WAWANCARA

Dipo Alam: Mahfud Tak Perlu Bicara Genit Soal Keberadaan Wakil Menteri

Senin, 30 Januari 2012, 10:47 WIB
Dipo Alam: Mahfud Tak Perlu Bicara Genit Soal Keberadaan Wakil Menteri
Dipo Alam

RMOL. Sekretaris Kabinet Dipo Alam menilai, Presiden SBY selalu cermat dalam proses pengambilan kebijakan. Termasuk pengangkatan Wakil Menteri.

“Presiden mengetahui betul apa yang dimaksud dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dari rumusan itu sangat jelas, pengangkatan Wakil Men­teri merupakan diskresi Presi­den,” ungkap Dipo Alam, kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (28/1).

Seperti diketahui, 20 Wakil  Menteri terancam diberhentikan. Sebab, keberadaan mereka dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945. Masalah ini sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Dipo Alam selanjutnya menga­takan,  keberadaan  wakil menteri dipandang penting dalam men­jalankan tugas-tugas di kemen­terian tersebut.

“Tidak ada konstitusi yang dilanggar dengan pengangkatan wakil menteri. Malah kebera­daannya sangat dibutuhkan,” tandasnya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Apanya yang dibutuhkan?

Ada dua aspek yang mendasari pengangkatan seorang Wakil Menteri, yaitu aspek kebutuhan substansial untuk mendukung tugas seorang Menteri, dan aspek yang bersifat protokoler.

Contohnya, Menteri Keuangan melaksanakan beban tugas yang sangat berat, seperti dalam aspek fiskal, selaku bendahara negara dan representasi pemerintah untuk mengajukan RAPBN, pe­ru­bahan APBN, pertanggung­jawaban APBN ke­pada DPR. Untuk me­ngurusi RAPBN ter­masuk pem­­­bi­caraan pem­bahasan dengan DPR waktu­nya bisa tiga bulan lebih. Maka­nya sangat membu­tuhkan jabatan Wakil Menteri.


Bukannya ke­bera­daan wakil men­­­teri itu mem­­be­bani ke­ua­ngan ne­gara?

Nggak dong. Keberadaan wa­kil menteri tidak bermaksud untuk menghambur-hamburkan uang negara. Keberadaan mereka  sangat di­bu­tuh­kan, terutama saat pemerintah se­perti sekarang ini yang sedang bekerja keras. All out dalam melaksanakan pem­bangunan dan men­ja­lankan ber­bagai tu­gas pemerintahan.

Ketua MK Mah­fud MD me­nya­ta­kan posisi Wa­men me­nga­caukan jenjang karier pe­gawai?

Bagi pemerintah, yang men­jadi patokan dan rujukan adalah ke­putusan MK sebagai institusi. Ketika putusan MK sudah di­sam­­paikan kepada pemerintah dan itu bersifat final serta me­ngikat, tentu Bapak Presiden se­lalu ber­komitmen menjalankan putusan MK.

Saya berharap sebelum meng­ambil keputusan, Mahfud MD sebaiknya tidak perlu bicara genit, MK kan bukan milik dia semata. Ketua MK itu harusnya banyak kerja, bukannya banyak ngomong. Kalau banyak ngo­mong, namanya kegenitan.


Bukankah apa yang disam­paikan Mahfud itu sebuah ke­benaran?

Sudah jelas dalam penjelasan pasal 10 Undang-Undang No­mor 39 Tahun 2008 disebutkan bahwa wakil menteri adalah pe­jabat karier. Bukan anggota kabi­net. Ini berarti wakil menteri bu­kanlah jabatan politis. Makanya wakil menteri itu adalah pegawai ne­geri. Kalau begitu, apanya yang dianggap mengacaukan jen­jang karier itu.


Kenapa pelantikannya sama dengan menteri yang dilaku­kan Presiden?

Hal itu semata-mata untuk mem­beri penekanan bah­wa wakil men­teri harus menya­dari benar tugas dan peranannya di kemen­terian ma­sing-masing. Da­lam setiap pelanti­kan wakil menteri, Presiden mem­beri­kan arahan-arahan yang spesifik untuk men­jalankan tugas-tugasnya.


Ruang lingkup tugas apa sih?

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Orga­nisasi Kementerian Negara jelas disebutkan pada pasal 69 A ten­tang ruang lingkup bidang tugas wakil menteri.

Pertama, mem­bantu menteri dalam perumusan dan/ atau pe­laksanaan kebijakan Kemente­rian. Kedua, membantu menteri dalam mengoordinasikan penca­paian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di ling­kungan kementerian. Ruang ling­kup bidang tugas wakil men­teri tersebut di atas dirinci lagi pada pasal 69 B menjadi sem­bi­lan rincian tugas.


Banyak tudingan bahwa tu­gas wakil menteri tidak jelas?

Di pasal 69 C Perpres Nomor 91 Tahun 2011, menteri yang ber­sangkutan diberi kewenangan untuk mengatur lebih lanjut tugas wakil menteri yang belum diatur dalam Perpres. Peraturan Menteri tersebut akan memberi penjela­san lebih terang terhadap perta­nyaan yang berasumsi seolah-olah wakil menteri tidak memiliki uraian tugas yang jelas.


Bukankah keberadaan wakil menteri terjadi penggemukan birokrasi?

Jabatan wakil menteri tidak me­miliki struktur jabatan ke bawah seperti Direktorat Jenderal atau Deputi. Wakil menteri dalam menjalankan tugasnya secara teknis didukung Direktorat Jen­deral, Deputi, Inspektorat Jende­ral/Inspektorat Kementerian, Badan dan Pusat di lingkungan kementerian.

Secara administratif wakil men­­­­teri didukung Sekre­tariat Jen­­deral/Sekretariat Ke­men­te­rian. Maka­nya tidak bera­lasan untuk me­nya­takan ini meng­ham­bur­kan uang negara. Sebab, wakil menteri di­dukung organi­sasi ke­menterian yang sudah ada.   [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA