Seperti diketahui, dalam ketentuan yang berlaku saat ini, sebuah partai baru bisa mengajukan calon sendiri, jika perolehan suara di legislatif mencapai 20 persen.
"Kita di PKS mendorong saja agar syaratnya dimudahkan," kata Sekretaris Jenderal PKS, Anis Matta saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (4/1).
Dengan diturunkannya syarat tersebut, partai yang lulus
parliamentary treshold, dengan sendirinya bisa mencalonkan presidennya. Meskipun sampai saat ini, belum ada keputusan akur tentang berapa angka
parliamentary treshold.
"Ini supaya calon lebih banyak. Kalau calonnya lebih banyak, masyarakat punya pilihan lebih banyak," demikian Anis Matta.
[arp]
BERITA TERKAIT: