Soal Moratorium Remisi Koruptor, Komisi Hukum Pecah

Raker Kementerian Amir-Denny dan Komisi Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 14 Desember 2011, 17:15 WIB
RMOL. Komisi III pecah. Ini soal sikap terhadap kebijakan Kemenkum HAM yang ingin memoratorium remisi dan pembebasan bersyarat untuk koruptor, terorisme dan narkotika.

Empat, yakni Fraksi Demokrat, Hanura, Gerindra dan PAN mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk meninjau kembali atau merevisi kebijakannya.

Sementara itu, empat fraksi lainnya, yakni Golkar, PDIP, PPP dan PKS mendesak Kemenkumham untuk mencabut kebijakan tersebut. Sementara Fraksi PKB tidak hadir dalam rapat kali ini.

Salah satu anggota Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding mengatakan, fraksinya mendesak Kemenkumham untuk segera meninjau ulang kebijakannya karena pada hakekatnya partai besutan jenderal Wiranto mendukung penghapusan remisi.

"Kebijakan (remisi) ini tidak tidak kita dukung karena (proses pembentukannya) bertentangan dengan hukum," kata Sudding saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12).

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani menyatakan kebijakan moratorium remisi melanggar UU 12/1995, dan PP 28/2006. Karena di dua  peraturan ini dijelaskan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.

"Sudah jelas ini menentang UU dan PP. Fraksi PPP mendesak agar Kemenkumham membatalkan dan mencabut kebijakannya (untuk moratorium korupsi, teroris dan narkoba)," demikian Ahmad Yani. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA