"Antara lain, waktu melaporkan sengketa, bukan hanya 3 hari lagi, seperti UU yang lama. Ini sudah moderat, yaitu menjadi 7 hari setelah ditemukan (pelanggaran)," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Angraini saat jumpa pers di Cikini, Jakarta, Minggu, (15/4).
"Dan yang lain pemberian kewenangan penanganan pelanggaran administarasi Pemilu kapada Bawaslu," sambungnya.
Hanya saja kata Titi, penegakan hukum Pemilu dalam UU yang baru disahkan itu masih sumir. Misalnya, pelanggaran administrasi dalam Pemilu, mekanismenya penyelesaiaannya lebih panjang. Yaitu melibatkan Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkama Konstitusi.
"Satu lagi misalnya, KPU juga memberikan sanksi administrasi, tapi harus ada rekomendasi dari Bawaslu. Pertanyaaannya, bagaimana kalau Bawaslu salah?" katanya mempertanyakan.
Dari itu semua, Titi khawatir, penyelenggaraan Pemilu 2014 dua tahun lau, tidak akan lebih baik dari tahun-tahun berikutnya. "Penyelenggaraan Pemilu yang baik tanpa diikuti penegakan hukum yang tegas dan jelas tentu tidak akan berarti," tandasnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: