RMOL. Sekretaris Kabinet Dipo Alam menilai, Presiden SBY selalu cermat dalam proses pengambilan kebijakan. Termasuk pengangkatan Wakil Menteri.
“Presiden mengetahui betul apa yang dimaksud dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dari rumusan itu sangat jelas, pengangkatan Wakil MenÂteri merupakan diskresi PresiÂden,†ungkap Dipo Alam, kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (28/1).
Seperti diketahui, 20 Wakil Menteri terancam diberhentikan. Sebab, keberadaan mereka dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945. Masalah ini sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Dipo Alam selanjutnya mengaÂtakan, keberadaan wakil menteri dipandang penting dalam menÂjalankan tugas-tugas di kemenÂterian tersebut.
“Tidak ada konstitusi yang dilanggar dengan pengangkatan wakil menteri. Malah keberaÂdaannya sangat dibutuhkan,†tandasnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apanya yang dibutuhkan?
Ada dua aspek yang mendasari pengangkatan seorang Wakil Menteri, yaitu aspek kebutuhan substansial untuk mendukung tugas seorang Menteri, dan aspek yang bersifat protokoler.
Contohnya, Menteri Keuangan melaksanakan beban tugas yang sangat berat, seperti dalam aspek fiskal, selaku bendahara negara dan representasi pemerintah untuk mengajukan RAPBN, peÂruÂbahan APBN, pertanggungÂjawaban APBN keÂpada DPR. Untuk meÂngurusi RAPBN terÂmasuk pemÂÂÂbiÂcaraan pemÂbahasan dengan DPR waktuÂnya bisa tiga bulan lebih. MakaÂnya sangat membuÂtuhkan jabatan Wakil Menteri.
Bukannya keÂberaÂdaan wakil menÂÂÂteri itu memÂÂbeÂbani keÂuaÂngan neÂgara?
Nggak dong. Keberadaan waÂkil menteri tidak bermaksud untuk menghambur-hamburkan uang negara. Keberadaan mereka sangat diÂbuÂtuhÂkan, terutama saat pemerintah seÂperti sekarang ini yang sedang bekerja keras. All out dalam melaksanakan pemÂbangunan dan menÂjaÂlankan berÂbagai tuÂgas pemerintahan.
Bagi pemerintah, yang menÂjadi patokan dan rujukan adalah keÂputusan MK sebagai institusi. Ketika putusan MK sudah diÂsamÂÂpaikan kepada pemerintah dan itu bersifat final serta meÂngikat, tentu Bapak Presiden seÂlalu berÂkomitmen menjalankan putusan MK.
Saya berharap sebelum mengÂambil keputusan, Mahfud MD sebaiknya tidak perlu bicara genit, MK kan bukan milik dia semata. Ketua MK itu harusnya banyak kerja, bukannya banyak ngomong. Kalau banyak ngoÂmong, namanya kegenitan.
Bukankah apa yang disamÂpaikan Mahfud itu sebuah keÂbenaran?
Sudah jelas dalam penjelasan pasal 10 Undang-Undang NoÂmor 39 Tahun 2008 disebutkan bahwa wakil menteri adalah peÂjabat karier. Bukan anggota kabiÂnet. Ini berarti wakil menteri buÂkanlah jabatan politis. Makanya wakil menteri itu adalah pegawai neÂgeri. Kalau begitu, apanya yang dianggap mengacaukan jenÂjang karier itu.
Kenapa pelantikannya sama dengan menteri yang dilakuÂkan Presiden?
Hal itu semata-mata untuk memÂberi penekanan bahÂwa wakil menÂteri harus menyaÂdari benar tugas dan peranannya di kemenÂterian maÂsing-masing. DaÂlam setiap pelantiÂkan wakil menteri, Presiden memÂberiÂkan arahan-arahan yang spesifik untuk menÂjalankan tugas-tugasnya.
Ruang lingkup tugas apa sih?
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan OrgaÂnisasi Kementerian Negara jelas disebutkan pada pasal 69 A tenÂtang ruang lingkup bidang tugas wakil menteri.
Pertama, memÂbantu menteri dalam perumusan dan/ atau peÂlaksanaan kebijakan KementeÂrian. Kedua, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencaÂpaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingÂkungan kementerian. Ruang lingÂkup bidang tugas wakil menÂteri tersebut di atas dirinci lagi pada pasal 69 B menjadi semÂbiÂlan rincian tugas.
Banyak tudingan bahwa tuÂgas wakil menteri tidak jelas?
Di pasal 69 C Perpres Nomor 91 Tahun 2011, menteri yang berÂsangkutan diberi kewenangan untuk mengatur lebih lanjut tugas wakil menteri yang belum diatur dalam Perpres. Peraturan Menteri tersebut akan memberi penjelaÂsan lebih terang terhadap pertaÂnyaan yang berasumsi seolah-olah wakil menteri tidak memiliki uraian tugas yang jelas.
Bukankah keberadaan wakil menteri terjadi penggemukan birokrasi?
Jabatan wakil menteri tidak meÂmiliki struktur jabatan ke bawah seperti Direktorat Jenderal atau Deputi. Wakil menteri dalam menjalankan tugasnya secara teknis didukung Direktorat JenÂderal, Deputi, Inspektorat JendeÂral/Inspektorat Kementerian, Badan dan Pusat di lingkungan kementerian.
Secara administratif wakil menÂÂÂÂteri didukung SekreÂtariat JenÂÂderal/Sekretariat KeÂmenÂteÂrian. MakaÂnya tidak beraÂlasan untuk meÂnyaÂtakan ini mengÂhamÂburÂkan uang negara. Sebab, wakil menteri diÂdukung organiÂsasi keÂmenterian yang sudah ada. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: