Arahan tersebut disampaikan Presiden dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa dalam rapat tersebut Presiden meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tambang Martabe yang diduga berkaitan dengan bencana banjir di Sumatera.
Namun Kepala Negara juga membuka kemungkinan membatalkan pencabutan izin dan memulihkan hak-hak investor apabila tidak ditemukan pelanggaran.
“Tadi Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek, kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor. Dan kalau memang itu ada pelanggaran, ya diberikan sanksi secara proporsional,” ujar Bahlil usai pertemuan.
Menurut Bahlil, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan terhadap iklim investasi.
Bahlil menegaskan, apabila hasil kajian menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan mencari-cari kesalahan baru.
“Kita harus fair dong, kita harus fair. Kita harus bisa memberikan sebuah kepastian. Kalau dia tidak bersalah, maka bukan sesuatu yang harus kita mencari-cari. Artinya kalau dia tidak salah, ya bisa kita pulihkan semuanya apa yang menjadi hak-haknya,” tegasnya.
Bahlil mengungkapkan proses pengkajian ulang tersebut melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan seluruh aspek telah ditelaah secara komprehensif dan hasilnya akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Sekarang kita lagi melakukan penilaian, penataan, ya. Kita lagi cross-check dari sisi pertambangannya begitu. Kemarin juga saya berdiskusi dengan Menteri Lingkungan Hidup, Pak Hanif, dan Pak Hanif juga lagi melakukan kajian. Insyaallah dalam waktu dekat sudah selesai. Dan feeling saya sih insyaallah semuanya akan baik-baik saja," jelasnya.
BERITA TERKAIT: