Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menyebut meski seluruh pihak satu visi, proses administrasi dan penganggaran membuat kebijakan ini belum bisa dijalankan dalam waktu dekat.
Legislator Golkar itu menjelaskan, tuntutan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK bukan isu baru dan telah lama dibahas di Komisi VIII DPR.
"Tuntutan guru madrasah swasta untuk menjadi PPPK ternyata itu juga bukan isu baru, isunya sudah lama dan Komisi VIII sudah bekerja melalui panja dan sudah ada keputusannya untuk membuat afirmasi mendorong guru madrasah swasta untuk jadi PPPK," kata Sari di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu, 11 Februari 2026.
Namun, ia menegaskan seluruh tahapan tetap harus dijalani.
"Semuanya perlu proses, enggak ada kendala, proses saja," lanjutnya.
Terkait target waktu, Sari menyebut proses lintas kementerian masih berlangsung.
"Kalau sudah didukung DPR RI, apalagi semua satu visi, tidak ada alasan yang terlalu sulit, mudah-mudahan, ini butuh konsinyering," ucapnya optimistis.
Saat ini, pemerintah juga tengah melakukan pendataan ulang guru madrasah swasta.
“Sekitar 630 ribu guru masuk dalam proses pendataan, sementara pengangkatan PPPK akan dilakukan secara bertahap sesuai ketersediaan anggaran dan ketentuan yang berlaku,“ pungkasnya.
BERITA TERKAIT: