"Apalagi kalau sampai ada penembak jitu, naif sekali ini. Saya pun mempertanyakan apakah urutan-urutan Protap (prosedur tetap) dalam pengendalian masyarakat sudah dipenuhi?†ujarnya di ruang Fraksi PDI Perjuangan di gedung DPR, Senayan, Jakarta Kamis (29/12).
Wakil Ketua Komisi I ini menerangkan dalam Protap pengendalian masyarakat, harusnya yang diturunkan bukanlah satuan tempur. Ada satuan pengendalian masyarakat sendiri yang di dalamnya ada ahli hukum, ahli pertanahan, perkebunan, pertambangan sesuai kebutuhan negosiasi. Selain itu ada pula tim dokter dan ambulans yang berjaga-jaga.
"Senjatanya juga hanya alat pemukul dari karet, tameng, gas air mata, dan
water cannon. Saya mengikuti kasus ini, termasuk dari gambar-gambar di media. Kami pun dapat kabar dari Komnas HAM, keterangannya dari tiga orang yang meninggal, dua itu tidak ditembak di TKP melainkan di kampung. Ini harus diketahui publik," tambahnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: