WAWANCARA

M Yusuf: Cegah Suap, Bea Cukai Harus Diberi Kewenangan Tambahan

Minggu, 25 Desember 2011, 08:55 WIB
M Yusuf: Cegah Suap, Bea Cukai Harus Diberi Kewenangan Tambahan
M Yusuf
RMOL.Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf, berharap Bea Cukai diberikan kewenangan lebih. Khususnya, kewenangan menggeledah ketika menemukan uang yang dibawa masuk ke Indonesia dalam jumlah besar.

“JADI, poin kami, Bea Cukai ha­rus dibantu dan diberi kewena­ngan tambahan untuk menggele­dah,” kata Kepala PPATK, M Yusuf, kepada Rakyat Merdeka, Jumat (23/12).

Di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Yusuf pernah mengung­kap­kan, PPATK menerima lapo­ran dari Ditjen Bea Cukai perihal adanya uang tunai yang masuk dan keluar Indonesia. Uang tunai tersebut diduga digunakan untuk transaksi suap.

Menurut dia, PPATK meng­apre­siasi kinerja Bea Cukai yang sudah cukup baik. Karena itu, ma­­syarakat patut mendukung Bea Cukai karena mereka sudah melaporkannya kepada PPATK soal uang yang dibawa masuk ke Indonesia.

“Kenapa uang dalam jumlah besar itu tidak menggunakan sis­tem transfer saja. Karena riskan kalau dengan cara itu,” ujarnya.

Inilah petikan wawancara de­ngan Kepala PPATK.

Soal laporan Ditjen Bea Cu­kai itu, Anda bisa ceritakan le­bih jelas?

Ya, ada orang yang membawa uang, jumlahnya sangat besar. Bea Cukai memeriksanya lalu menanyakan uang sebanyak itu untuk apa. Dijawab bahwa uang itu untuk dagang, money cha­nger. Dia sebut nama lalu se­lesai. Bea Cukai tidak tahu de­tail­nya, sampai sejauh mana informasi uang itu.

Ada indikasi uang itu untuk penyuapan?

Kami tidak menga­takan itu, tapi kami khawatir uang itu di­gunakan untuk pe­nyuapan. Con­tohnya kasus hakim Syari­fuddin, dari mana dia dapat uang? Ke­napa dia tidak lapor kepada kami? Karena itu, kami khawatir uang dalam jumlah besar itu digunakan untuk menyuap.

Namun, jangan salah, uang itu bukan uang jahat, sah secara formal. De­tail­nya, maksud kami.

Berapa jumlahnya?

Pecahannya ada dolar Ame­rika, euro, yen, dolar Hong­kong. Macam-macam. Itu bukan nega­ranya, tapi mata uangnya. Ada do­lar, euro, yen. Bulan Mei 2011 saja total uang sebanyak 36.494.500 dolar Hongkong dan 143 juta dolar Amerika yang ma­suk ke Tanah Air.

Tidak hanya uang masuk, PPATK juga menerima laporan ada dana tunai cukup besar ke­luar dari Indonesia. Uang terse­but sekitar 400 ribu ruro, 64 juta dolar Amerika, dan 203 juta yen.

Soal lain. Boleh tahu kelan­jutan masalah rekening gendut PNS muda?

Kami mengharapkan adanya equal treatment dari para pe­negak hukum karena kami su­dah mela­porkan beberapa tran­saksi men­curigakan. Yang kami la­porkan ini adalah per­tang­gung­­jawaban kami sebagai lem­baga yang punya fungsi mela­kukan pence­gahan Tindak Pi­dana Pen­cucian Uang (TPPU), kami ki­rimkan kepada penegak hukum, nanti mereka sikapi.

Hanya kami harapkan, apa pun hasilnya, tolong dilakukan de­ngan tepat, dan kami diberi in­formasi apa hasilnya.

Anda ingin pelakunya masuk penjara?

Kami tidak memaksakan harus penjara, para penegak hukum yang punya kewenangan. Na­mun, kalau mereka tidak ada per­kembangannya, ya kami sedih juga, capek-capek kami kerjakan kok nggak ada kabarnya.

Yang kami inginkan adanya keterangan atau klarifikasi. Mi­sal­nya perkara dihentikan ala­san­­nya apa, perkara lanjut ala­sannya apa, perkara masih pro­ses apa alasannya.

Anda tidak yakin laporan PPATK ditindaklanjuti?

Semua penegak hukum punya sikap yang sama, yaitu akan me­nindaklanjuti laporan kami. Di Bogor sudah saya sampaikan agar semua lembaga yang me­ne­rima hasil analisis PPATK untuk menindaklanjuti. Kalau tetap nggak ngeh juga, Presiden de­ngan tegas mengatakan, bila ada apa-apa kami diharapkan lang­sung koordinasi dengan beliau. Tapi saya yakin semua penegak hukum mau menin­daklanjuti.

Ada 25 rekening PNS sampai sekarang tidak ada tindak­lanjutnya?

Saya melihat (Kapolri) Pak Timur Pradopo orang baik, saya yakin itu akan diproses. Kalau­pun tidak jalan, saya yakin pasti ada klarifikasi. Publik semua melihat kinerja kita, dan kami teri­kat sumpah jabatan dan tang­gung jawab kepada Tuhan.

Tapi ada informasi beberapa LHA yang ditangani kepolisian prosesnya dihentikan?

Selama zaman saya, belum saya terima laporan itu. Hanya ada informasi, bahwa ada Lapo­ran Hasil Analisis (LHA) yang di-SP3. Yang namanya informasi itu kan perlu diklarifikasi. Namun, secara formal belum saya lihat. Kalaupun ada, saya bisa baca apa pertimbangannnya dan ala­sannya.

Kalau itu dihentikan, masih harus dikaji lagi, terbukti dari sisi apanya. Misalnya, apakah dari pelanggaran administrasi pega­wainya atau ada aspek lain karena domainnya tidak sama. Pijakan hukumnya tidak sama, orientasi­n­ya juga tidak sama. Jadi, saya tidak bisa menyebut­kan apakah sudah di-SP3 atau belum. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA