Kesulitan itu dirasakan KY saat menjaring para calon hakim agung (CHA). Dari 111 kandidat yang ikut mendaftarkan diri, KY hanya menemukan 12 nama dari 15 calon hakim yang seharusnya diserahkan ke DPR.
Mahkamah Agung (MA) sebeÂnarnya membutuhkan lima hakim agung baru untuk menggantikan sejumlah hakim agung yang telah memasuki masa pensiun. Untuk mengisi posisi yang kosong, MA membutuhkan dua hakim pidana, dua hakim perdata, dan satu hakim militer.
Demi mencukupi kebutuhan tersebut, setiap satu hakim agung caÂlonnya harus tiga orang. DeÂngan demikian seharusnya ada 15 nama yang diajukan ke DPR.
Ketua KY Eman Suparman mengatakan, saat ini masyarakat mengalami ketidakpercayaan terhadap kredibilitas hakim. MaÂkanya dalam proses penjaringan KY tidak semata tercurah pada perÂsoalan kualitas, melainkan inteÂgritas. Alasan inilah yang membuat lembaga yang bermarÂkas di kawasan Kramat Raya, JaÂkarta Pusat itu ogah memaksakan kuota calon hakim agung sampai terpenuhi 15 nama.
Dengan jumlah calon hakim yang disodorkan ke DPR yang hanya 12 nama, Komisi III DPR akan meloloskan empat hakim agung saja. Hal itu sudah dikoÂmunikasikan dengan MA. Berarti KY memiliki utang satu CHA keÂpada MA. Adapun satu kursi loÂwong yang ditangguhkan pengiÂsianÂnya itu adalah hakim perdata.
Belum lunas utang yang harus dibayar KY. MA kembali mengiÂrimkan surat permintaan kepada KY untuk merekrut lima hakim agung lagi. Permintaan tersebut diungkapkan Ketua MA Hatta Ali di Gedung MA Rabu lalu.
Surat permohonan MA itu dilaÂyangkan ke KY karena ada lima hakim agung yang memaÂsuki masa pensiun pada periode Juni sampai Desember 2012.
Namun, Hatta tidak menyeÂbutkan siapa saja hakim agung yang akan memasuki masa penÂsiun pada periode Juni sampai DeÂsember nanti. Dia hanya berÂharap KY segera membuka penÂdafÂtaran calon hakim agung tahap ke dua.
Terpisah, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengataÂkan, lembaganya sudah meneriÂma surat resmi dari MA Hatta Ali terkait permintaan calon pengÂganti lima hakim agung. “Sudah diterima KY suratnya. Awal Juni kita akan membuka pendaftaran caÂlon hakim agung,†katanya keÂpada Rakyat Merdeka, di Jakarta, belum lama ini.
Menurutnya, memang sulit meÂneÂmukan CHA yang berÂkualitas dan memillliki integritas tinggi. Buktinya, dari ratusan yang mendaftar, tapi yang meÂmenuhi syarat hanya 12 orang haÂkim. “Kualitas sumber daya haÂkim kita masih minim. Tapi, terus dilakukan pembinaan dengan cara melakukan road show ke daerah-daerah dan perguruan tinggi,†ujarnya.
Namun, jika dipaksakan untuk memenuhi kuota, dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap kiÂnerÂja MA. “ Kita mengÂinginÂkan hasil yang terbaik, tidak asal piÂlih,†ucapnya.
Dijelaskan, KY sangat selektif dan mendalami track record dalam proses perekrutan CHA. MuÂlai dari profile asessment, memÂpelajari kondisi keluarga, pengalaman dunia peradilan, sanksi dan penghargaan dalam dunia peradilan. Bahkan anggota Komisioner KY melakukan inÂvesÂtigasi terhadap calon hakim agung. “Kalau prosesnya bagus, maka outputnya pasti bagus juga,†ucapnya.
Yang tidak kalah penting, sumÂber dan jumlah kekayaan CHA juga harus bisa dipertangÂgungÂjawabkan, tidak jarang beberapa hakim memiliki kekayaan yang jumlahnya tidak wajar. Jika keÂkayaan hakim melebihi Rp 4 miliar KY akan memperÂtimbangÂkan keikutsertaan hakim tersebut dalam proses penjaringan.
“Rata-rata yang sudah dilulusÂkan dalam batas kewajaran jumÂlah kekayaannya Rp 2 miliar. KaÂlau sudah di atas Rp 4 miliar patut diragukan. Kita tidak melarang hakim memiliki banyak kekayaÂan. Tapi kalau jumlahnya tidak waÂjar harus menjadi pertimÂbaÂngan penilaian,†tandasnya.
Bekas anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, KY mempunyai wewenang mengusulkan pengÂangÂkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Belajar dari pengalaman selekÂsi calon hakim agung sebelumÂnya, kami berharap calon hakim agung yang akan diperoleh nanti lebih baik, berkualitas, dan berinÂtegritas. calon Hakim Agung yang dihasilkan nanti diharapkan lebih baik daripada dari hasil seleksi calon hakim sebelumnya.
“Kualitas dan integritas calon hakim agung adalah parameter utama yang dipakai KY. Kalau meÂmang yang layak tidak samÂpai lima belas orang, maka KY akan meloloskan jumlah yang layak itu,†tegasnya.
Melihat kondisi hakim seperti itu, Imam pesimis dapat memeÂnuhi permintaan MA. “Kemarin saja cuma bisa dapat 12 calon haÂkim agung. Tapi yang jelas KY berÂsama MA akan terus memÂperbaiki kualitas hakim secara keseluruhan,†jelasnya.
Berdasarkan Penjelasan UnÂdang-Undang No. 3/2009 TenÂtang Mahkamah Agung disebutÂkan dengan jelas dua jenis calon hakim agung.
Pertama, calon yang berasal dari hakim karier dan non karir.
Kendati begitu, ada alasan kuat di balik jalur nonkarier.
Sementara syarat dari jalur karir minimal harus memiliki pengalaman menjadi hakim Pengadilan Negeri (PN) selama 20 tahun dan menjadi hakim PT selama 3 tahun. Berarti, seorang hakim yang akan mencalonkan diri menjadi hakim agung harus menjadi hakim di PT.
Dikatakan, secara keseluruhan jumlah hakim sebanyak 7500 haÂkim, dan ada 1000 hakim PengÂadilan Tinggi (PT). Jika dipersenÂtasekan, ke-12 nama CHA yang diserahkan ke DPR hanya kurang dari 1,5 persen. “Dari sekitar seriÂbu, ternyata yang memenuhi syaÂrat hanya 12 orang, itupun susah sekali. Berarti hanya sekitar satu perÂsen hakim tinggi yang meÂmeÂnuhi syarat menjadi calon haÂkim agung,†ungkapnya.
Apalagi, kata dia, untuk bisa menjadi hakim di Indonesia cukup cepat. Prosesnya, setelah lulus sarjana hukum, seseorang bisa mendaftar menjadi hakim. Setelah itu diterima, mengikuti pelatihan hakim selama tiga bulan. Selanjutnya, dalam waktu 6 sampai 12 bulan bisa langsung bercara di persidangan.
Sementara di Belanda, seorang yang akan menjadi hakim ditemÂpa bertahun-tahun, dan harus meÂmahami betul profesi hakim.
KY dan MA merasa prihatin terhadap kondisi hakim. Karena itu, KY sudah menyiapkan proÂgram bagi para calon hakim dianÂtaranya, harus memiliki pengaÂlaÂman, berijazah Magister (S2), dan harus ditempa beberapa tahun sebelum praktik menjadi hakim.
“Kita sudah rancang programÂnya dan akan dikaji bersama MA serta perguruan tinggi. Kita haÂrapÂkan para hakim bukan hanya sekeÂdar memahami teori, tapi kecaÂkaÂpan menjalankan amanah sebagai seorang hakim,†jelasnya.
Perbaiki Sistem Rekrutmen Hakim
Yahdil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPR
Komisi Hukum DPR merasa kecewa terhadap kualitas, kreÂdibilitas dan integritas hakim di Indonesia. Sangat disayangkan dari sekitar 7500 hakim di InÂdonesia, ternyata hanya belasan hakim yang benar-benar meÂmiliki karakter.
Hal ini terbukti dari minimÂnya Calon Hakim Agung yang lolos seleksi di Komisi Yudisial. Tidak jarang KY juga sering menÂdongkrak CHA yang seÂmesÂtinya tidak diloloskan.
Minimnya hakim yang berÂkualitas disebabkan sistem reÂkrutmen yang dinilai lemah. Akibatnya, hakim-hakim yang ada justru tidak memenuhi stanÂdar profesi hakim saja. Ada saja kabar yang sampai ke DPR terÂkait isu Kolusi Korupsi NepoÂtisÂme dalam proses rekrutmen hakim agung.
Oleh karena itu MA yang memiliki kewenangan mengÂangÂkat hakim diharapkan mengÂganti sistem perekrutan secara transparan dan profeÂsional supaya tidak lagi mengÂhasilkan hakim ecek-ecek yang justru mengotori lembaga peradilan.
Semestinya, MA dan KY berÂsinergi untuk terus melakukan pembinaan demi menghasilkan hakim yang lebih berkulaitas dan berintegritas. Peningkatan kualitas ini mencakup pengeÂtahuan dan wawasan hukum, baik formal maupun material, serta integritas hakim.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi rendahnya kuaÂlitas hakim agung, seperti sisÂtem rekruitmen, jenjang karir, reward and punishment, mutasi, gaji hingga fasilitas pendukung.
Pada sistem rekrutmen, henÂdaknya Mahkamah Agung benar-benar menjaring calon hakim berdasarkan kecerdasan intelektual, emosional, dan keÂpribadian. Setinggi apa pun intelektualitas seorang hakim, tidak akan bermakna bila tanpa diimbangi dengan kecerdasan emosional dan kepribadian. IniÂlah yang akhirnya menenÂtukan integritas seorang hakim.
Guna menghilangkan adanya dugaan kolusi dan nepotisme, rekrutmen harus dilakukan lembaga independen, melalui proses yang transparan dan akuntabel. Selain melalui jalur tes, bagus pula ditambah meÂlalui jalur “menjemput bolaâ€, misalnya dengan membeÂrikan beasiswa bagi mahasiswa huÂkum yang berprestasi untuk keÂmudian menjadi ikatan dinas.
Selanjutnya, sistem jenjang karir juga harus jelas dan terÂbuka. Penghargaan (reward) atas putusan ataupun vonis yang berkualitas -dengan bobot pengetahuan hukum yang selalu aktual sehingga mampu memÂbuat terobosan dengan menoÂmorsatukan rasa keadilan.
Begitu pula sebaliknya, huÂkuman atau sanksi (punishÂment) harus ditegakkan dan menjadi catatan dalam menenÂtukan jenjang karir yang berÂsangkutan.
Banyak orang yang memeÂnuhi standar sebagai CHA dari kalangan profesional atau non karir. Namun sayangnya, orang-orang yang berada di luar lembaga peradilan justru sangat sedikit yang minat menjadi hakim. Salah satu alasannya karena penghasilan hakim agung tidak terlalu menjanjikan dibandingkan dengan kalangan profesional,
Kemampuan seorang hakim harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan mutasi. Porsi asas pemerataan -memberi kesempatan seorang hakim di daerah untuk ditemÂpatkan di Jakarta-jangan samÂpai mengalahkan porsi peniÂlaian kemampuan seorang haÂkim dalam menentukan mutasi.
Bukankah keadilan itu tidak berarti sama rata, melainkan menempatkan sesuatu pada tempatnya? Faktor kebutuhan sebuah kantor pengadilan pun harus diperhitungkan.
Begitu pula dalam memberiÂkan kesempatan pendidikan ataupun pelatihan bagi hakim. Semuanya harus berdasarkan hasil kualifikasi yang sungguh-sungguh dengan tidak memanÂdang jenis kelamin, misalnya lebih mengutamakan hakim laki-laki ketimbang peremÂpuan.
Selain itu, dengan sistem yang transparan dan akuntabel seperti itu, akan memacu siapa pun hakim untuk berlomba seÂbaik-baiknya meraih poin tinggi agar mencapai jenjang karir yang bagus atau ditemÂpatkan di kota besar. Tentu saja, untuk itu MA harus membeÂrikan fasilitas untuk menambah wawasan semua hakim agar ia tidak ketinggalan zaman. Sebab, ilmu hukum tidaklah statis, ia berkembang seiring dengan pesatnya modus dan kasus hukum yang ada. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: