Penyerahan audit forensik kasus Century ini dihadiri semua pimpinan DPR dan semua pimpinan BPK. Setjen DPR dan Setjen BPK juga hadir dalam penyerahan audit forensik ini
Berdasarkan dokumen hasil laporan audit Century oleh BPK yang diterima wartawan, ada lima hambatan yang dihadapi BPK dalam mengaudit kasus Century ini.
Pertama, BPK tidak memperoleh akses ke sebagian personel kunci dalam kasus Bank Century antara lain saudara AT, DT, HT, RAR, HAW, HH dan KJ, yang di antaranya berstatus DPO ataupun dalam proses hukum.
"Tidak adanya akses mengakibatkan BPK sampai dengan laporan dibuat tidak memperoleh keterangan maupun dokumen terkait pemeriksaan dari personel kunci tersebut," demikian isi laporan yang ditanggungjawabi oleh Ketua BPK Hadi Purnomo tersebut.
Kedua, BPK tidak memperoleh akses atas transaksi di luar negeri yang terkait dengan kasus Bank Century karena terkendala oleh ketentuan kerahasiaan transaksi perbankan di masing-masing negara.
Ketiga, data nasabah dan atau transaksi di Bank Century tidak lengkap. Keempat, BPK kurang memperoleh akses atas dokumen dan informasi terkait kasus Bank Century yang sedang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Kelima, BPK tidak memperoleh akses atas dokumen dan informasi terkait PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia (ADI).
[arp]
BERITA TERKAIT: