Ketua DPR, Marzuki Ali, menilai fenomena ini merupakan puncak gunung es dari persoalan yang ada. Persoalan ini muncul karena kinerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kurang jelas.
"Kerjanya itu tidak diatur oleh UU dan hanya berdasarkan kesepakatan berdua," kata Marzuki Alie di gedung DPR, Jakarta (Rabu, 28/12).
Karena itu, lanjut Marzuki, masalah ini harus diselesaikan secara sistemik, dan tidak melihat kasus per kasus. UU harus menentukan pembagian tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah yang jelas.
"Misalnya, wakil kepala daerah menyelesaikan masalah aparatur atau internal dan kepala daerahnya berkaitan masalah semuanya, internal dan pembangunan," demikian Marzuki. [ysa]
BERITA TERKAIT: