RMOL. Kendati sudah mengidentifikasi keberadaan Neneng Sri Wahyuni, polisi belum berhasil mencocok istri M Nazaruddin itu. Sampai kemarin, kepolisian internasional masih membahas kendala teknis penyergapan dan pemulangan buronan itu.
Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman, kepoliÂsian tinggal menunggu saat yang tepat untuk menangkap tersangka kasus suap proyek listrik tenaga surÂya di Kementerian Tenaga KerÂja dan Transmigrasi (KeÂmeÂnaÂkertrans) itu.
Pasalnya, International Police (Interpol) belum mengantongi izin penangkapan Neneng. Izin penangkapan dikeluarkan negara tempat Neneng meÂnyemÂbuÂnyiÂkan diri. “Posisinya sudah diÂkeÂtaÂhui. Informasi dari Interpol suÂdah diterima kepolisian kita,†kata Sutarman.
Sutarman meÂnamÂbahkan, keÂberadaan buronan Interpol itu tiÂdak jauh dari IndoÂnesia. “Ada di negara tetangga,†ucap bekas KaÂpolda Metro Jaya ini.
Ia masih merahasiakan, negara tetangga yang dimaksud. Saat diÂtanya apakah Neneng ada di MaÂlaysia, Thailand atau SingaÂpura, Sutarman tidak mau memberikan jawaban yang jelas. Dia hanya bilang, pokoknya ada di negara yang dekat dengan Indonesia.
Ditanya, bagaimana Neneng kabur saat penangkapan suamiÂnya di Cartagena, Kolombia, SuÂtarÂman tidak mau menjawab. Yang jelas, katanya, belakangan ini koordinasi dengan negara seÂsama anggota Interpol ditingÂkatÂkan untuk menangkap Neneng.
Demikian halnya kerjasama deÂngan kepolisian negara yang diduga jadi tempat perÂseÂmÂbÂunyiÂan buronan itu. Ia berharap, beÂragam kendala dalam meÂngÂekÂseÂkusi Neneng, bisa diatasi.
Persoalan utama membawa puÂÂlang Neneng, kata dia, berÂkutat seÂputar izin penangkapan. OtoÂriÂtas keamanan negara temÂpat perÂsembunyian Neneng, beÂlum memÂberikan izin peÂnangÂkapan. KenÂdala ini menjadi hal utaÂma yang menÂdapat perhatian InterÂpol. “Saat ini tengah diseÂleÂsaikan seÂcara berÂsama-sama,†ucap Sutarman.
Sumber di lingkungan SekÂreÂtariat NCB-Interpol Indonesia atau Divisi Hubungan InterÂnaÂtioÂnal Polri, akhir pekan lalu mengÂinÂformasikan, keberadaan NeÂneng diketahui berkat adanya info dari Interpol.
Info itu kaÂtaÂnya, telah diÂtemÂbuskan ke 160 negara anggota Interpol. “Keberadaan Neneng diÂketahui saat meninggalkan Thailand menuju Malaysia. Dia memakai identitas palsu,†kataÂnya kepada Rakyat Merdeka.
Dengan identitas palsu terseÂbut, katanya, Neneng diduga keÂrap bolak-balik Thailand-MaÂlaÂyÂsia. Namun, dia mengaku tidak tahu, apa keperluan Neneng di neÂgara gajah putih itu maupun MaÂlaysia. Dia juga tidak tahu siapa pihak yang selama ini aktif menemui wanita itu.
Selain tak mengetahui siapa penghubung atau guide yang diÂduga mengarahkan pelarian NeÂneng, sumber ini juga menolak meÂÂrinci lokasi persembunyian NeÂneng di Malaysia. Dia hanya meÂnyatakan, kemungkinan besar saat ini, Neneng masih di Malaysia.
Di negara jiran itu, tambahnya, Neneng tinggal di sebuah apaÂrÂteÂmen. Tapi, senada dengan KaÂbaÂreskrim, sumber ini emoh meÂnyebutkan secara rinci wilayah dan nama apartemen yang diÂmakÂsud. “Kami tengah mengemÂbangÂkan informasi ini bersama keÂpoÂliÂsian setempat dan Interpol,†tuturnya.
Kepala Biro Humas KPK JoÂhan Budi Sapto Prabowo meÂngÂhaÂrapkan, perburuan Neneng seÂgera membuahkan hasil. Artinya, keberadaan Neneng yang sudah dideteksi Interpol dapat diÂtinÂdakÂlanjuti dengan pemulangan yang bersangkutan. “KPK meÂnyeÂrahÂkan sepenuhÂnya perburuan NeÂneng ke keÂpolisian, dalam hal ini Interpol,†katanya.
Sejauh ini, KPK belum menÂdapat kabar resmi tentang keÂbeÂradaan buronan tersebut. KPK maÂsih menunggu, hasil kerja InÂterpol membawa pulang istri beÂkas Bendahara Umum Partai DeÂmokrat itu ke Tanah Air.
REKA ULANG
Penetapan Tersangka Disampaikan Busyro
Sudah cukup lama Neneng Sri WahÂyuni ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka.
Pada 14 Agustus 2011, Ketua KPK saat itu MuÂhamÂmad BusyÂro Muqoddas meÂngatakan, NeÂneng ditetapkan seÂbagai teÂrÂsangÂka kasus korupsi peÂngadaan PemÂbangÂkit Listrik TeÂnaga SurÂya (PLTS) di KeÂmenÂteÂrian TeÂnaga Kerja dan TransÂmigÂrasi (KeÂmeÂnaÂÂkertrans) Tahun AngÂgara 2008.
Setelah penetapan status terÂsangka itu, Sekretariat InterÂnaÂtioÂnal Police (Interpol) Indonesia melayangkan red notice ke SekÂretariat Interpol pusat di Lyon, Prancis.
Neneng merupakan rekanan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam proyek pemÂbangunan pembangkit listrik seÂnilai Rp 8,9 miliar tersebut.
Dalam perkara ini, KPK meÂnyeret Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Kemenakertrans, Timas Ginting sebagai tersangka. Kini, Timas telah menjadi terpidana kaÂsus yang merugikan negara seÂbÂesar Rp 3,8 miliar ini.
Dalam surat dakwaan terhadap Timas, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, Neneng berÂsekongkol dengan Marisi MaÂtonÂdang, Mindo Rosalina MaÂnuÂlang, Muhammad Nazaruddin dan Arifin Ahmad. Timas didÂakÂwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Dari perÂbuaÂtanÂnya, Timas didakwa mendapat Rp 77 juta dan 2000 Dolar Amerika Serikat. Sedangkan Neneng dan NaÂzaÂrudÂdin mendapatkan Rp 2,2 miliar. Neneng kemudian ditetapkan sebagai buronan Interpol pada Agustus 2011.
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad NazaÂrudÂdin masih bungkam mengenai keÂberadaan istrinya itu. “Saya tiÂdak tahu, saya tidak tahu,†elak NaÂzaruddin saat ditanya meÂngenai keberadaan Neneng, seÂusai disidang sebagai terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Palembang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (2/4).
Saat ditanya wartawan, apakah istrinya berada di sebuah daerah di Thailand atau di Malaysia, NaÂzaruddin kembali mengatakan, “Saya tidak tahu.†Kabarnya, NeÂneng terdeteksi kepolisian inÂterÂnasional berada di Narathiwat, Thailand. Istri Nazar itu juga terlacak di daerah perbatasan Malaysia.
Akan tetapi, pihak Komisi PemÂberantasan Korupsi maupun DiÂrektorat Jenderal Imigrasi KeÂmenterian Hukum dan HAM meÂngaku belum mendapatkan inforÂmÂasi yang valid mengenai kebeÂraÂdaan Neneng.
“Kami belum menÂdapatkan informasi resmi soal tersebut,†ujar Kepala BaÂgian Humas Ditjen Imigrasi MarÂyoto, Kamis (29/3).
Maryoto mengatakan, Ditjen Imigrasi belum mendapatkan laporan dari perwakilan Imigrasi di luar negeri maupun dari aparat keamanan. “Imigrasi masih berÂkoordinasi dengan aparat keÂamaÂnan untuk melacak keÂbeÂraÂdaan Neneng,†kata dia.
Political Will Menentukan
Alfons Leomau, Pengamat Kepolisian
Pengamat kepolisian AlÂfons Leomau menilai, political will pemerintah negara lain sangat menentukan suksesnya pemulangan buronan dari luar negeri. Tapi, niat baik negara lain itu semestinya juga diÂimÂbangi komitmen pemerintah InÂdonesia memburu buronan meÂreka yang ada di Tanah Air.
Menurut dia, belum adanya izin dari otoritas keamanan negara lain itu, hendaknya bisa diantisipasi. Artinya, pemeÂrinÂtah dan jajaran penegak hukum tentu punya formula dalam meÂnyelesaikan beda pandangan terÂsebut. “Harus ada diplomasi dan hubungan G to G yang inÂtensif,†ujarnya.
Selebihnya, dia mengatakan, kerjasama antar negara Interpol semestinya bisa memecah keÂbunÂtuan yang ada. Maksudnya, sebagai negara sesama anggota Interpol, Malaysia, Thailand atau Singapura sekalipun tidak boleh lepas tangan begitu saja.
“Dalam konteks sesama angÂgota Interpol, mereka punya kewajiban membantu Indonesia memburu dan memulangkan buronan kita,†ucapnya.
Demikian sebaliknya, InÂdoÂneÂsia juga harus berperan aktif membantu mereka melacak buronan yang kabur ke Tanah Air. “Jadi ada kerjasama dan saÂling pengertian,†kata pensiunan polisi berpangkat Kombes (Purn) ini.
Jika disebutkan, otoritas keamanan Malaysia, Singapura maupun Thailand belum memÂbeÂrikan izin penangkapan pada penegak hukum Indonesia, Alfons curiga bahwa Neneng seÂbenarnya tidak ada di negara tersebut. Sebab, biasanya, kalau memang buronan itu ada di sana, otoritas keamanan negara-negara tersebut membantu deÂngan optimal.
“Apalagi nama Neneng itu sudah terpampang di situs InÂterpol secara jelas. Artinya, NeÂneng bukan cuma diburu oleh InÂdonesia, tapi semua negara anggota Interpol,†tuturnya. Dengan begitu, maka ruang geÂraknya di negara lain sangat terÂbatas.
Status Cegah Sering Terlambat
Andi Anshar Tjakrawidjaya, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Andi Ansar Tjakrawardjaya menilai, tersangka kasus koÂrupsi kakap sering buron ke luar negeri karena pencegahan yang sering terlambat. Hal ini, meÂnuÂrutnya, menjadi perhatian khuÂsus bagi Komisi III DPR.
Lambatnya pencegahan, lanÂjutÂnya, terjadi karena masih ada ketaksinkronan lembaga-lemÂbaga penegak hukum. KuÂrangÂnya sinergi antara kepolisian, keÂjaksaan, KPK dan Imigrasi ini diÂmanfaatkan para koruptor kakap.
“Pelaku kejahatan melihat ada celah yang bisa dimanÂfaatÂkan untuk kabur. Mereka sangat jeli memanfaatkan kesemÂpaÂtan,†katanya. Lambannya penÂceÂgahan, kata Andi, membuat kecurigaan masyarakat kepada penegak hukum mencuat.
Dia khawatir, masih banyak yang menilai bahwa penegak hukum sengaja memberikan kesempatan bagi koruptor unÂtuk kabur ke luar negeri. “Ini hal yang membahayakan prosÂpek penegakan hukum kita. Pola seperti ini seharusnya tiÂdak boleh ada,†tegasnya.
Lantaran itu, dia menyatakan, Komisi III sepakat unÂtuk mengintensifkan pengawasan di bidang ini. Andi juga meÂminÂta koordinasi antar lembaga penegak hukum diintensifkan.
“Kami selalu pantau dan awaÂsi hal ini secara berÂkeÂsiÂnamÂbuÂngan. Agar ke depannya, tak ada lagi cerita penetapan status ceÂgah yang terlambat.â€
Dia berharap, perbaikan di sekÂtor ini selain bisa memiÂnimÂkan angka buronan yang kabur ke luar negeri juga bisa menjadi standar dalam mengatasi perÂsoalan penyitaan aset pelaku koÂrupsi. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: