WAWANCARA

Amir Syamsuddin: Kader Demokrat Jadi Tersangka Otomatis Bakal Diberhentikan

Kamis, 26 Januari 2012, 09:34 WIB
Amir Syamsuddin: Kader Demokrat Jadi Tersangka Otomatis Bakal Diberhentikan
Amir Syamsuddin

RMOL. Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin ikut dalam pertemuan dengan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, di Cikeas, Selasa (24/1).

”Soal apa yang dibahas dalam pertemuan itu saya tidak mau ber­bicara,’’ ujar Amir Syam­suddin ke­pada Rakyat Merdeka, ke­ma­rin.

Yang jelas, lanjut Menkumham itu, Partai Demokrat menghargai prinsip-prinsip hukum.

“Apabila ada kader Partai De­mokrat sudah ditetapkan menjadi tersangka, otomatis Dewan Ke­hor­matan memberhentikan se­men­tara dari kepengurusan,’’ pa­parnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Berarti tidak ada pem­ber­hen­tian sementara?

Kami menyadari bila ada kader kami yang disebut-sebut terlibat kasus, citra partai menurun. Tapi apa boleh buat, kami tidak boleh memberhentikannya.


Apa yang diperbuat Partai De­mokrat?

Apabila kader kami yang dise­but-sebut benar terlibat, tentu ada kebijakan yang kami ambil. Na­mun kalau itu tidak benar, kami jelaskan ke masyarakat bahwa itu tidak benar.


Bagaimana nasib Partai  De­mok­rat di Pemilu 2014?

Tetap optimistis. Dari hasil sur­vei, memang popularitas De­mok­rat tergerus. Namun kami melihat tahun 2014 masih panjang, mu­dah-mudahan kebenaran lebih cepat diungkap.

Makanya proses di pengadilan diharapkan bisa mengungkap tabir sebenarnya. Kami menya­yang­kan, manakala prosesnya itu ber­larut-larut dan panjang, sudah ter­cipta suatu stigma sementara fak­ta kebenarannya belum tentu seperti itu.


 O ya, apa yang  Anda sam­paikan dalam Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) XXI, di Yogyakarta, Rabu (25/1)?

Posisi notaris sangat sentral dalam membantu menciptakan ke­pastian dan perlindungan hu­kum bagi masyarakat. Notaris ber­ada dalam ranah pencegahan (preventif) terjadinya masalah hukum melalui akta otentik yang dibuatnya sebagai alat bukti yang paling sempurna di pengadilan.


Sebagai Menkumham, Anda membina dan mengawasi no­ta­ris, apa yang sudah dila­kukan?

Saya selalu mengingatkan ke­pada insan notaris agar senantiasa berhati-hati menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat umum.

Sudah saatnya notaris meng­e­depankan wacana pelayanan ke­pada masyarakat yang semakin membutuhkan pelayanan prima di segala aspek kehidupan.


Kebutuhan notaris semakin me­ningkat, apa mampu mela­ya­ni masyarakat?

Dalam berbagai hubungan bis­nis, baik di bidang perbankan, per­tanahan, maupun kegiatan so­sial lainnya, kebutuhan pem­buk­tian tertulis berupa akta otentik se­makin meningkat seiring de­ngan perkembangan tuntutan ke­butuhan masyarakat  yang me­mer­lukan kepastian hukum. Me­lalui akta otentik yang dibuat no­taris dapat ditentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin ke­pastian hukum dan sekaligus di­harapkan terhindar dari sengketa.


Bagaimana dengan moral no­taris?

Pemerintah mengajak INI un­tuk meningkatkan etika dan mo­ra­litas notaris dalam memberikan pe­layanan prima sesuai dengan tuntutan masyarakat.

Notaris sebagai profesi mulia.  Melaksanakan tugas jabatan ti­daklah semata-mata untuk ke­pen­tingan  pribadi. Tapi juga untuk kepentingan masyarakat, serta mempunyai kewajiban untuk menjamin kebenaran akta-akta yang dibuatnya. Makanya se­orang notaris dituntut bertindak ju­jur dan adil bagi semua pihak.


Orientasinya masalah moral ya?

Untuk  meningkatkan kembali martabat dan kedaulatan bangsa  sejalan dengan tuntutan refor­ma­si, perubahan akan dititik­berat­kan pada masalah moral. Sebab, martabat bangsa sangat diten­tu­kan moral pejabat dan masy­ara­kat­nya.

Makanya, itu dalam melak­sa­nakan kebijakan pengangkatan no­taris, selain didasarkan pada ke­tentuan hukum, juga  di­dasar­kan pada perilaku atau mo­ral dari calon notaris. Di sini peranan INI sangat me­nentukan, mulai dari perumusan, pe­laksanaan dan pengawasan etika notaris.

Untuk menyempurnakan ke­bijakan mengenai kenotarisan, Kementerian Hukum dan HAM menetapkan tiga asas utama.  Pertama, asas transparansi, yaitu setiap permohonan yang di­ajukan oleh pemohon dapat di­ketahui se­jauh mana proses pe­nye­le­sai­an­nya, dan dapat me­nge­tahui di dae­rah atau kota ma­na saja yang ma­sih tersedia atau tidak tersedia for­masi untuk peng­angkatan notaris.

Kedua, asas kepastian waktu. Direktorat Jenderal Administrasi Hu­kum Umum melakukan tero­bosan dengan menetapkan jangka waktu pemrosesan dan pener­bitan surat keputusan peng­ang­katan dipersingkat menjadi 14 hari kerja terhitung sejak berkas per­­mohonan diterima secara leng­kap.

Ketiga,  asas keadilan.  Setiap per­­mohonan yang diterima di­proses dengan sistem First In First Out (FIFO), tidak ada dis­kri­minasi dalam pelayanan.  [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA