"Dana yang dikeluarkan oleh caleg, kan tidak pernah diketahui berapa jumlahnya. Kekayaan caleg harus diketahui berapa jumlahnya," ujar Wakil Ketua Perludem, Topo Santoso, dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (15/04).
Di beberapa negara, termasuk negara Filipina, pembatasan dana kampanye caleg itu diatur. Dalam UU Pemilu yang baru disebutkan bahwa dana kampanye bantuan perorangan dibatasi paling banyak Rp 1 miliar sedangkan dari perusahaan terbanyak Rp 7, 5 miliar. Tapi, tidak disebutkan berapa batasan dana yang bisa dipakai.
"Saat pengesahan dalam rapat paripurna minggu lalu, sebagian anggota dewan tidak mempersoalkan dana kampanye. Mereka justru meributkan soal ambang batas parlemen dan perolehan kursi," tambahnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: