Sebenarnya, kalau Kemenkum HAM tertib administrasi, DPR tidak akan semarah ini. Namun karena Kemenkum HAM tidak memperhatikan, DPR semakin marah.
"Ini bukan lagi masalah administrasi, ini sudah menjadi masalah subtantif," kata Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin dalam Rapat Paripurna DPR di Lantai III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).
"Membangun bangsa ini harus dengan hukum, tidak bisa seenaknya. Sebenarnya kita setuju moratorium, tapi harus dirubah dulu UU dan PP. Kalau seperti itu, ya kita dukung. Semua dengan hukum yang jelaslah," lanjutnya.
Kalau Kemenkum HAM seenaknya mengubah moratorium, bisa dibayangkan kekisruhan hukum yang luar biasa.
"Sekarang ada sekitar 102 orang (koruptor) yang akan dapat remisi pada Natal mendatang. Coba kita bayangkan, mereka mempunya hak remisi yang diatur pada UU 12/1995, dan PP 28/2006. Tiba-tiba hak mereka dihilangkan kerena kebijakan yang dilakukan via telepon," lanjutnya.
[arp]
BERITA TERKAIT: