itu menjadi teladan dan panutan yang selalu melindungi dan mengayomi ma­syarakat. Tapi sangat disesalkan masih banyak polisi di Sumut ber­tindak sebaliknya,’’ kata Wa­kil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa banyak oknum polisi di Sumut yang tidak memper­lihatkan sebagai pelindung dan pengayom masyarakat?

Tentu banyak faktor ya. Tapi saya mencoba menyoroti soal ke­teladanan kepemimpinan. Ba­rang­kali Kapolda Sumut kurang sering mengingatkan tugas polisi untuk mengayomi dan melin­dungi masyarakat. Inilah yang perlu diingatkan Kapolda kepada jajarannya.

Artinya Anda menilai, Ka­polda Sumut kurang tegas ke­pada jajarannya?

Bisa ditafsirkan seperti itu. Maka­nya Kapolri Bapak Timur Pradopo perlu menegur Kapolda Sumut Bapak Wisjnu agar selalu mengingatkan jajarannya untuk mengayomi dan melindungi ma­syarakat. Jangan mentang-men­tang polisi, lalu seenaknya ber­tindak. Kapolda tentunya ber­tang­gung jawab terhadap kinerja anak buahnya.

Bagaimana tanggapan Anda dengan kelanjutan penanganan kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi?

Saya kira harus ditindaklanjuti secara hukum. Proses semuanya secara transparan. Tidak boleh bersikap diskriminasi. Kemudian hasilnya nanti diumumkan ke publik, sehingga publik tidak menimbulkan persepsi macam-macam.

Bekas Wadir Reserse Nar­koba Polda Sumut merasa di­fitnah, komentar Anda?

Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro tidak boleh diam begitu saja. Namun Ka­polda Sumut ini turun tangan dan menjelaskan dengan memberikan bukti. Jangan mendiamkan begitu saja. Bila perlu Kapolda Suma­tera Utara itu dipanggil dan di­mintai keterangannya.

Bagaimana dengan kasus lain­nya?

Kasus pencabulan dan kasus polisi yang bertindak ala koboi, itu juga perlu dituntaskan. Jangan didiamkan begitu saja. Ini akan melukai perasaan masyarakat.

Soal oknum polisi yang ber­tu­gas di Polda Sumut berinisial SG diduga menjual rumah adik ipar­nya di Medan tanpa sepe­nge­­tahuan ahli waris, apa yang perlu dilakukan Kapolda Sumut?

Kapolda Sumut dan jajarannya perlu menelusuri kebenaran informasi ini. Kalau benar seperti itu, bisa meminta anggota polisi itu untuk menyelesaikan se­cara kekeluargaan. Sebab, infor­masi yang saya dengar,dua rumah itu milik adik iparnya SG, Joni Sinu­haji, yang dulunya juga polisi bertugas di Banda Aceh. Tapi saat tsunami Aceh tahun 2004, Joni Sinuhaji bersama istri dan tiga anaknya meninggal dunia. Ayah Joni Sinuhaji, Kince Sinuhaji, seharusnya menjadi ahli waris. Tapi tidak dilibatkan saat SG menjual rumah tersebut.

Apakah perlu dipidanakan?

Tergantung kepada yang di­rugi­kan. Menurut saya, pihak yang dirugikan segera untuk me­laporkan saja ke Propam. Kalau memang ada indikasi pidana, ya harus dipidanakan dan segera diselidiki.

Apakah Irwasda perlu turun tangan?

Perlu dong. Irwasda (Inspek­to­rat Pengawasan Daerah) perlu inisiatif menelusuri permasala­han ini. Urusan ini bisa saja di­tangani Irwasda dan Wakapolda yang ba­nyak mengurusi internal kepoli­sian. Wakapolda perlu pro­aktif untuk menelusuri per­masalahan ini.

Apakah Wakapolda dan Ir­wasda harus inisiatif?

Ya. Hal-hal seperti itu harus di­tindaklanjuti. Apalagi hal ini ter­kait dengan masyarakat yang di­rugikan. Harus adil dan segera ditindaklanjuti. Polisi itu kan tu­gas­n­ya melindungi, menga­yo­mi, dan melayani masyarakat. Ka­lau ada polisi bertindak sebaliknya, tentu wajar diberikan sanksi.

Bagaimana pandangan Anda soal kinerja Polri secara kese­lu­ruhan?

Kalau dalam penilaian saya, nilai angkanya baru 60 sejak pasca reformasi. Nilai itu yang kita berikan karena kepolisian be­lum menjalankan tupoksinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA