RMOL. Sambil menunggu berkas perkara kasus pembobolan dana Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) rampung, Polda Metro Jaya kembali menetapkan satu tersangka. Penetapan tersangka ditempuh setelah kepolisian menjalani petunjuk jaksa.
Penambahan satu tersangka kaÂsus pembobolan PT Askrindo seÂbesar Rp 435 miliar ini, diÂkeÂtaÂhui pasca si tersangka dijebÂlosÂkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jumat (8/12) pagi. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Sufyan S yang dikonfirmasi pun membeÂnarkan hal tersebut.
Menurut dia, jajarannya telah menetapkan satu tersangka baru kasus ini. Tersangka yang dimakÂsud adalah Umar Zen (UZ). Umar ditangkap karena diduga terlibat pencucian uang miliaran yang mengalir dari perusahaan asuÂransi di bawah BUMN itu. “SuÂdah ada tersangka baru yang ditahan,†ujarnya.
Sufyan belum mau memÂbeÂberÂkan peran dan motif terÂsangÂka menggangsir duit neÂgara. Dia malah mengÂinformasikan, peÂnamÂbahan jumlah tersangka kaÂsus Askrindo lebih dari satu orang. Dia menduga, tersangka Umar memÂbobol duit Askrindo dengan cara bekerjasama deÂngan empat perusahaan manajer investasi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka perkara ini, yakni bekas Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene SeÂtiaÂwan (RS). ZL dan RS ditetapkan sebagai tersangka pada 18 AgusÂtus 2011. Berkas kedua tersangka ini telah dikirim Polda ke KeÂjakÂsaan Tinggi DKI Jakarta.
Sumber penyidik di lingkuÂngan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan, bersama Umar, terdapat keterlibatan empat peÂnguÂsaha manajer investasi. KeÂemÂpatnya, juga bakal menjadi terÂsangka kasus ini. Lebih jauh dia mÂenginformasikan, tersangka Umar merupakan pengusaha bernama asli A Chung. Dia adalah Direktur PT Tranka Kabel (TK). Perusahaan tersangka adalah mitra aktif salah satu perusahaan BUMN ternama di Tanah Air.
Upaya penetapan status terÂsangka terhadap Umar, lanjut sumber ini, diawali petunjuk jakÂsa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang meneliti berkas perkara AsÂkrindo. Menurut dia, saat peÂlimÂpaÂhan tahap pertama, jaksa memÂberi masukan seputar keÂkuÂrangÂlengkapan berkas perkara. Pasca pelimpahan berkas perkara tahap dua, kepolisian yang meÂninÂdakÂlanjuti penyidikan menemukan rekening mencurigakan.
Usut punya usut, rekening terÂsangka di sebuah bank BUMN teridentifikasi pernah menerima gelontoran duit dari Askrindo.
“Ada aliran dana miliaran ruÂpiah dari Askrindo yang teriÂdenÂtiÂfikasi masuk ke rekening terÂsangÂka,†katanya. Penyidik ini meÂnamÂbahÂkan, aliran dana haram Askrindo diduga mengucur kaÂrena ada perÂmintaan fasilitas kreÂdit yang diÂajukan A Chung.
Permohonan kredit pada AsÂkrindo, kata dia lagi, diajukan meÂlalui fasilitas letter of credit atau L/C. Namun, fasilitas kredit yang diajukan tersangka belakaÂngan tidak dipakai untuk kepenÂtiÂngan semestinya. Dengan kata lain, fasilitas kredit yang dikuÂcurÂkan Askrindo dialihkan ke dalam bentuk investasi lain di sebuah bank BUMN.
Atas hal tersebut, penyidik meÂmastikan terdapat dugaan peÂnyimÂpangan alias pencucian uang. “Jelas ada usaha pencucian uang di situ. Totalnya saya tidak ingat persis. Tapi jumlahnya ada ratusan miliar,†terang sumber ini.
Ia menambahkan, untuk keÂpenÂÂtingan penyidikan, rekening atas nama tersangka diblokir keÂpolisian. Menurutnya, pembÂlokiÂran dilaksanakan untuk memuÂdahÂkan proses penyitaan. Selain memblokir rekening, kepolisian juga menyita dokumen yang diÂpakai mengajukan kredit berikut data transaksi rekening tersangka.
Sedikitnya terdapat uang tunai Rp 5 miliar, tiga unit apartemen dan deposito senilai Rp 350 juta disita petugas. Jika ditotal, barang bukti yang telah diamankan seÂmuanya Rp 25 miliar.
Senada dengan Direskrimsus, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar yang dikonfirmasi Jumat lalu, memÂbeÂnarkan penangkapan dan penaÂhaÂnan tersangka Umar.
Mengenai kelengkapan berkas perkara dua tersangka kasus AsÂkrindo, dia menyatakan, kepoÂliÂsian masih menantikan tanggapan Kejati DKI. “Kami berharap, seÂteÂlah pelimpahan tahap kedua, berÂkas perkara bisa segera diÂnyaÂtakan lengkap,†ujarnya.
Dengan begitu, perkara ini akan masuk tahap persidangan. Lewat fakta-fakta yang akan terÂÂungkap di persidangan, dia kemÂbali berharap, keterlibatan pihak lain bisa terungkap secara gamÂblang.
REKA ULANG
Berkas 2 Tersangka Belum Dinyatakan Lengkap
Penyidik Polda Metro Jaya teÂlah mengirimkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan koÂrupsi di perusahaan asuransi miÂlik BUMN, Askrindo ke KeÂjakÂsaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Kepala Bidang HuÂmas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar, dua berkas perkara yang telah dikirim ke Kejati DKI itu, merupakan hasil penyidikan terhadap tersangka bekas Direktur Keuangan AsÂkrinÂdo Zulfan Lubis (ZL) dan terÂsangÂka bekas Kepala InÂvesÂtasi KeÂÂuangan Askrindo Rene SetÂiaÂwan (RS).
ZL dan RS ditetapkan seÂbagai tersangka pada 18 AgusÂtus 2011. “Berkas dua tersangka itu sudah kami kirim ke keÂjaksaan,†kata Baharuddin pada Selasa (8/11).
Kedua tersangka bekerja sama dengan empat orang dari perusÂaÂhaan manajemen investasi, yakni PT Harvestindo Asset MaÂnaÂgeÂment, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services dan PT Jakarta SeÂcuriÂties. Baharudin menjelaskan, ZL dan RS menyalurkan dana meÂlaÂlui sebuah bank. Berkat penÂyaÂluÂran tersebut, dana Askrindo ada yang tidak kembali.
Belakangan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersebut ke Polda Metro Jaya. Jaksa peneliti Kejati DKI meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus ini dengan keterangan saksi ahli tambahan.
“Saksi ahli tambahan dari BaÂpepam sudah kami mintai keÂteÂrangan. Sudah diberkas dalam BAP tersangka,†ujar Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana KoÂrupsi Direktorat Reserse KriÂmiÂnal Khusus Polda Metro AKBP Adjie Indra.
Tiga saksi ahli tambahan yang dimaksud ialah, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam LK Djoko Hendratto, Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek BaÂpepam LK Noor Rachman dan Kepala Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon.
Ketiganya dimintai keterangan lantaran memahami seluk-beluk pengelolaan investasi. PengÂgaÂlian keterangan Djoko dilakukan pada Kamis (10/11). Keterangan saksi ahli yang berasal dari Bapepam ini, ditujukan untuk menjawab dasar penyidik mÂeÂnetapkan tuduÂhan kepada dua tersangka itu.
Penyidik mengorek keterangan tambahan tiga saksi ahli dari BaÂpepam itu secara bertahap hingga Jumat (11/11). Keterangan para saksi ahli itu juga untuk memÂbongkar dugaan keterlibatan terÂsangka lain.
Dalam surat Kejati DKI kepada Polda Metro Jaya, jaksa peneliti memberi petunjuk agar berkas perkara dua tersangka yang diÂlimpahkan pada tahap satu tangÂgal 18 Oktober 2011, dilengkapi keterangan saksi ahli dari Bapepam LK.
Setelah selesai memberkas keÂteÂrangan saksi ahli tersebut, peÂnyidik Polda kembali meÂlimÂpahÂkan berkas perkara ke Kejati DKI. Pelimpahan berkas perkara tahap kedua dilaksanakan pada Senin (14/11). Kini, Polda meÂnanti Kejati menyatakan berkas itu telah lengkap.
Pemeriksaan saksi ahli itu berÂhubungan dengan teknis peÂngaÂwasan dan prinsip pengelolaan investasi. Ada aturan yang diÂlanggar Askrindo, lalu bagaimana langkah Bapepam LK selaku pengawas pasar modal dalam meÂnindaklanjuti dugaan penyimÂpaÂngan itu. Hal tersebut telah diÂtambahkan dalam berkas perkara kedua tersangka.
Belum Bisa Dinilai Selesai
Marthin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Marthin Hutabarat menilai, penetapan status tersangka baru kasus Askrindo menunjukkan keseriusan Polri menuntaskan skandal ini.
Back up tim Mabes Polri ke jaÂÂjaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lanjut Marthin, menÂÂÂjadi tidak sia-sia. “Ini meÂnunÂjukkan adanya komitmen, kesungguhan Polri menyeÂleÂsaiÂkan salah satu kasus yang meÂreka tangani,†ujar politisi ParÂtai Gerindra ini.
Kendati begitu, dia mengiÂngatÂkan, sekalipun kepolisian suÂdah mengirimkan berkas perÂkara dua tersangka ke KeÂjakÂsaan Tinggi DKI, belum seÂpeÂnuhÂnya polisi bisa dianggap telah menyelesaikan kasus ini.
Menurut dia, masih diÂperÂlukan tenaga ekstra kepolisian untuk mengungkap secara utuh dugaan keterlibatan pihak lainnya. “Banyak saksi yang suÂdah dimintai keterangan. BaÂgaiÂmana keterlibatan sejumlah peÂrusahaan manajer investasi daÂlam kasus ini, itu juga harus bisa diungkap secara transparan,†tambahnya.
Marthin juga meminta keÂpoÂlisian tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus ini. MakÂsud dia, siapapun yang diduga terlibat skandal ini hendaknya ditindak tegas. Karena priÂnÂsipÂnya, siapapun yang bersalah secara hukum harus diproses sesuai ketentuan.
Karena itu, lanjutnya, tidak salah jika Mabes Polri merasa perlu memberi pendampingan bagi penyidik Polda yang meÂnguÂsut perkara ini. Sebab, selain sifat perkara ini kompleks, diduga juga melibatkan sederet orang kuat.
Di luar itu, koordinasi intensif antara kepolisian dan kejaksaan dalam menuntaskan masalah ini sangat diperlukan. Artinya, peÂtunjuk jaksa untuk kelengkapan berkas perkara hendaknya seÂnantiasa dijadikan acuan keÂpolisian dalam menentukan arah penyidikan.
Marthin menambahkan, kaÂsus korupsi di tubuh Askrindo ini jumlahnya sangat besar. SaÂking besarnya, kata dia, rekan-reÂkannya di Komisi Keuangan DPR sempat mewacanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Singkap Perkara Secara Utuh
Neta S Pane, Ketua Presidium IPW
Koordinator LSM IndoÂnesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak kepolisian seÂgera menangkap dalang kasus ini.
Soalnya, penambahan terÂsangka tidak memberi arti baÂnyak jika substansi perkara tak terungkap secara jelas. “Pokok atau materi perkara ini harus diÂungkap secara tuntas,†katanya.
Maksudnya, penangkapan tersangka hendaknya tidak seÂÂbatas memuaskan maÂsyaÂrakat. Melainkan, ditujukan untuk meÂnyingkap perkara seÂcara utuh.
Dengan begitu, maÂsyaÂÂrakat tidak bertanya-tanya baÂgaiÂmana penuntasan perkara AsÂkrindo dilaksanakan.
Dia mengingatkan, ke depan, kepolisian tidak hanya berkutat pada persoalan menangkap dan menahan tersangka. Persoalan menangkap dan menahan itu, meÂnurutnya, menjadi urusan beÂlakangan. Yang paling penÂting adalah mengungkap baÂgaiÂmana modus kejahatan asuransi kakap ini.
“Dengan pengungkapan moÂdus kejahatan, sejumlah nama yang menjadi dalang kasus ini deÂngan sendirinya akan menÂcuat,†tuturnya.
Yang lebih penting lagi, moÂdus kejahatan asuransi ini seÂdikit banyak memberi masukan bagi Badan Pengawas Pasar MoÂdal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) untuk mendeÂtekÂsi penyimpangan yang terjadi.
Dia menduga, pelaku dalam kasus ini banyak serta sangat ahli di bidang asuransi. Dengan keahliannya itu, maka tindak kejahatan dalam kasus Askrindo bisa tak tercium hingga waktu yang cukup lama.
“Ini masuk kategori kejahatan kerah putih. Pelakunya bukan sembarangan orang. Selain proÂfesional, mereka patut diduga perÂnah terlibat kasus pidana seÂjenis,†ucapnya.
Neta menambahkan, pelaku bisa mampraktekkan kelihaianÂnya karena unsur pengawasan yang masih lemah. Untuk itu, dia meminta, otoritas pengaÂwaÂsan dalam mengelola produk asuÂransi dan jasa keuangan ikut dimintai pertanggungjawaban. Apalagi, kasus dugaan korupsi Askrindo ini terjadi dalam renÂtang yang panjang. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: