RMOL. Hasil penyidikan polisi, lelaki bernama Dedi Sugarda membacok jaksa Sistoyo karena dendam kepada koruptor.
Tapi, kuasa hukum Sistoyo, FirÂman Wijaya berbeda pandangan dengan polisi. Menurutnya, pemÂbacokan itu bukan tidak mungkin untuk menghambat pengusutan kasus suap dengan terdakwa Sistoyo ini. Lantaran itu, dia meÂmÂinta polisi tidak berhenti meÂngusut motivasi pelaku sebatas masalah dendam.
Kemungkinan ada pihak lain yang takut diseret Sistoyo dalam kasus tersebut, menurutnya, juga bisa melatari peristiwa berdarah itu. “Segala kemungkinan bisa terÂjadi. Untuk itu, motivasi pelaÂku harus diusut tuntas. Jangan sampai peradilan kasus korupsi menjadi ajang peradilan berÂdaÂrah,†tandasnya.
Dengan begitu, menurutnya, kekhawatiran terjadinya peristiÂwa serupa di pengadilan, bisa diÂminimalisir. Apalagi, peristiwa seperti itu, menurutnya, sangat mencoreng wibawa peradilan.
Dia menambahkan, lemahnya pengawasan kepada pengunjung sidang, membuat orang-orang tak bertanggungjawab bebas berÂkeÂliaran. “Ini membahayakan. TiÂdak hanya terdakwa, hakim, jaksa dan pengacara juga bisa terancam keselamatannya,†kata Firman.
Lebih jauh, Firman mengaku teÂlah mendatangi Komisi PembeÂrantasan Korupsi untuk meÂnyamÂpaikan permintaan agar meÂkaÂnisme pengamanan terdakwa, diÂintensifkan KPK. Dia meÂngiÂngatkan, selayaknya KPK ikut berÂtanggung jawab mengaÂmankan terdakwa. Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo meÂngaku KPK sudah berusaha makÂsimal mengamankan terdakwa.
Di sisi lain, menurut Firman, tim kuasa hukum berupaya meÂmuÂlihkan trauma Sistoyo. SeÂhingÂga, Sistoyo mau dan berani kemÂbali menghadiri sidang. Apalagi, luka bacok Sistoyo sudah ditaÂngaÂni dokter. Namun, kata Firman, peristiwa yang menimpa Sistoyo itu memÂbuat pihaknya mesti ekstra hati-hati menghadapi siÂdang-sidang berikutnya.
Salinan Putusan Disobek
Kekerasan di pengadilan kemÂbali terjadi. Sejumlah oknum meÂrusak dokumen kasus konsinyasi Banjir Kanal Timur (BKT). Peristiwa itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Penjelasan seputar peristiwa peÂrusakan dokumen negara itu, diÂsampaikan Wakil Ketua PaniÂtera Pengadilan Negeri Jakarta Timur SÂutarno. Dia bercerita, insiden peÂrusakan dokumen itu terjadi pada Kamis pagi (2/3). “Kejadiannya pagi, sekitar pukul 10,†katanya.
Informasi yang diperoleh SuÂtarno menyebutkan, saat kejaÂdiÂan, dua juru sita PN Jaktim berÂmaksud menyelesaikan sengketa para pihak yang akan menerima uang ganti rugi tanah BKT. NaÂmun, saat kedua juru sita itu bermaksud melaksanakan tugas, keÂduanya dihadang sejumlah okÂnum. Oknum tersebut memaksa juru sita menyerahkan dokumen putusan pengadilan dan merobek-robek dokumen itu.
Dia menilai, perusakan dokuÂmen putusan kasus konsinyasi BKT merupakan peristiwa kriÂminal. Karena itu, kasus perÂuÂsaÂkan dokumen negara ini diÂseÂrahÂkan kepada kepolisian.
“Kedua juru sita yang meÂnyaksikan kasus perusakan dokuÂmen ini, dijadiÂkan saksi kasus tersebut. Biar keÂpoÂlisian yang meÂnentukan bagaiÂmana kelanÂjutan kasus ini,†ucapnya.
Konsinyasi dilaksanakan seteÂlah pihak Pemprov DKI berÂdialog dengan pihak PN Jakarta Timur, PN Jakarta Utara, dan BaÂdan Pertanahan Nasional (BPN) DKI. Dalam sistem ini, Pemprov diperkenankan menitipkan uang pembebasan tanah ke pengadilan dan langsung menggali tanah untuk badan saluran BKT.
Penitipan uang dilakukan kaÂrena pembebasan tanah terganjal sengÂketa kepemilikan. KonsiÂnyasi diÂlaÂkukan untuk memÂperÂcepat pemÂbebasan lahan seluas 113,63 hekÂtar di Jakarta Timur dan 29,6042 hekÂtar di Jakarta Utara.
REKA ULANG
Pembacok Mengaku Dendam Kepada Koruptor
Jaksa Sistoyo dibacok pria berÂnama Dedi Sugarda seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat pada Rabu (1/3). Ia meÂngalami luka di kening dan menÂdapat tujuh jahitan.
Pria yang mengaku aktivis LSM Mapan itu, mengaku memÂbacok Sistoyo lantaran dendam kepada koruptor. Saat diperiksa polisi, tersangka juga sempat meÂngincar jaksa Cirus Sinaga.
“Pelaku waktu itu mengikuti kaÂsus Cirus Sinaga di televisi. Ia bahÂkan hendak pergi ke Jakarta untuk membacoknya. Namun niatnya urung dilakukan karena kasus itu sudah putusan,†ucap KaÂsubagÂhuÂmas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami.
Gagal mengincar Cirus, Dedi mengalihkan target. Ia membidik terdakwa korupsi lainnya, yakni jaksa Sistoyo. “Pelaku memÂbaÂcok Sistoyo karena sidangnya maÂsih berlangsung dan belum ada putuÂsan pengadilan,†katanya.
Dedi mengaku sakit hati keÂpada para aparat penegak hukum yang telah menghianati negara dengan melakukan korupsi dan menerima suap. Rasa kecewa Dedi tak terÂbendung, sehingga dengan motif itu dia membacok Sistoyo.
Sekadar mengingatkan, jaksa Sistoyo ditangkap KPK saat meÂneÂrima uang Rp 99,9 juta dari seÂseorang bernama Anton BamÂbang, orang suruhan pengusaha berÂnama Edward M Bunjamin pada Senin sore (21/11). Edward adaÂlah terÂdakwa kasus pemalsuan surat terÂkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Jaksa Kejaksaan Negeri CibiÂnong itu, kemudian merasa diÂtingÂgalkan sendirian dalam kasus suap yang membelitnya. Dia juga merasa semakin terpuruk setelah laptop atau komputer jinjingnya tak jelas keberadaannya. Dalam lapÂtop itu terdapat sejumlah data dan perkara yang bisa menunjukÂkan dugaan keterlibatan sejumlah pimpinannya.
Demikian keterangan pengaÂcaÂra Sistoyo, Firman Widjaya seÂusai mendampingi kliennya diÂperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, sebelum kasus ini dibawa ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Kejaksaan menyita laptop SisÂtoyo. Laptop tersebut berisi kaÂsus-kaÂsus penting dan menÂjelaskan hirarki perintah atasan terhadap SisÂtoyo dalam menaÂngani sejumÂlah perkara,†tandas Firman.
Menurutnya, apabila laptop tersebut dibuka secara transparan, maka akan banyak kejutan dan bukti-bukti baru yang menunÂjukÂkan bahwa Sistoyo tidak senÂdiÂrian dalam perkara suap ini.
Pembacokan Jaksa Sistoyo Ada Hikmahnya
Erwin Pardede, Pemerhati Masalah Hukum
Pemerhati masalah-masaÂlah hukum Erwin Pardede meÂnilai, beragam cara dilakukan seseorang untuk mewujudkan perubahan. Bahkan, ada yang melakukannya dengan cara kekerasan.
“Saya tidak dalam posisi mengatakan ini yang benar atau itu yang salah. Yang jelas, tuÂjuan seseorang melakukan seÂsuatu, sangat tergantung kepada rangkaian proses yang telah dilewatinya,†kata bekas angÂgota DPR ini.
Terlepas dari cara kekerasan yang mungkin mendapatkan kecaman, Erwin meminta seÂmua kalangan juga memikirkan dampak dari perbuatan pelaku. Apakah tindakan kriminalnya itu memberi dampak positif terÂhadap upaya penegakan hukum atau tidak.
Jika jawabannya ada peruÂbahan pada upaya peÂneÂgaÂkan huÂkum di Tanah Air, maka pelaku tidak akan menyesali tindakannya.
Sebaliknya, pelaku akan meÂraÂsa puas karena pesan yang ingin disampaikan lewat tinÂdaÂkannya itu tercapai. Hikmah iniÂlah yang menurut dia harus diÂpiÂkÂirkan secara arif dan bijaksana.
Dengan asumsi itu, Erwin yaÂkin, sanksi hukuman seberat apa pun yang bakal diterima pelaku, tidak akan sebanding dengan kepuasan yang diÂrasakannya.
“Di balik aksi kriminal ini, jelas ada pesan yang harus diÂtangkap para penegak hukum kita. Ketidakpuasan yang berÂkonsekuensi pelanggaran huÂkum ini, hendaknya juga diteriÂma sebagai bagian dari aspirasi masyarakat,†tuturnya.
Pembacok jaksa Sistoyo, meÂnurut Erwin, tentu sudah memÂpertimbangkan matang-matang risiko yang akan dihadapinya. “Pelaku tentu sudah berhitung masak-masak sebelum melÂaÂkuÂkan aksinya,†kata dia.
Pembacokan Itu Menjadi Cambuk
Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago meÂngiÂngatÂkan, kekerasan di pengadilan tidak boleh terulang. Untuk itu, pengamanan sidang, khususnya perkara korupsi hendaknya diintensifkan.
“Keselamatan terdakwa, haÂÂkim, jaksa, pengacara dan para saksi harus diprioÂritasÂkan,†kata anggota DPR dari Fraksi PAN ini.
Dia menilai, preseden kekeÂrasan di pengadilan meÂnunÂjukkan ketidakprofesionalan dalam penegakan hukum. KeÂtakÂprofesionalan ini, lanjut TasÂlim, semestinya cepat dihenÂtikan. Tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Nah, kata Taslim, moÂmenÂtum terÂsebut hendaknya menÂjadi cambuk bagi pengadilan, KoÂmisi Pemberantasan KoÂrupsi, Polri dan Kejaksaan Agung unÂtuk mengevaluasi kiÂnerja mereka.
Apalagi, kata Taslim, maÂsaÂlah bobolnya pengamanan siÂdang bukan baru kali ini terjadi. Ada sejumlah catatan hitam, yang menurut dia, meÂnunÂjukÂkan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum.
“Ini harus seÂgera dihentikan. Jangan sampai persidangan yang semestinya menjadi ajang pembuktian hukum, berubah menjadi arena pembantaian,†tegasnya.
Diperlukan kearifan berÂbaÂgai pihak untuk menangani hal ini. Masalahnya, tanpa jaminan rasa aman, terdakwa maupun piÂhak yang terkait dalam siÂdang suatu perkara akan trauÂma.
BuntutÂnya, keterangan dan kesaksian maupun peÂÂrÂtimÂbaÂngan hukum dalam persiÂdaÂngan bisa berjalan ngawur.
Kalau sudah begini, katanya, tentu akan sulit untuk melihat dan mencerna siapa yang benar dan siapa yang salah. “Sangat membahayakan masa depan hukum kita,†ujar politisi asal Sumatera Barat ini. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: