WAWANCARA

Ali Gufron Mukti: Wamen Sudah Ada Tahun 1960, Kenapa Sekarang Dipersoalkan

Kamis, 26 Januari 2012, 09:00 WIB
Ali Gufron Mukti: Wamen Sudah Ada Tahun 1960, Kenapa Sekarang Dipersoalkan
Ali Gufron Mukti

RMOL. 20 wakil menteri terancam diberhentikan. Sebab, keberadaan mereka dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945. Masalah ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi.

Yang menggugat adalah Ge­rakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Mereka berpatokan pada pasal 17 UUD 1945 yang berbunyi. Per­ta­ma, presiden dibantu menteri-men­teri negara. Kedua, menteri-menteri itu diangkat dan diber­hentikan oleh presiden.

Ketiga, setiap menteri mem­bi­dangi urusan tertentu dalam pe­me­rintahan dan terakhir pem­ben­tukan, pengubahan, dan pem­bu­baran kementerian negara diatur dalam Undang-Undang.

 Menanggapi hal itu,  Wakil Menteri (Wamen) Kesehatan Ali Gu­fron Mukti mengaku keber­adaan wamen pernah ada tahun 1960. Tapi mengapa sekarang dipersoalkan.

“Kalaupun tidak diatur Un­dang-undang Dasar 1945, tapi ka­lau itu dibutuhkan negara, bang­sa, dan masyarakat, saya kira tidak ada masalah. Apa­lagi ne­ga­ra lain juga memiliki wakil men­teri. Padahal, per­ma­salahan me­re­ka tidak sebanyak kita,’’ kata Ali Gufron Mukti, ke­pada Rakyat Me­rdeka, di Jakarta, Selasa (24/1).

Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana kalau Mah­ka­mah Konstitusi (MK) menga­bulkan gugatan tersebut?

Tentu itu merupakan hak dan otoritas MK. Sebab, lembaga itu   me­miliki wewenang untuk me­mu­tuskan apakah Undang-un­dang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Sebenarnya walau tidak diatur Undang-undang Dasar 1945 bukan berarti tidak boleh diker­jakan. Kami berniat mengabdi pada negara dan bang­sa atas panggilan negara. Tapi kalau itu tidak boleh, ya tidak ada ma­salah.

Apa yang Anda lakukan?

Kalau diberhentikan, ya saya bisa mengabdi untuk bangsa dan negara dalam bentuk lain. Tetapi saya yakin MK akan melihat lebih jauh substansi dan im­pli­kasinya selain melihat secara pandangan hukumnya.


Apa tidak kecewa hanya se­ben­tar saja menjadi wamen?

Jabatan itu amanah. Saat kita  diberi amanah untuk mengabdi ke­pada negara, bangsa, dan ma­sya­rakat, tentu dikerjakan sebaik-baiknya.

Kalau amanah itu dicabut, ya tentu kita harus ikhlas. Saya lihat hampir semua  teman-teman wamen itu profesional. Mereka menguasai sekali bidangnya.

 Apalagi Indonesia sedang melakukan percepatan dan lom­patan pembangunan, sehingga memerlukan tidak hanya tam­bahan sumber daya berupa dana, investasi, infrastuktur, tapi juga tam­bahan pemikiran dan sumber daya manusia yang mempercepat implementasinya.


Bukankah keberadaan Wa­men itu memboroskan ang­gar­an negara?

Beberapa  orang memang mem­­­­pertanyakan seperti itu. Me­nurut saya, ini sangat relatif.

Saya yang biasa menilai efi­sien­si dan efektifitas program kesehatan selalu berpedoman perbandingan input dan output. Kalau Wamen yang digaji kurang dari Rp 6 juta per bulan, mengha­sil­kan lompatan program yang sa­ngat dibutuhkan oleh masyarakat. Jika hasil program yang diha­sil­kan tersebut bernilai miliaran bah­kan trilunan rupiah, jelas bu­kan suatu pemborosan.


Ah, masa gajinya hanya se­gitu?

Ya, seperti itulah. Saya yakin banyak teman-teman wamen jika dia jadi konsultan atau posisi lain lebih dari Rp 6 juta per bulan. Kami berharap semoga masya­ra­kat Indonesia selalu mendapatkan yang terbaik atas keputusan yang akan dibuat.

 

Apa terobosan Anda selama jadi wamen?

Sekarang sedang ada terobosan MP3EI (Master Plan Percepatan Pem­bangunan Ekonomi Indo­nesia) dan MP3KI (Master Plan Per­­cepetan dan Perluasan Pengu­rang­­an Kemiskinan di Indonesia) yang sangat dibutuhkan masya­ra­kat.

Agar hasil pembangunan cepat di­nikmati masyarakat, Ke­men­terian dan lembaga tidak cukup mengerjakan program rutin atau business as usual. Tapi juga hal-hal terobosan dan pekerjaan di luar program rutin seperti re­for­masi birokrasi.


Bagaimana dengan Kemen­terian Kesehatan?

Selain reformasi birokrasi, DPR dan masyarakat berharap awal Januari 2014 atau akhir 2013 harus sudah operasional BPJS Kesehatan. Ini berarti harus kerja keras yang luar biasa.

 

Apa Anda fokus pada ope­ra­sional BPJS?

Ibu Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dan Bapak Menko Kesra Agung Laksono me­­nugaskan saya untuk me­mim­pin persiapan percepatan im­ple­mentasi BPJS yang meli­batkan lebih dari delapan kemen­terian dan lembaga. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA