WAWANCARA

Mas Achmad Santosa: Strategi Memerangi Mafia Hukum Sebentar Lagi Selesai Dirumuskan

Kamis, 12 Januari 2012, 09:05 WIB
Mas Achmad Santosa: Strategi Memerangi Mafia Hukum Sebentar Lagi Selesai Dirumuskan
Mas Achmad Santosa

RMOL. Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto bersama tim sedang menggodok strategi memerangi mafia hukum.

“Sebentar lagi selesai diru­muskan. Sebaiknya ditunggu saja bagaimana formatnya,’’ kata be­kas anggota  Satuan Tugas Pem­­­­be­ran­tasan Mafia Hukum (Satgas PMH), Mas Achmad Santosa, kepada Rakyat Merdeka, Selasa (10/1).  

Berikut kutipan selengkapnya:

Apakah semua tugas Satgas PMH diserahkan ke UKP4?

Sebagian tugas Satgas PMH ditangani UKP4. Sebagian lagi men­jadi tugas dan fungsi komisi-komisi eksternal.


Apa saja komisi eksternal itu?

Banyak. Di antaranya Komisi Ke­jaksaan (KK), Komisi Ke­polisian Nasional (Kompolnas), Ko­misi Yudisial (KY) dan Ko­misi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tentunya UKP4 akan te­rus memperkuat serta mem­ber­dayakan KK dan Kompolnas.  Ke­mu­dian  akan berkoordinasi intensif dengan KPK dan KY.

Saya juga merasa yakin UKP4 akan bersinergi dengan komisi-komisi ekternal tersebut.


Tugas UKP4 berbeda dengan Satgas PMH, apa yang bisa dilakukan memberantas mafia hukum?

Tentunya perang terhadap mafia hukum terus dilakukan dengan strategi yang berbeda. Strategis ini sedang disusun Ketua UKP4, Kuntoro Mangku­subroto, bersama timnya.


Apa gara-gara tidak berhasil, sehingga Satgas PMH dibubarkan?

Tidak. Karena memang aturan­nya seperti itu berdasarkan Keppres  37/2009 masa tugasnya hanya dua tahun. Kalau dilihat kinerja, kita sudah menjalankan tugas kita dengan baik.


Apa tugas yang baik itu, memang ada mafia hukum yang diberantas?

Misalnya saja kasus Gayus Tambunan yang menjadi kasus mafia hukum pertama kali dalam sejarah penegakan hukum. Sebab, mengungkapkan keterli­batan penegak hukum hampir se­cara lengkap yaitu, polisi, jaksa, hakim, advokat, dan pegawai pajak.

Kasus ini merupakan momen penting dan sekaligus starting point pembenahan sistem yang memungkinkan terjadinya prak­tek mafia hukum.

Pembenahan sistemik itu sam­pai kini berjalan terus seba­gai­mana dituangkan dalam Inpres 1 dan 9 tahun 2011 dan dilanjutkan dengan Inpres 17 tahun 2011.

Pembenahan sistemik ini back to back dengan reformasi birokrasi yang berlangsung di lembaga-lembaga hukum.


Apa yang diperoleh dari kasus Gayus?

Kasus Gayus ini ternyata mam­pu memicu serta memacu pem­benahan di pengadilan pajak dan juga pembenahan dalam sistem pengejaran aset hasil korupsi.

Semuanya berjalan dengan pengawasan dan penilaian secara ketat yang dilakukan Wapres secara langsung, UKP4, dan Sat­gas MPH.


Kalau memang kinerja Satgas MPH baik, tentu masa kerjanya diperjanjang dong?

Selama ini Satgas telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam memberikan infor­ma­si tentang praktik mafia hu­kum dan menyerahkannya kepada institusi penegak hukum seperti Polri, kejaksaan, dan KPK.

Satgas telah menjalankan tiga hal penting dalam pemberantasan mafia hukum di Indonesia. Pertama, Satgas telah meng­ung­kap kasus dan menyerahkannya kepada institusi penegak hukum.

Sebab, kami tidak mempunyai kewenangan pro yustisia, tidak me­miliki kewenangan penye­lidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Kedua, memastikan di dalam institusi penegak hukum tidak muncul praktek mafia hukum. Ketiga, Satgas membangun militansi masyarakat. Caranya membangun aliansi masyarakat sipil dengan perguruan tinggi.


Berapa pengaduan ma­syarakat yang diterima Satgas selama dua tahun?

Ada 4.000. Sebanyak 3 persen jelas-jelas terindikasi kuat ada mafia hukum. Hasil kerja kami itu dirasakan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.


O ya, apa kegiatan Anda sekarang?

Saya masih sibuk dalam kegiatan pemberantasan korupsi dan mafia hukum. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA