RMOL. Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto bersama tim sedang menggodok strategi memerangi mafia hukum.
“Sebentar lagi selesai diruÂmuskan. Sebaiknya ditunggu saja bagaimana formatnya,’’ kata beÂkas anggota Satuan Tugas PemÂÂÂÂbeÂranÂtasan Mafia Hukum (Satgas PMH), Mas Achmad Santosa, kepada Rakyat Merdeka, Selasa (10/1).
Berikut kutipan selengkapnya:
Sebagian tugas Satgas PMH ditangani UKP4. Sebagian lagi menÂjadi tugas dan fungsi komisi-komisi eksternal.
Apa saja komisi eksternal itu?
Banyak. Di antaranya Komisi KeÂjaksaan (KK), Komisi KeÂpolisian Nasional (Kompolnas), KoÂmisi Yudisial (KY) dan KoÂmisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tentunya UKP4 akan teÂrus memperkuat serta memÂberÂdayakan KK dan Kompolnas. KeÂmuÂdian akan berkoordinasi intensif dengan KPK dan KY.
Saya juga merasa yakin UKP4 akan bersinergi dengan komisi-komisi ekternal tersebut.
Tugas UKP4 berbeda dengan Satgas PMH, apa yang bisa dilakukan memberantas mafia hukum?
Tentunya perang terhadap mafia hukum terus dilakukan dengan strategi yang berbeda. Strategis ini sedang disusun Ketua UKP4, Kuntoro MangkuÂsubroto, bersama timnya.
Apa gara-gara tidak berhasil, sehingga Satgas PMH dibubarkan?
Tidak. Karena memang aturanÂnya seperti itu berdasarkan Keppres 37/2009 masa tugasnya hanya dua tahun. Kalau dilihat kinerja, kita sudah menjalankan tugas kita dengan baik.
Apa tugas yang baik itu, memang ada mafia hukum yang diberantas?
Misalnya saja kasus Gayus Tambunan yang menjadi kasus mafia hukum pertama kali dalam sejarah penegakan hukum. Sebab, mengungkapkan keterliÂbatan penegak hukum hampir seÂcara lengkap yaitu, polisi, jaksa, hakim, advokat, dan pegawai pajak.
Kasus ini merupakan momen penting dan sekaligus starting point pembenahan sistem yang memungkinkan terjadinya prakÂtek mafia hukum.
Pembenahan sistemik itu samÂpai kini berjalan terus sebaÂgaiÂmana dituangkan dalam Inpres 1 dan 9 tahun 2011 dan dilanjutkan dengan Inpres 17 tahun 2011.
Pembenahan sistemik ini back to back dengan reformasi birokrasi yang berlangsung di lembaga-lembaga hukum.
Apa yang diperoleh dari kasus Gayus?
Kasus Gayus ini ternyata mamÂpu memicu serta memacu pemÂbenahan di pengadilan pajak dan juga pembenahan dalam sistem pengejaran aset hasil korupsi.
Semuanya berjalan dengan pengawasan dan penilaian secara ketat yang dilakukan Wapres secara langsung, UKP4, dan SatÂgas MPH.
Kalau memang kinerja Satgas MPH baik, tentu masa kerjanya diperjanjang dong?
Selama ini Satgas telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam memberikan inforÂmaÂsi tentang praktik mafia huÂkum dan menyerahkannya kepada institusi penegak hukum seperti Polri, kejaksaan, dan KPK.
Satgas telah menjalankan tiga hal penting dalam pemberantasan mafia hukum di Indonesia. Pertama, Satgas telah mengÂungÂkap kasus dan menyerahkannya kepada institusi penegak hukum.
Sebab, kami tidak mempunyai kewenangan pro yustisia, tidak meÂmiliki kewenangan penyeÂlidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Kedua, memastikan di dalam institusi penegak hukum tidak muncul praktek mafia hukum. Ketiga, Satgas membangun militansi masyarakat. Caranya membangun aliansi masyarakat sipil dengan perguruan tinggi.
Ada 4.000. Sebanyak 3 persen jelas-jelas terindikasi kuat ada mafia hukum. Hasil kerja kami itu dirasakan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
O ya, apa kegiatan Anda sekarang?
Saya masih sibuk dalam kegiatan pemberantasan korupsi dan mafia hukum. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: