LMND: Lakukan Pemutihan 42 Tahanan Tragedi Bima dan 57 Tersangka Pembakaran Kantor Bupati!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 02 Februari 2012, 15:47 WIB
LMND: Lakukan Pemutihan 42 Tahanan Tragedi Bima dan 57 Tersangka Pembakaran Kantor Bupati<i>!</i>
Kecil Besar
RMOL. Peristiwa pembakaran kantor Bupati Bima Nusa Tenggara Barat tidak bisa dinilai dari satu sisi (sudut pandang kepolisian), tapi juga harus dari sisi kepentingan masyarakat.

"Petani tentu tidak akan membiarkan hak ruang hidup mereka berupa tanah pertanian bawang dengan kualitas impor dirusak dengan masuknya PT. SMN yang mau membuka pertambangan emas," kata Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Lamen Hendra Saputra, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 2/2).

Di samping akumulasi kemarahan masyarakat terhadap SK Bupati 188 tentang izin eksplorasi tambang yang sekarang sudah dicabut, ada hal lain yang melatarbelakangi kerusuhan sosial di Bima. Pertama, kejadian pembantaian oleh kepolisian di Pelabuhan Sape yang menewaskan tiga orang dan puluhan orang korban luka, kemudian tuntutan pembebasan Adi Supriyadi yang dianggap provokator pengrusakan kantor Camat Lambu dan 42 orang yang dianggap menjadi provokator pendudukan Pelabuhan.

"Masyarakat menginginkan terjadi pemutihan tapi pihak kepolisian malah menetapkan 57 tersangka baru. Kami menilai sikap arogansi pihak kepolisian ini tidak terlepas dari mental kepolisian yang masih berwatak kolonial," ujarnya.

Walaupun SK 188 sudah dicabut, masyarakat masih melakukan pemblokiran tiga kecamatan Sape, Lambu dan Langgudu dengan tuntutan pemutihan 42 tahanan dan 57 tersangka yang dianggap kepolisian adalah provokator pembakaran.[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA