Dilema Otonomi Pasien dan Martabat Akhir Hayat

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/yudhi-hertanto-5'>YUDHI HERTANTO</a>
OLEH: YUDHI HERTANTO
  • Rabu, 11 Februari 2026, 20:46 WIB
Dilema Otonomi Pasien dan Martabat Akhir Hayat
Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)
SULIT! Kerapkali kita diperhadapkan pada pilihan-pilihan nan rumit secara moral dan etik, pun di bidang kesehatan. Kemajuan teknologi medis hari ini telah mampu melakukan hal-hal yang dianggap mukjizat. Mesin ventilator bisa menggantikan napas, dan obat-obatan penunjang jantung dapat memaksa nadi tetap berdenyut.
 
Dibalik berbagai kecanggihan tersebut, kemudian terbetik pertanyaan dalam perih: apakah kita sesungguhnya sedang memperpanjang kehidupan, atau justru memperlambat proses kematian?
 
Bagi pasien dengan kondisi terminal, -mereka yang secara medis sudah tidak memiliki harapan sembuh, akhir hayat sering kali menjadi medan tempur antara teknologi dan martabat serta etik moralitas. Di sinilah istilah Do Not Resuscitate (DNR) atau perintah untuk tidak melakukan resusitasi menjadi krusial.
 
Format DNR adalah instruksi agar tenaga medis tidak melakukan upaya penyelamatan agresif bila jantung atau napas pasien berhenti (Adriana, 2021). Di Indonesia, pilihan untuk menyerah pada alam ini masih terbentur tembok tebal etika, budaya, dan ketidakpastian hukum.

Menerima Hak Hidup

Secara hukum, sejatinya seorang pasien memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri (the right to self-determination), hal tersebut kini menjadi sebuah tuntutan yang semakin kuat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Pasal 276 secara tegas menyebutkan bahwa pasien berhak menolak atau menyetujui tindakan medis.
 
Bahkan, pada Pasal 192 UU tersebut memberikan payung perlindungan bagi rumah sakit: fasilitas kesehatan tidak dapat dituntut jika pasien atau keluarganya memilih menghentikan pengobatan yang berakibat kematian, bila edukasi medis telah diberikan (Punia, 2024).
 
Tetapi dalam realitas di lapangan tidak sesederhana teks regulasi. Keputusan medis, terutama di Indonesia, jarang menjadi milik individu murni. Budaya kolektif menempatkan keluarga justru sebagai penentu utama.

Sering terjadi, pasien sudah berpesan ingin selesai dalam tenang, namun keluarga karena rasa bersalah atau tekanan sosial, memaksa dokter melakukan segala cara hingga titik terakhir (Wijilestari dkk., 2022).
 
Moral Distress Tenaga Kesehatan

Ilustrasi pelayanan medis menempatkan dokter sebagai penentu kebijakan, sementara perawat adalah saksi paling dekat dengan penderitaan pasien. Terhitung di unit pelayanan kritis seperti ICU, perawat sering mengalami apa yang disebut sebagai moral distress (tekanan moral).

Kondisi ini muncul ketika perawat tahu apa yang benar secara etis (menghormati keinginan pasien untuk tenang), namun terpaksa melakukan tindakan agresif karena perintah hirarki atau ketakutan hukum (Rahman dkk., 2022).
 
Data menunjukkan sekitar 47,8% tenaga kesehatan di unit kritis mengalami tingkat moral distress yang tinggi (Amin, 2021; Fibriana, 2023). Mereka merasa terjepit. Bahwa melihat pasien terminal yang dadanya harus dipompa (RJP) demi kedisiplinan prosedur, meski peluang hidupnya nil, adalah beban psikologis yang bisa memicu kelelahan mental atau burnout (Saputra dkk., 2025).
 
Bayang Pasal "Euthanasia"

Ketakutan tenaga medis bukan tanpa alasan. Meski UU Kesehatan 2023 sudah lebih progresif, KUHP Nasional yang baru (UU 1/2023) masih menyimpan ancaman. Terbilang Pasal 461 mengancam siapa pun yang merampas nyawa orang lain atas permintaan yang sungguh-sungguh dengan pidana penjara maksimal 9 tahun (Sari, 2023).
 
Terdapat garis tipis antara: -menghormati hak menolak pengobatan, yang dibolehkan UU Kesehatan dan -membantu kematian, sebagai sesuatu yang dilarang KUHP. Situasi seperti ini, seringkali menjadi abu-abu.
 
Kasus Nazaruddin Razali di Lhokseumawe tahun 2022 adalah contoh nyata. Permohonannya untuk suntik mati ditolak hakim karena Indonesia belum memiliki rujukan hukum tentang euthanasia (Saparuddin, 2022; Razali, 2022). Hal ini membuktikan bahwa meskipun terdapat kebutuhan akan kematian otonom di masyarakat, sistem hukum kita masih konservatif.
 
Solusi untuk Martabat

Lantas, bagaimana solusinya? Pertama, Indonesia membutuhkan standardisasi nasional Advance Directives (AD) dokumen wasiat medis yang sah secara hukum sebelum seseorang kehilangan kesadaran (Shatri dkk., 2020). Tanpa standar nasional, setiap rumah sakit memiliki prosedur DNR yang berbeda-beda, yang seringkali membingungkan petugas (Sari, 2023).
 
Selain itu, Kedua, keputusan DNR tidak boleh hanya menjadi tindakan administratif. Perlu ada tim paliatif interdisipliner yang melibatkan perawat dan komite etik untuk mendampingi keluarga (Punia, 2024).

Edukasi kepada masyarakat juga penting: bahwa menolak tindakan medis yang sia-sia (medical futility) bukan berarti membunuh, melainkan mengizinkan proses alami kematian terjadi dengan rasa nyeri yang minimal dan martabat terjaga.
 
Perlu dipahami bahwa kematian adalah kepastian, namun cara kita menghadapinya merupakan sebuah pilihan. Menghormati hak pasien terminal bukan berarti kita menyerah pada kehidupan, melainkan kita menghargai nilai kemanusiaan hingga batas hembusan nafas terakhir.
 
Jangan sampai teknologi yang diciptakan untuk memuliakan hidup, justru menjadi alat yang merampas kedamaian di akhir hayat. Tentu hal ini perlu menjadi diskursus bersama.

Kita jelas menghargai anugerah hidup, dan secara bersamaan perlu menghormati batas kehidupan. Dilema yang rumit ini perlu direnungkan! rmol news logo article
 
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA