"Petani tentu tidak akan membiarkan hak ruang hidup mereka berupa tanah pertanian bawang dengan kualitas impor dirusak dengan masuknya PT. SMN yang mau membuka pertambangan emas," kata Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Lamen Hendra Saputra, kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 2/2).
Di samping akumulasi kemarahan masyarakat terhadap SK Bupati 188 tentang izin eksplorasi tambang yang sekarang sudah dicabut, ada hal lain yang melatarbelakangi kerusuhan sosial di Bima. Pertama, kejadian pembantaian oleh kepolisian di Pelabuhan Sape yang menewaskan tiga orang dan puluhan orang korban luka, kemudian tuntutan pembebasan Adi Supriyadi yang dianggap provokator pengrusakan kantor Camat Lambu dan 42 orang yang dianggap menjadi provokator pendudukan Pelabuhan.
"Masyarakat menginginkan terjadi pemutihan tapi pihak kepolisian malah menetapkan 57 tersangka baru. Kami menilai sikap arogansi pihak kepolisian ini tidak terlepas dari mental kepolisian yang masih berwatak kolonial," ujarnya.
Walaupun SK 188 sudah dicabut, masyarakat masih melakukan pemblokiran tiga kecamatan Sape, Lambu dan Langgudu dengan tuntutan pemutihan 42 tahanan dan 57 tersangka yang dianggap kepolisian adalah provokator pembakaran.
[ald]
BERITA TERKAIT: