RMOL. Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin ikut dalam pertemuan dengan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, di Cikeas, Selasa (24/1).
â€Soal apa yang dibahas dalam pertemuan itu saya tidak mau berÂbicara,’’ ujar Amir SyamÂsuddin keÂpada Rakyat Merdeka, keÂmaÂrin.
Yang jelas, lanjut Menkumham itu, Partai Demokrat menghargai prinsip-prinsip hukum.
“Apabila ada kader Partai DeÂmokrat sudah ditetapkan menjadi tersangka, otomatis Dewan KeÂhorÂmatan memberhentikan seÂmenÂtara dari kepengurusan,’’ paÂparnya.
Berarti tidak ada pemÂberÂhenÂtian sementara?
Kami menyadari bila ada kader kami yang disebut-sebut terlibat kasus, citra partai menurun. Tapi apa boleh buat, kami tidak boleh memberhentikannya.
Apa yang diperbuat Partai DeÂmokrat?
Apabila kader kami yang diseÂbut-sebut benar terlibat, tentu ada kebijakan yang kami ambil. NaÂmun kalau itu tidak benar, kami jelaskan ke masyarakat bahwa itu tidak benar.
Bagaimana nasib Partai DeÂmokÂrat di Pemilu 2014?
Tetap optimistis. Dari hasil surÂvei, memang popularitas DeÂmokÂrat tergerus. Namun kami melihat tahun 2014 masih panjang, muÂdah-mudahan kebenaran lebih cepat diungkap.
Makanya proses di pengadilan diharapkan bisa mengungkap tabir sebenarnya. Kami menyaÂyangÂkan, manakala prosesnya itu berÂlarut-larut dan panjang, sudah terÂcipta suatu stigma sementara fakÂta kebenarannya belum tentu seperti itu.
O ya, apa yang Anda samÂpaikan dalam Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) XXI, di Yogyakarta, Rabu (25/1)?
Posisi notaris sangat sentral dalam membantu menciptakan keÂpastian dan perlindungan huÂkum bagi masyarakat. Notaris berÂada dalam ranah pencegahan (preventif) terjadinya masalah hukum melalui akta otentik yang dibuatnya sebagai alat bukti yang paling sempurna di pengadilan.
Sebagai Menkumham, Anda membina dan mengawasi noÂtaÂris, apa yang sudah dilaÂkukan?
Saya selalu mengingatkan keÂpada insan notaris agar senantiasa berhati-hati menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat umum.
Sudah saatnya notaris mengÂeÂdepankan wacana pelayanan keÂpada masyarakat yang semakin membutuhkan pelayanan prima di segala aspek kehidupan.
Kebutuhan notaris semakin meÂningkat, apa mampu melaÂyaÂni masyarakat?
Dalam berbagai hubungan bisÂnis, baik di bidang perbankan, perÂtanahan, maupun kegiatan soÂsial lainnya, kebutuhan pemÂbukÂtian tertulis berupa akta otentik seÂmakin meningkat seiring deÂngan perkembangan tuntutan keÂbutuhan masyarakat yang meÂmerÂlukan kepastian hukum. MeÂlalui akta otentik yang dibuat noÂtaris dapat ditentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin keÂpastian hukum dan sekaligus diÂharapkan terhindar dari sengketa.
Bagaimana dengan moral noÂtaris?
Pemerintah mengajak INI unÂtuk meningkatkan etika dan moÂraÂlitas notaris dalam memberikan peÂlayanan prima sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Notaris sebagai profesi mulia. Melaksanakan tugas jabatan tiÂdaklah semata-mata untuk keÂpenÂtingan pribadi. Tapi juga untuk kepentingan masyarakat, serta mempunyai kewajiban untuk menjamin kebenaran akta-akta yang dibuatnya. Makanya seÂorang notaris dituntut bertindak juÂjur dan adil bagi semua pihak.
Untuk meningkatkan kembali martabat dan kedaulatan bangsa sejalan dengan tuntutan reforÂmaÂsi, perubahan akan dititikÂberatÂkan pada masalah moral. Sebab, martabat bangsa sangat ditenÂtuÂkan moral pejabat dan masyÂaraÂkatÂnya.
Makanya, itu dalam melakÂsaÂnakan kebijakan pengangkatan noÂtaris, selain didasarkan pada keÂtentuan hukum, juga diÂdasarÂkan pada perilaku atau moÂral dari calon notaris. Di sini peranan INI sangat meÂnentukan, mulai dari perumusan, peÂlaksanaan dan pengawasan etika notaris.
Untuk menyempurnakan keÂbijakan mengenai kenotarisan, Kementerian Hukum dan HAM menetapkan tiga asas utama. Pertama, asas transparansi, yaitu setiap permohonan yang diÂajukan oleh pemohon dapat diÂketahui seÂjauh mana proses peÂnyeÂleÂsaiÂanÂnya, dan dapat meÂngeÂtahui di daeÂrah atau kota maÂna saja yang maÂsih tersedia atau tidak tersedia forÂmasi untuk pengÂangkatan notaris.
Kedua, asas kepastian waktu. Direktorat Jenderal Administrasi HuÂkum Umum melakukan teroÂbosan dengan menetapkan jangka waktu pemrosesan dan penerÂbitan surat keputusan pengÂangÂkatan dipersingkat menjadi 14 hari kerja terhitung sejak berkas perÂÂmohonan diterima secara lengÂkap.
Ketiga, asas keadilan. Setiap perÂÂmohonan yang diterima diÂproses dengan sistem First In First Out (FIFO), tidak ada disÂkriÂminasi dalam pelayanan. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: