WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Jaksa Sistoyo Sebaiknya Minta Perlindungan Kepada Pengadilan

Sabtu, 03 Maret 2012, 08:58 WIB
Abdul Haris Semendawai: Jaksa Sistoyo Sebaiknya Minta Perlindungan Kepada Pengadilan
Abdul Haris Semendawai

RMOL. Jaksa Sistoyo sebaiknya meminta perlindungan kepada pengadilan atau kejaksaan. Bukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Sebagai terdakwa, jaksa Sis­toyo mempunyai hak perlindu­ngan dari pengadilan atau kejak­saan. Tentunya meminta bantuan kepolisian,’’ kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, ke­pada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, pengacara Sistoyo, Firman Wijaya menga­takan, berencana mengirimkan surat permintaan permohonan per­lindungan kliennya ke LPSK. Sebab, selain sebagai terdakwa, Sistoyo mendapat luka bacokan di kepala setelah diserang seseo­rang yang anti-korupsi.

Abdul Haris Semendawai se­lan­jutnya mengatakan, meski se­bagai korban pembacokan, pi­hak­nya tidak bisa langsung menga­bulkan permintaan ter­sebut.

Berikut kutipan selengkapnya:

Bukankah sebagai korban pem­bacokan, Sistoyo berhak men­dapat perlindungan dari LPSK?

Kan sudah saya jelaskan bahwa status terdakwa sebaiknya me­minta perlindungan kepada pe­nga­dilan atau institusi tempatnya bekerja.

Untuk sementara ini, kami akan mengirim surat kepada lem­baga-lembaga yang berwenang agar pembacokan seperti itu tidak terulang.

    

Apa saja sih persyaratan men­dapatkan perlindungan dari LPSK, apa rumit?

Tidak juga. Yang pasti harus memenuhi persyaratan. Pertama, yang bersangkutan harus menga­jukan permohonan secara tertulis. Kedua, statusnya sebagai saksi, korban, atau pelapor, bukan seba­gai terdakwa. Sistoyo ini sebagai korban kekerasan, bisa saja men­dapat perlindungan dari LPSK.

Tetapi, Sistoyo ini juga sebagai terdakwa yang seharusnya men­da­patkan pengamanan dari pengadilan. Meski demikian, tentunya akan diproses. Kami rapatkan terlebih dulu.


Barangkali Sistoyo kecewa de­ngan pengamanan di penga­dilan?

Makanya kita berharap ke­ja­dian ini menjadi pelajaran. Ja­ngan terulang terus-menerus se­perti selama ini. Intimidasi terha­dap saksi itu sering terjadi di pengadilan. Ini tidak akan terjadi kalau sistem pengamanannya di­bangun secara baik dan per­manen.


Kenapa tidak diupayakan pe­ngamanan secara maksimal?

Saya juga heran. Padahal ha­kim punya hak meminta penga­manan kepada polisi. Apalagi pernah juga terjadi hakim men­jadi korban penembakan dari pihak berperkara yang merasa dirugikan.

Ini bukti sistem pengamanan di pengadilan sangat kurang. Se­harusnya pengamanan itu tetap diprioritaskan,  baik ada sidang maupun tidak ada. Intinya, lem­baga peradilan itu steril dari tin­dakan kejahatan.

      

Apa yang perlu dilakukan?

Ya, tiru saja pengamanan pe­ngadilan di Amerika Serikat dan Belanda yang pengamanannya sangat bagus. Saya pernah ber­kunjung ke pengadilan di sana, sistem pengamanannya sudah mantap.   


Bagaimana perbandingannya dengan pengamanan penga­di­lan di sini?

Sangat jauh sekali. Pengama­nan pengadilan kita perlu dibe­nahi.

Di negara-negara maju, sebe­lum masuk ruang persidangan harus diperiksa beberapa tahap. Mulai pemeriksaan secara fisik sampai pemeriksaan identitas. Tapi di pengadilan kita, masih kalah dengan pengamanan hotel.

Jika kita masuk hotel bintang lima akan diperiksa ketat. Semen­tara masuk ke pengadilan sangat mudah. Tidak ada pemeriksaan. Ini kan aneh. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA