WAWANCARA

Denny Indrayana: Forum Mahkumjakpol Aspirasi Rasa Keadilan Masyarakat­­

Rabu, 11 Januari 2012, 08:38 WIB
Denny Indrayana: Forum Mahkumjakpol Aspirasi Rasa Keadilan Masyarakat­­
Denny Indrayana

RMOL. Forum Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian (Mahkumjakpol) membentuk sekretariat bersama demi perbaikan penegakan hukum.

“MaHkumjakpol meru­pakan forum koordinasi yang tidak bisa diintervensi dan tidak mengin­ter­vensi,’’ tegas Wakil Menteri Hu­kum dan Hak Asasi Manusia (Wakil Menkumham) Denny In­drayana kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

“Kami tidak ingin mengulang Mahkumjakpol yang mungkin di masa sebelumnya justru bisa mem­pengaruhi proses penegakan hukum,”  tambahnya.

Menurut Denny, Mahkumjak­pol hanya melakukan koordinasi untuk membantu proses adminis­trasi penegakan hukum agar lebih efektif, efisien, dan cepat dangan rasa keadilan masyarakat.

“Hari ini, Selasa (10/1), di kan­tor Kemenkumham dibentuk Se­kretariat Bersama untuk menge­fektifkan dan mengefisiensikan koordinasi antara Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejak­saan dan Kepolisian,” paparnya.

Nantinya, lanjut Denny, ada pertemuan-pertemuan insidential yang menangani perkara dan pertemuan yang sifatnya rutin antara lembaga penegak hukum.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apakah Mahkumjakpol ha­nya menangani masalah-masa­lah administratif saja?

Kita akan menggunakan forum ini untuk menyelesaikan masa­lah-masalah administratif pene­gakan hukum. Mi­sal­nya ada sali­nan ekstrak keputusan pengadi­lan, atau ekstrak vonis yang tidak diterima oleh warga karena keter­lambatan ad­minsi­trasi, sehingga me­nyebabkan dia ke­hilangan hak-hak­nya sebagai nara­pidana.


Kasus seperti apa?

Misalnya kasus narkoba. Ada aturan pengguna atau pemakai untuk direhabili­tiasi. Misalnya juga kasus-kasus tindak pidana ringan, sehingga proses penega­kan hukum ada rasa keadilan.

Seperti kasus AAL, bisa saja merubah regulasi berdasarkan undang-undang hukum pidana. Tapi itu jangka panjang karena yang dirubah undang-undang.

Jika terkait dengan pidana ri­ngan dan para pihak terkait sudah saling sepakat untuk berdamai, misalnya kasus mencuri sandal atau kasus buah, maka proses pidananya tidak berlanjut jika sudah berdamai.


Apa saja kesepakatan dalam forum ini?

Dalam pembahasan yang ber­kem­bang dalam forum ini dise­pakati Mahkumjakpol membuat solusi jangka panjang berupa pengkajian untuk perbaikan hu­kum di masa mendatang. Namun solusi jangka pendeknya tengah dibahas upaya semacam restora­tive justice dan memasukkan unsur keperdataan untuk perkara tindak pidana ringan tersebut.


Tujuan apa?

Ini dilakukan agar penegakan hukum tidak mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Intinya, semua langkah yang dilakukan te­tap berpegang prin­sip dasar ke­man­dirian kekuasaan kehakiman harus tetap terjaga. Tidak boleh melakukan langkah-langkah intervensi.    


Apakah ini res­pons pemerin­tah atas kasus-kasus pidana ri­ngan yang mengganggu keadi­l­an masya­rakat?

Betul. Bapak Presiden sudah menekankan agar mendekatkan penegakan hukum dengan rasa kea­dilan masyarakat. Makanya dalam forum berkembang masu­kan agar tindak pidana ringan, apabila sudah mengembalikan ba­rang itu, maka tidak dilanjut­kan penanganan hukumnya. Na­mun itu semua masih berupa dis­kursus yang akan terus dibahas dan dirumuskan dalam sekretariat bersama Mahkumjakpol.


O ya, dalam survei LSI, per­sepsi atas kinerja pemerintah mem­berantas korupsi terus me­nurun, komentar Anda?

Dalam masa se­jarah hingga kini, peme­rintah sekarang jus­tru yang pa­ling tinggi dalam mem­berantas ko­rupsi. Tunjukkan ke­pada saya bahwa dalam sejarah ada kepala daerah yang banyak di­proses dalam pe­­negakan hu­­­kum. Se­be­lumnya nggak ada kan.

Tidak hanya kepala daerah saja tapi juga anggota DPR, DPRD banyak yang di­tangani kasus ko­rupsinya. Bah­kan peme­rin­tahan sekarang, istri be­kas Wakapolri dan ke­rabat atau ke­luarga presi­den pun bisa di­proses hukum.


Bukankah banyak kasus ko­rupsi yang muncul?

Kasus yang paling banyak mun­cul ini karena pengakan hu­kum yang semakin efektif, tetapi disikapi dengan pesimis. Ini ben­tuk penegakan hukum yang ber­jalan. Selain itu juga karena pe­ngawsan pers lebih tajam dan pengawasan LSM lebih kritis.

Hal itu menunjukkan Republik ini sedang giat memberantas ko­rupsi. Maka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia naik 1,0 persen dari tahun lalu yang hanya 2,0 persen. Ini bukti, penegakan hukum sekarang ini justru sedang giat-giatnya dilakukan.


Pemerintah tetap dianggap ti­dak berhasil, komentar Anda?

Karena yang muncul sikap kri­tis dan harapan yang lebih tinggi tanpa menghargai pencapaian. Apa yang dilakukan pemerintah semuanya dianggap jelek. Pada­hal, sudah banyak yang dilakukan dalam penegakan hukum. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA