“JADI, poin kami, Bea Cukai haÂrus dibantu dan diberi kewenaÂngan tambahan untuk menggeleÂdah,†kata Kepala PPATK, M Yusuf, kepada Rakyat Merdeka, Jumat (23/12).
Di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Yusuf pernah mengungÂkapÂkan, PPATK menerima lapoÂran dari Ditjen Bea Cukai perihal adanya uang tunai yang masuk dan keluar Indonesia. Uang tunai tersebut diduga digunakan untuk transaksi suap.
Menurut dia, PPATK mengÂapreÂsiasi kinerja Bea Cukai yang sudah cukup baik. Karena itu, maÂÂsyarakat patut mendukung Bea Cukai karena mereka sudah melaporkannya kepada PPATK soal uang yang dibawa masuk ke Indonesia.
“Kenapa uang dalam jumlah besar itu tidak menggunakan sisÂtem transfer saja. Karena riskan kalau dengan cara itu,†ujarnya.
Inilah petikan wawancara deÂngan Kepala PPATK.
Soal laporan Ditjen Bea CuÂkai itu, Anda bisa ceritakan leÂbih jelas?
Ya, ada orang yang membawa uang, jumlahnya sangat besar. Bea Cukai memeriksanya lalu menanyakan uang sebanyak itu untuk apa. Dijawab bahwa uang itu untuk dagang, money chaÂnger. Dia sebut nama lalu seÂlesai. Bea Cukai tidak tahu deÂtailÂnya, sampai sejauh mana informasi uang itu.
Ada indikasi uang itu untuk penyuapan?
Kami tidak mengaÂtakan itu, tapi kami khawatir uang itu diÂgunakan untuk peÂnyuapan. ConÂtohnya kasus hakim SyariÂfuddin, dari mana dia dapat uang? KeÂnapa dia tidak lapor kepada kami? Karena itu, kami khawatir uang dalam jumlah besar itu digunakan untuk menyuap.
Namun, jangan salah, uang itu bukan uang jahat, sah secara formal. DeÂtailÂnya, maksud kami.
Berapa jumlahnya?
Pecahannya ada dolar AmeÂrika, euro, yen, dolar HongÂkong. Macam-macam. Itu bukan negaÂranya, tapi mata uangnya. Ada doÂlar, euro, yen. Bulan Mei 2011 saja total uang sebanyak 36.494.500 dolar Hongkong dan 143 juta dolar Amerika yang maÂsuk ke Tanah Air.
Tidak hanya uang masuk, PPATK juga menerima laporan ada dana tunai cukup besar keÂluar dari Indonesia. Uang terseÂbut sekitar 400 ribu ruro, 64 juta dolar Amerika, dan 203 juta yen.
Soal lain. Boleh tahu kelanÂjutan masalah rekening gendut PNS muda?
Kami mengharapkan adanya equal treatment dari para peÂnegak hukum karena kami suÂdah melaÂporkan beberapa tranÂsaksi menÂcurigakan. Yang kami laÂporkan ini adalah perÂtangÂgungÂÂjawaban kami sebagai lemÂbaga yang punya fungsi melaÂkukan penceÂgahan Tindak PiÂdana PenÂcucian Uang (TPPU), kami kiÂrimkan kepada penegak hukum, nanti mereka sikapi.
Hanya kami harapkan, apa pun hasilnya, tolong dilakukan deÂngan tepat, dan kami diberi inÂformasi apa hasilnya.
Anda ingin pelakunya masuk penjara?
Kami tidak memaksakan harus penjara, para penegak hukum yang punya kewenangan. NaÂmun, kalau mereka tidak ada perÂkembangannya, ya kami sedih juga, capek-capek kami kerjakan kok nggak ada kabarnya.
Yang kami inginkan adanya keterangan atau klarifikasi. MiÂsalÂnya perkara dihentikan alaÂsanÂÂnya apa, perkara lanjut alaÂsannya apa, perkara masih proÂses apa alasannya.
Anda tidak yakin laporan PPATK ditindaklanjuti?
Semua penegak hukum punya sikap yang sama, yaitu akan meÂnindaklanjuti laporan kami. Di Bogor sudah saya sampaikan agar semua lembaga yang meÂneÂrima hasil analisis PPATK untuk menindaklanjuti. Kalau tetap nggak ngeh juga, Presiden deÂngan tegas mengatakan, bila ada apa-apa kami diharapkan langÂsung koordinasi dengan beliau. Tapi saya yakin semua penegak hukum mau meninÂdaklanjuti.
Ada 25 rekening PNS sampai sekarang tidak ada tindakÂlanjutnya?
Saya melihat (Kapolri) Pak Timur Pradopo orang baik, saya yakin itu akan diproses. KalauÂpun tidak jalan, saya yakin pasti ada klarifikasi. Publik semua melihat kinerja kita, dan kami teriÂkat sumpah jabatan dan tangÂgung jawab kepada Tuhan.
Tapi ada informasi beberapa LHA yang ditangani kepolisian prosesnya dihentikan?
Selama zaman saya, belum saya terima laporan itu. Hanya ada informasi, bahwa ada LapoÂran Hasil Analisis (LHA) yang di-SP3. Yang namanya informasi itu kan perlu diklarifikasi. Namun, secara formal belum saya lihat. Kalaupun ada, saya bisa baca apa pertimbangannnya dan alaÂsannya.
Kalau itu dihentikan, masih harus dikaji lagi, terbukti dari sisi apanya. Misalnya, apakah dari pelanggaran administrasi pegaÂwainya atau ada aspek lain karena domainnya tidak sama. Pijakan hukumnya tidak sama, orientasiÂnÂya juga tidak sama. Jadi, saya tidak bisa menyebutÂkan apakah sudah di-SP3 atau belum. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: