Desakan itu disampaikan anggota Komisi III DPR Nudirman Munir saat menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Komnas HAM di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Senin, 16/1).
"Saya minta Komnas HAM agar bekerja berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 di antaranya memediasi jika terjadi pelanggaran HAM," kata Nudirman Munir, politikus Partai Golkar.
Sepanjang tahun tahun 2011, Komisi Nasional Hukum dan HAM menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM sebanyak 4.502 laporan.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: