RMOL. Forum Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian (Mahkumjakpol) membentuk sekretariat bersama demi perbaikan penegakan hukum.
“MaHkumjakpol meruÂpakan forum koordinasi yang tidak bisa diintervensi dan tidak menginÂterÂvensi,’’ tegas Wakil Menteri HuÂkum dan Hak Asasi Manusia (Wakil Menkumham) Denny InÂdrayana kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
“Kami tidak ingin mengulang Mahkumjakpol yang mungkin di masa sebelumnya justru bisa memÂpengaruhi proses penegakan hukum,†tambahnya.
Menurut Denny, MahkumjakÂpol hanya melakukan koordinasi untuk membantu proses adminisÂtrasi penegakan hukum agar lebih efektif, efisien, dan cepat dangan rasa keadilan masyarakat.
“Hari ini, Selasa (10/1), di kanÂtor Kemenkumham dibentuk SeÂkretariat Bersama untuk mengeÂfektifkan dan mengefisiensikan koordinasi antara Mahkamah Agung, Kemenkumham, KejakÂsaan dan Kepolisian,†paparnya.
Nantinya, lanjut Denny, ada pertemuan-pertemuan insidential yang menangani perkara dan pertemuan yang sifatnya rutin antara lembaga penegak hukum.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kita akan menggunakan forum ini untuk menyelesaikan masaÂlah-masalah administratif peneÂgakan hukum. MiÂsalÂnya ada saliÂnan ekstrak keputusan pengadiÂlan, atau ekstrak vonis yang tidak diterima oleh warga karena keterÂlambatan adÂminsiÂtrasi, sehingga meÂnyebabkan dia keÂhilangan hak-hakÂnya sebagai naraÂpidana.
Kasus seperti apa?
Misalnya kasus narkoba. Ada aturan pengguna atau pemakai untuk direhabiliÂtiasi. Misalnya juga kasus-kasus tindak pidana ringan, sehingga proses penegaÂkan hukum ada rasa keadilan.
Seperti kasus AAL, bisa saja merubah regulasi berdasarkan undang-undang hukum pidana. Tapi itu jangka panjang karena yang dirubah undang-undang.
Jika terkait dengan pidana riÂngan dan para pihak terkait sudah saling sepakat untuk berdamai, misalnya kasus mencuri sandal atau kasus buah, maka proses pidananya tidak berlanjut jika sudah berdamai.
Apa saja kesepakatan dalam forum ini?
Dalam pembahasan yang berÂkemÂbang dalam forum ini diseÂpakati Mahkumjakpol membuat solusi jangka panjang berupa pengkajian untuk perbaikan huÂkum di masa mendatang. Namun solusi jangka pendeknya tengah dibahas upaya semacam restoraÂtive justice dan memasukkan unsur keperdataan untuk perkara tindak pidana ringan tersebut.
Tujuan apa?
Ini dilakukan agar penegakan hukum tidak mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Intinya, semua langkah yang dilakukan teÂtap berpegang prinÂsip dasar keÂmanÂdirian kekuasaan kehakiman harus tetap terjaga. Tidak boleh melakukan langkah-langkah intervensi.
Apakah ini resÂpons pemerinÂtah atas kasus-kasus pidana riÂngan yang mengganggu keadiÂlÂan masyaÂrakat?
Betul. Bapak Presiden sudah menekankan agar mendekatkan penegakan hukum dengan rasa keaÂdilan masyarakat. Makanya dalam forum berkembang masuÂkan agar tindak pidana ringan, apabila sudah mengembalikan baÂrang itu, maka tidak dilanjutÂkan penanganan hukumnya. NaÂmun itu semua masih berupa disÂkursus yang akan terus dibahas dan dirumuskan dalam sekretariat bersama Mahkumjakpol.
O ya, dalam survei LSI, perÂsepsi atas kinerja pemerintah memÂberantas korupsi terus meÂnurun, komentar Anda?
Dalam masa seÂjarah hingga kini, pemeÂrintah sekarang jusÂtru yang paÂling tinggi dalam memÂberantas koÂrupsi. Tunjukkan keÂpada saya bahwa dalam sejarah ada kepala daerah yang banyak diÂproses dalam peÂÂnegakan huÂÂÂkum. SeÂbeÂlumnya nggak ada kan.
Tidak hanya kepala daerah saja tapi juga anggota DPR, DPRD banyak yang diÂtangani kasus koÂrupsinya. BahÂkan pemeÂrinÂtahan sekarang, istri beÂkas Wakapolri dan keÂrabat atau keÂluarga presiÂden pun bisa diÂproses hukum.
Bukankah banyak kasus koÂrupsi yang muncul?
Kasus yang paling banyak munÂcul ini karena pengakan huÂkum yang semakin efektif, tetapi disikapi dengan pesimis. Ini benÂtuk penegakan hukum yang berÂjalan. Selain itu juga karena peÂngawsan pers lebih tajam dan pengawasan LSM lebih kritis.
Hal itu menunjukkan Republik ini sedang giat memberantas koÂrupsi. Maka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia naik 1,0 persen dari tahun lalu yang hanya 2,0 persen. Ini bukti, penegakan hukum sekarang ini justru sedang giat-giatnya dilakukan.
Karena yang muncul sikap kriÂtis dan harapan yang lebih tinggi tanpa menghargai pencapaian. Apa yang dilakukan pemerintah semuanya dianggap jelek. PadaÂhal, sudah banyak yang dilakukan dalam penegakan hukum. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: