"Orang yang ingin mengubah itu tidak mengerti masalah. Sebaiknya mereka baca lagilah UUPA-nya," kata dia di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 11/1).
Justru, kata dia, maraknya kasus sengketa lahan belakangan ini terjadi lantaran UUPA tidak pernah dilaksanakan. Bukan karena UUPA tidak relevan dengan kondisi saat ini. Itu adalah Undang-undang pokok, lalu apanya yang mau diubah.
"Tidak perlu direvisi!" berang Arif.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: