Jelang Pilkada, Panglima Tekankan Lagi TNI Tidak Berpolitik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 01 Maret 2012, 12:36 WIB
Jelang Pilkada, Panglima Tekankan Lagi TNI Tidak Berpolitik
panglima tni agus suhartono/ist
RMOL. Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono memerintahkan dan menekankan kembali kepada prajurit TNI dan PNS di lingkungan TNI untuk tetap menjaga netralitas TNI dan tidak terpengaruh dalam kegiatan politik praktis.  

Seruan Panglima itu berkaitan dengan keberadaan sejumlah mantan Jenderal TNI yang ikut terlibat aktif dalam kegiatan Pilkada maupun menjadi salah satu kontestan, yang dalam kegiatannya sampai ke daerah-daerah.  

Seperti diberitakan Puspen TNI, Panglima TNI menyampaikan hal itu melalui Surat Telegram (ST) Nomor : ST /175/2012 tanggal 17 Februari 2012. ST ini didasari oleh UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia serta ST Panglima TNI Nomor : ST/256/2010 tanggal 19 April 2010  tentang Penekanan kepada prajurit/PNS di jajarannya untuk tetap menjunjung tinggi netralitas TNI dalam Pemilu dan Pemilukada serta mengantisipasi gejolak sosial yang mungkin timbul di wilayahnya.
 
 Guna menjaga netralitas TNI tersebut, Panglima TNI menekankan kepada para Pangdam, para Pangarmabar dan Pangarmatim serta Pangkoopsau I dan II agar memerintahkan satuan jajaran di bawahnya untuk tidak terpengaruh dalam kegiatan politik praktis dan memberikan beberapa penekanan.

Pertama, setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu dan Pemilukada, baik Parpol atau perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu maupun Pemilukada. Kedua, tidak melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD dan/atau Panwaslu atau Panwasda. Kemudian, anggota TNI tidak memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas salah satu Parpol atau perseorangan peserta Pemilu dan Pemilukada. 

Setiap prajurit baik perorangan maupun institusi wajib mewaspadai setiap perkembangan situasi di lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hirarkhis apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat, mengganggu atau menggagalkan Pemilu dan Pemilukada. 

Setiap pimpinan atau komandan atau atasan berkewajiban untuk memberikan pemahaman  tentang netralitas TNI dengan mempedomani buku netralitas TNI tahun 2008 kepada anggota atau bawahannya dan bertanggungjawab atas pelaksanaannya di lapangan. Terakhir, mengadakan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas serta melaporkan setiap perkembangan situasi atau hal-hal menonjol kepada Panglima TNI melalui Aster Panglima TNI pada kesempatan pertama.[ald]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA