WAWANCARA

Noegroho Djajoesman: Mahfud Hendaknya Berpikir Positif Terhadap Kinerja Kepolisian

Sabtu, 10 Desember 2011, 08:30 WIB
Noegroho Djajoesman: Mahfud Hendaknya Berpikir Positif Terhadap Kinerja Kepolisian
Noegroho Djajoesman

RMOL. “Itu invisible hand, dari bela­kang dipegang tengkuknya ja­ngan ke situ,” kata Ketua Mah­kamah Konstitusi Mahfud MD dalam diskusi politik di Jakarta, Selasa (6/12).

Namun Mahfud tidak menje­laskan lebih detil kasus-kasus yang mengindikasi­kan Polri ter­sandera kekuatan politik tersebut.

Kritik tajam Mahfud ditepis sesepuh Polri, Kom­jen Pol (Purn) Noegroho Djajoes­man. Menurutnya, korps bha­yang­kara tetap berusaha inde­penden dan profesional. Kalau pun tersandera, itu lebih karena maraknya opini yang ditebar elite politik negeri ini.

“Jangan terlalu vulgar, kasihan polisi. Kasihan pula masyarakat nantinya,” ujar Noegroho ke­pada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Rabu (7/12).

Berikut kutipan selengkapnya:

Bukankah pernyataan Mah­fud itu positif untuk menggen­jot polisi agar lebih profesional lagi?

Saya menilai positif komentar Pak Mahfud. Saya tahu Pak Mah­fud pun tidak apriori terhadap polisi. Saya juga cukup mengenal beliau saat tidak lagi di kabinet.


Kritiknya terlalu keras?

Menurut saya wajar saja. Yang penting media jangan menjadikan pernyataan tadi sebagai polemik berkepanjangan.


Benarkah Polri tersandera politik?

Menurut pandangan saya, Polri tidak tersandera suatu kekuasaan atau politik tertentu. Namun ten­tu­nya harus kita maklumi da­lam menangani setiap kasus, Polri harus berhati-hati dan me­lalui prosedur yang berlaku se­suai aturan perundang-undangan. Intinya, dalam proses pengung­kapan ini tentunya menyita waktu.


Bukankah para elite dan ma­sya­r­akat selalu minta kasus be­sar cepat diselesaikan?

Ya, memang itu lah kenyataan yang ada. Saya yakin pihak Polri pun menghendaki cepat tuntas dalam penanganan kasus. Yang terpenting perlu kita ketahui, me­tode yang akan digunakan dalam setiap penanganan tidak selalu harus sama. Tapi tetap melalui prosedur yang berlaku.


Mahfud juga mengkritik po­lisi terkait belum ditemukan­nya buronan Nunun Nur­bae­tie?

Kasus Nunun ditangani KPK. Kalau tidak salah KPK mohon ban­tuan Polri untuk penangka­pan­nya. Upaya-upaya sudah dilakukan  Polri, termasuk sudah bekerja sama dengan Interpol. Kita harus sabar menunggu.

Di samping itu, kasus Nunun menyangkut beberapa yuridiksi negara lain. Masing-masing ne­gara mempunyai peraturan dan perundang-undangan sendiri.


Foto-foto Nunun di Singa­pura dan Thailand serta sejum­lah petunjuk di media, apa ti­dak bisa membantu?

Foto-foto itu kan hanya mem­be­ri­kan petunjuk dan tidak semua langkah Polri itu langsung dipu­blikasikan.


Nazaruddin saja bisa ditang­kap, kenapa Nunun tidak bisa?

Saya yakin bisa. Kita lihat saja nanti hasilnya.

Apa Polri tidak terganjal de­ngan suami Nunun, Adang Da­ra­djatun?

Mengapa harus terganjal. Yang penting tegakkan saja hukum dengan benar.


Apa Mahfud mengkritik pe­das Polri karena kasus surat palsu MK yang tak kunjung se­le­sai?

Mungkin saja. Tapi saya ber­harap Pak Mahfud bisa berpikir positif saja terhadap kinerja Polri. Pak Mahfud kan sekarang bukan seorang politisi, tapi Ketua MK.


Ketua KPK terpilih Abra­ham Samad obral janji selesai­kan ka­sus-kasus besar, sejauh­mana pe­nyidik Polri di KPK  me­realisasi­kan janji itu?

Para penyidik KPK ini memi­liki independensi. Sementara kasus yang masuk ke penyidik KPK ini setelah melalui beberapa tahap analisa, penyelidikan dan penyidikan. Artinya, penyidik KPK hanya melaksanakan pena­nganan kasus yang sudah masuk tahap penyidikan.

Sedangkan janji-janji Ketua KPK terpilih adalah suatu kon­trak sosial. Antara harapan, janji, dan realisasi tentunya harus sama dan harus diwujudkan.


Masih pantaskah Polri diper­caya saat keraguan bermun­culan?

Bagaimana pun semua masya­rakat masih membutuhkan polisi. Apalah jadinya kalau dalam satu hari saja seluruh polisi di republik ini mogok bekerja.


Tapi kritik boleh-boleh saja kan?

Untuk menjaga profesionalis­me polisi, saya tetap mendukung dan menyarankan masyarakat ikut berpatisipasi, tidak hanya mengawasi. Setiap kasus hukum hendaknya pula jangan dimasuk­kan ke ranah politik. Jangan sam­pai pembentukan opini justru me­nimbulkan trial by opinion. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA