UU Pokok Agraria Tidak Perlu Direvisi!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 11 Januari 2012, 22:17 WIB
UU Pokok Agraria Tidak Perlu Direvisi<i>!</i>
ilustrasi/ist
RMOL. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo menentang keras usulan beberapa rekannya di parlemen dan sejumlah kalangan agar Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No 5/1960 direvisi.

"Orang yang ingin mengubah itu tidak mengerti masalah. Sebaiknya mereka baca lagilah UUPA-nya," kata dia di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 11/1).

Justru, kata dia, maraknya kasus sengketa lahan belakangan ini terjadi lantaran UUPA tidak pernah dilaksanakan. Bukan karena UUPA tidak relevan dengan kondisi saat ini. Itu adalah Undang-undang pokok, lalu apanya yang mau diubah.

"Tidak perlu direvisi!" berang Arif. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA