Interpol Tinggal Tunggu Izin Tangkap Neneng

Istri Nazar Diduga Bolak-balik Malaysia-Thailand

Rabu, 04 April 2012, 09:10 WIB
Interpol Tinggal Tunggu Izin Tangkap Neneng
Neneng Sri Wahyuni

RMOL. Kendati sudah mengidentifikasi keberadaan Neneng Sri Wahyuni, polisi belum berhasil mencocok istri M Nazaruddin itu. Sampai kemarin, kepolisian internasional masih membahas kendala teknis penyergapan dan pemulangan buronan itu.

Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman, kepoli­sian tinggal menunggu saat yang tepat untuk menangkap tersangka kasus suap proyek listrik tenaga sur­ya di Kementerian Tenaga Ker­ja dan Transmigrasi (Ke­me­na­kertrans) itu.

Pasalnya, International Police (Interpol) belum mengantongi izin penangkapan Neneng. Izin penangkapan dikeluarkan negara tempat Neneng me­nyem­bu­nyi­kan diri. “Posisinya sudah di­ke­ta­hui. Informasi dari Interpol su­dah diterima kepolisian kita,” kata Sutarman.

Sutarman me­nam­bahkan, ke­beradaan buronan Interpol itu ti­dak jauh dari Indo­nesia. “Ada di negara tetangga,” ucap bekas Ka­polda Metro Jaya ini.

Ia masih merahasiakan, negara tetangga yang dimaksud. Saat di­tanya apakah Neneng ada di Ma­laysia, Thailand atau Singa­pura, Sutarman tidak mau memberikan jawaban yang jelas. Dia hanya bilang, pokoknya ada di negara yang dekat dengan Indonesia.

Ditanya, bagaimana Neneng kabur saat penangkapan suami­nya di Cartagena, Kolombia, Su­tar­man tidak mau menjawab.  Yang jelas, katanya, belakangan ini koordinasi dengan negara se­sama anggota Interpol diting­kat­kan untuk menangkap Neneng.

Demikian halnya kerjasama de­ngan kepolisian negara yang diduga jadi tempat per­se­m­b­unyi­an buronan itu. Ia berharap, be­ragam kendala dalam me­ng­ek­se­kusi Neneng, bisa diatasi.

Persoalan utama membawa pu­­lang Neneng, kata dia, ber­kutat se­putar izin penangkapan. Oto­ri­tas keamanan negara tem­pat per­sembunyian Neneng, be­lum mem­berikan izin pe­nang­kapan. Ken­dala ini menjadi hal uta­ma yang men­dapat perhatian Inter­pol. “Saat ini tengah dise­le­saikan se­cara ber­sama-sama,” ucap Sutarman.

Sumber di lingkungan Sek­re­tariat NCB-Interpol Indonesia atau Divisi Hubungan Inter­na­tio­nal Polri, akhir pekan lalu meng­in­formasikan, keberadaan Ne­neng diketahui berkat adanya info dari Interpol.

Info itu ka­ta­nya, telah di­tem­buskan ke 160 negara anggota Interpol. “Keberadaan Neneng di­ketahui saat meninggalkan Thailand menuju Malaysia. Dia memakai identitas palsu,” kata­nya kepada Rakyat Merdeka.

Dengan identitas palsu terse­but, katanya, Neneng diduga ke­rap bolak-balik Thailand-Ma­la­y­sia. Namun, dia mengaku tidak tahu, apa keperluan Neneng di ne­gara gajah putih itu maupun Ma­laysia. Dia juga tidak tahu siapa pihak yang selama ini aktif menemui wanita itu.

Selain tak mengetahui siapa penghubung atau guide yang di­duga mengarahkan pelarian Ne­neng, sumber ini juga menolak me­­rinci lokasi persembunyian Ne­neng di Malaysia. Dia hanya me­nyatakan, kemungkinan besar saat ini, Neneng masih di Malaysia.

Di negara jiran itu, tambahnya, Neneng tinggal di sebuah apa­r­te­men. Tapi, senada dengan Ka­ba­reskrim, sumber ini emoh me­nyebutkan secara rinci wilayah dan nama apartemen yang di­mak­sud. “Kami tengah mengem­bang­kan informasi ini bersama ke­po­li­sian setempat dan Interpol,” tuturnya.

Kepala Biro Humas KPK Jo­han Budi Sapto Prabowo me­ng­ha­rapkan, perburuan Neneng se­gera membuahkan hasil. Artinya, keberadaan Neneng yang sudah dideteksi Interpol dapat di­tin­dak­lanjuti dengan pemulangan yang bersangkutan. “KPK me­nye­rah­kan sepenuh­nya perburuan Ne­neng ke ke­polisian, dalam hal ini Interpol,” katanya.

Sejauh ini, KPK belum men­dapat kabar resmi tentang ke­be­radaan buronan tersebut. KPK ma­sih menunggu, hasil kerja In­terpol membawa pulang istri be­kas Bendahara Umum Partai De­mokrat itu ke Tanah Air.

REKA ULANG

Penetapan Tersangka Disampaikan Busyro

Sudah cukup lama Neneng Sri Wah­yuni ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka.

Pada 14 Agustus 2011, Ketua KPK saat itu Mu­ham­mad Busy­ro Muqoddas me­ngatakan, Ne­neng ditetapkan se­bagai te­r­sang­ka kasus korupsi pe­ngadaan Pem­bang­kit Listrik Te­naga Sur­ya (PLTS) di Ke­men­te­rian Te­naga Kerja dan Trans­mig­rasi (Ke­me­na­­kertrans) Tahun Ang­gara 2008.

Setelah penetapan status ter­sangka itu, Sekretariat Inter­na­tio­nal Police (Interpol) Indonesia melayangkan red notice ke Sek­retariat Interpol pusat di Lyon, Prancis.

Neneng merupakan rekanan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam proyek pem­bangunan pembangkit listrik se­nilai Rp 8,9 miliar tersebut.

Dalam perkara ini, KPK me­nyeret Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Kemenakertrans, Timas Ginting sebagai tersangka. Kini, Timas telah menjadi terpidana ka­sus yang merugikan negara se­b­esar Rp 3,8 miliar ini.

Dalam surat dakwaan terhadap Timas, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, Neneng ber­sekongkol dengan Marisi Ma­ton­dang, Mindo Rosalina Ma­nu­lang, Muhammad Nazaruddin dan Arifin Ahmad. Timas did­ak­wa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Dari per­bua­tan­nya, Timas didakwa mendapat Rp 77 juta dan 2000 Dolar Amerika Serikat. Sedangkan Neneng dan Na­za­rud­din mendapatkan Rp 2,2 miliar. Neneng kemudian ditetapkan sebagai buronan Interpol pada Agustus 2011. 

Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Naza­rud­din masih bungkam mengenai ke­beradaan istrinya itu. “Saya ti­dak tahu, saya tidak tahu,” elak Na­zaruddin saat ditanya me­ngenai keberadaan Neneng, se­usai disidang sebagai terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Palembang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (2/4).

Saat ditanya wartawan, apakah istrinya berada di sebuah daerah di Thailand atau di Malaysia, Na­zaruddin kembali mengatakan, “Saya tidak tahu.” Kabarnya, Ne­neng terdeteksi kepolisian in­ter­nasional berada di Narathiwat, Thailand. Istri Nazar itu juga terlacak di daerah perbatasan Malaysia.

Akan tetapi, pihak Komisi Pem­berantasan Korupsi maupun Di­rektorat Jenderal Imigrasi Ke­menterian Hukum dan HAM me­ngaku belum mendapatkan infor­m­asi yang valid mengenai kebe­ra­daan Neneng.

“Kami belum men­dapatkan informasi resmi soal tersebut,” ujar Kepala Ba­gian Humas Ditjen Imigrasi Mar­yoto, Kamis (29/3).

Maryoto mengatakan, Ditjen Imigrasi belum mendapatkan laporan dari perwakilan Imigrasi di luar negeri maupun dari aparat keamanan. “Imigrasi masih ber­koordinasi dengan aparat ke­ama­nan untuk melacak ke­be­ra­daan Neneng,” kata dia.

Political Will Menentukan  

Alfons Leomau, Pengamat Kepolisian

Pengamat kepolisian Al­fons Leomau menilai, political will pemerintah negara lain sangat menentukan suksesnya pemulangan buronan dari luar negeri. Tapi, niat baik negara lain itu semestinya juga di­im­bangi komitmen pemerintah In­donesia memburu buronan me­reka yang ada di Tanah Air.

Menurut dia, belum adanya izin dari otoritas keamanan negara lain itu, hendaknya bisa diantisipasi. Artinya, peme­rin­tah dan jajaran penegak hukum tentu punya formula dalam me­nyelesaikan beda pandangan ter­sebut. “Harus ada diplomasi dan hubungan G to G yang in­tensif,” ujarnya.

Selebihnya, dia mengatakan, kerjasama antar negara Interpol semestinya bisa memecah ke­bun­tuan yang ada. Maksudnya, sebagai negara sesama anggota Interpol, Malaysia, Thailand atau Singapura sekalipun tidak boleh lepas tangan begitu saja.

“Dalam konteks sesama ang­gota Interpol, mereka punya kewajiban membantu Indonesia memburu dan memulangkan buronan kita,” ucapnya.

Demikian sebaliknya, In­do­ne­sia juga harus berperan aktif membantu mereka melacak buronan yang kabur ke Tanah Air. “Jadi ada kerjasama dan sa­ling pengertian,” kata pensiunan polisi berpangkat Kombes (Purn) ini.

Jika disebutkan, otoritas keamanan Malaysia, Singapura maupun Thailand belum mem­be­rikan izin penangkapan pada penegak hukum Indonesia, Alfons curiga bahwa Neneng se­benarnya tidak ada di negara tersebut. Sebab, biasanya, kalau memang buronan itu ada di sana, otoritas keamanan negara-negara tersebut membantu de­ngan optimal.

“Apalagi nama Neneng itu sudah terpampang di situs In­terpol secara jelas. Artinya, Ne­neng bukan cuma diburu oleh In­donesia, tapi semua negara anggota Interpol,” tuturnya. Dengan begitu, maka ruang ge­raknya di negara lain sangat ter­batas.

Status Cegah Sering Terlambat

Andi Anshar Tjakrawidjaya, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Andi Ansar Tjakrawardjaya menilai, tersangka kasus ko­rupsi kakap sering buron ke luar negeri karena pencegahan yang sering terlambat. Hal ini, me­nu­rutnya, menjadi perhatian khu­sus bagi Komisi III DPR.

Lambatnya pencegahan, lan­jut­nya, terjadi karena masih ada ketaksinkronan lembaga-lem­baga penegak hukum. Ku­rang­nya sinergi antara kepolisian, ke­jaksaan, KPK dan Imigrasi ini di­manfaatkan para koruptor kakap.

“Pelaku kejahatan melihat ada celah yang bisa diman­faat­kan untuk kabur. Mereka sangat jeli memanfaatkan kesem­pa­tan,” katanya.  Lambannya pen­ce­gahan, kata Andi, membuat kecurigaan masyarakat kepada penegak hukum mencuat. 

Dia khawatir, masih banyak yang menilai bahwa penegak hukum sengaja memberikan kesempatan bagi koruptor un­tuk kabur ke luar negeri. “Ini hal yang membahayakan pros­pek penegakan hukum kita. Pola seperti ini seharusnya ti­dak boleh ada,” tegasnya.

Lantaran itu, dia menyatakan, Komisi III sepakat un­tuk mengintensifkan pengawasan di bidang ini. Andi juga me­min­ta koordinasi antar lembaga penegak hukum diintensifkan.

“Kami selalu pantau dan awa­si hal ini secara ber­ke­si­nam­bu­ngan. Agar ke depannya, tak ada lagi cerita penetapan status ce­gah yang terlambat.”

Dia berharap, perbaikan di sek­tor ini selain bisa memi­nim­kan angka buronan yang kabur ke luar negeri juga bisa menjadi standar dalam mengatasi per­soalan penyitaan aset pelaku ko­rupsi.  [Harian Rakyat Merdeka]

ARTIKEL LAINNYA