WAWANCARA

Yenny Wahid: Dokumen Yang Kami Berikan Kenapa Tidak Ada Lagi...

Sabtu, 04 Februari 2012, 10:09 WIB
Yenny Wahid: Dokumen Yang Kami Berikan Kenapa Tidak Ada Lagi...
Yenny Wahid

RMOL. Ketua Umum Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) Yenny Wahid terus memprotes ketidakjelasan verifikasi parpol peserta Pemilu 2014.

Putri Gus Dur itu mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut Surat Keputusan tidak diloloskannya PKBN sebagai partai berbadan hukum.

“Kami sudah memenuhi apa yang disyaratkan. Semuanya kita tempuh. Tapi hasilnya tidak adil. Sebab, dokumen yang sudah kami berikan, kenapa tidak ada lagi. Sepertinya dihilangkan,” katanya, di Jakarta, kemarin.

Yenny mengaku mempunyai fotocopy dokumen yang dibutuh­kan sebagai syarat berbadan hukum.

“PKBN sudah memenuhi per­syaratan sebagai parpol seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 2/2011 tentang Par­pol. Kami memiliki 100 persen ke­pengu­rusan di wila­yah,” papar­nya. Begitu juga, lan­jutnya, le­bih dari 75 persen ke­­pengurusan di ting­kat cabang, dan le­bih 50 persen ke­pengurusan di tingkat kecama­tan. Tapi kenapa di­ganjal.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa tidak mela­yang­kan gugatan ke PTUN?

Karena tidak ada surat resmi yang menya­ta­kan PKBN ti­dak di­terima se­bagai par­tai ber­badan hu­kum, sehingga ti­dak bisa mengajukan gugatan ke PTUN.


Anda me­rasa kecewa?

Kami merasa diperlakukan tidak adil. Sudah dua bulan sejak keputusan itu, tapi surat kepu­tusan resminya belum keluar. Pada­hal batas waktu untuk mela­yangkan gugatan 90 hari.


Bukankah PKBN sudah demo dua kali di Kemen­kum­ham?

Betul. Sudah dua kali kami datangi kantor Kemenkumham. Saat demo yang kedua itu kami membawa massa lebih besar agar partai kami diterima seba­gai badan hukum. Sebab, kami sudah memenuhi persyaratan tersebut.


Bagaimana kalau tetap tidak direspons?

Kalau sampai tidak ada upaya yang terbaik. Ada kemungkinan kita akan demo lagi dengan massa yang lebih besar lagi. Kami ingin menggunakan jalur yang betul. Sebab, kami tidak mau terjebak dalam bentuk anarkisme.

Tuntutannya hanya agar PKBN diterima sebagai badan hukum?

Selain itu kita ingin memper­lihat­kan bahwa masyarakat ini sebetulnya sudah damai. Jangan terus diinajak-injak. Kalau d­iinjak-injak maka masyarakat akan melawan.

Saya rasa sudah tahu semua, Kemenkumham merupakan kementerian yang menghasilkan produk-produk hukum, kebija­kan-kebijakan hukum di Indo­nesia.

Kalau di Kemenkumham hal-hal seperti ini tidak diluruskan, tidak diingatkan atau tidak diberi masukan mengenai kondisi di masyarakat, ini bisa berbahaya. Sebab, rakyat bisa tidak percaya lagi pada hukum.

 

Apa akibatnya?

Kalau hukum tidak berpihak pada rakyat, akhirnya rakyat berbuat anarkis. Sebab, barang­kali dengan cara itulah suara rakyat didengar pemerintah.


Misalnya kasus apa?

Banyak sekali. Misalnya saja buruh memilih turun di jalan ketimbang dialog. Warga Mesuji tidak mau memilih jalur hukum karena diyakini pasti kalah. Begitu juga dengan masyarakat Bima lebih memilih membakar kantor bupati karena lewat jalur hukum pasti kalah.


Bagaimana Anda menilai fenomena tersebut?

Kita tidak ingin fenomena ini terus menerus terjadi. Sebab, kalau konflik sosial terus terjadi, negara kita bisa bubar. Makanya kami datangi kantor Kemen­kum­ham untuk mengingatkan agar pemerintah sadar dan membuka ruang untuk menerima aspirasi masyarakat. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA