RMOL. Jaksa Sistoyo sebaiknya meminta perlindungan kepada pengadilan atau kejaksaan. Bukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Sebagai terdakwa, jaksa SisÂtoyo mempunyai hak perlinduÂngan dari pengadilan atau kejakÂsaan. Tentunya meminta bantuan kepolisian,’’ kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, keÂpada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, pengacara Sistoyo, Firman Wijaya mengaÂtakan, berencana mengirimkan surat permintaan permohonan perÂlindungan kliennya ke LPSK. Sebab, selain sebagai terdakwa, Sistoyo mendapat luka bacokan di kepala setelah diserang seseoÂrang yang anti-korupsi.
Abdul Haris Semendawai seÂlanÂjutnya mengatakan, meski seÂbagai korban pembacokan, piÂhakÂnya tidak bisa langsung mengaÂbulkan permintaan terÂsebut.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kan sudah saya jelaskan bahwa status terdakwa sebaiknya meÂminta perlindungan kepada peÂngaÂdilan atau institusi tempatnya bekerja.
Untuk sementara ini, kami akan mengirim surat kepada lemÂbaga-lembaga yang berwenang agar pembacokan seperti itu tidak terulang.
Apa saja sih persyaratan menÂdapatkan perlindungan dari LPSK, apa rumit?
Tidak juga. Yang pasti harus memenuhi persyaratan. Pertama, yang bersangkutan harus mengaÂjukan permohonan secara tertulis. Kedua, statusnya sebagai saksi, korban, atau pelapor, bukan sebaÂgai terdakwa. Sistoyo ini sebagai korban kekerasan, bisa saja menÂdapat perlindungan dari LPSK.
Tetapi, Sistoyo ini juga sebagai terdakwa yang seharusnya menÂdaÂpatkan pengamanan dari pengadilan. Meski demikian, tentunya akan diproses. Kami rapatkan terlebih dulu.
Barangkali Sistoyo kecewa deÂngan pengamanan di pengaÂdilan?
Makanya kita berharap keÂjaÂdian ini menjadi pelajaran. JaÂngan terulang terus-menerus seÂperti selama ini. Intimidasi terhaÂdap saksi itu sering terjadi di pengadilan. Ini tidak akan terjadi kalau sistem pengamanannya diÂbangun secara baik dan perÂmanen.
Kenapa tidak diupayakan peÂngamanan secara maksimal?
Saya juga heran. Padahal haÂkim punya hak meminta pengaÂmanan kepada polisi. Apalagi pernah juga terjadi hakim menÂjadi korban penembakan dari pihak berperkara yang merasa dirugikan.
Ini bukti sistem pengamanan di pengadilan sangat kurang. SeÂharusnya pengamanan itu tetap diprioritaskan, baik ada sidang maupun tidak ada. Intinya, lemÂbaga peradilan itu steril dari tinÂdakan kejahatan.
Apa yang perlu dilakukan?
Ya, tiru saja pengamanan peÂngadilan di Amerika Serikat dan Belanda yang pengamanannya sangat bagus. Saya pernah berÂkunjung ke pengadilan di sana, sistem pengamanannya sudah mantap.
Bagaimana perbandingannya dengan pengamanan pengaÂdiÂlan di sini?
Sangat jauh sekali. PengamaÂnan pengadilan kita perlu dibeÂnahi.
Di negara-negara maju, sebeÂlum masuk ruang persidangan harus diperiksa beberapa tahap. Mulai pemeriksaan secara fisik sampai pemeriksaan identitas. Tapi di pengadilan kita, masih kalah dengan pengamanan hotel.
Jika kita masuk hotel bintang lima akan diperiksa ketat. SemenÂtara masuk ke pengadilan sangat mudah. Tidak ada pemeriksaan. Ini kan aneh. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: