WAWANCARA

Haryono Umar: Sudah Saatnya Semua PNS Wajib Melaporkan Kekayaan

Jumat, 09 Desember 2011, 10:45 WIB
Haryono Umar: Sudah Saatnya Semua PNS Wajib Melaporkan Kekayaan
Haryono Umar

RMOL. KPK segera melakukan penyelidikan bila sudah mendapat laporan dari PPATK soal PNS muda pemilik kekayaan miliaran rupiah.

“Kami menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melansir bahwa sejumlah PNS usia muda memiliki keka­yaan miliaran rupiah,’’ papar Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada Rakyat Merdeka, Rabu (7/12).

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso me­nyebutkan, lebih 10 PNS berusia muda yang doyan berkorupsi dan kekayaannya mencapai miliran rupiah.

Haryono Umar selanjutnya mengatakan, ke depan perlu atu­ran baru yang mewajibkan semua PNS melaporkan kekayaan dan gratifikasi ke KPK.

Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana pendapat Anda tentang PNS muda mempunyai kekayaan miliaran rupiah?

Ini patut dipertanyakan. PNS yang terkait itu hanya golongan III B. Jika dilihat secara penda­pa­tan, kok bisa mempunyai jum­lah uang sebanyak itu.


Kapan KPK melakukan pe­nyelidikan?

Untuk saat ini, kami sedang me­nunggu la­po­ran dari PPATK me­ngenai te­muan me­reka. Se­lan­jut­nya kami akan meng­um­pul­­kan data-data ter­­se­but, lalu di­te­laah, di­pe­la­jari, dan kami tin­daklan­juti segera mung­kin.


Berapa lama me­nunggu la­po­ran PPATK ?

Ya belum bisa di­pas­tikan. Kami ber­ha­rap dalam waktu de­kat ini sudah bisa disam­paikan, se­hingga bisa cepat di­proses.


Apa PNS muda itu tidak me­nye­rah­kan kekayaan ke KPK?

Tidak. Sebab, PNS golongan III B ini bu­kan penye­leng­gara ne­­gara, se­hingga ti­dak wajib me­­la­porkan ke­ka­yaan­nya. Yang wajib lapor hanya pegawai ese­lon saja. Ma­kanya, kami meng­usulkan agar peme­rin­tah me­lak­sanakan pe­merik­saan kepada semua PNS yang ada. Sampai sekarang baru ada dua lembaga pemerintahan yang sedang me­lakukannya, yaitu kepolisian dan kementerian ke­uangan.


Apa Anda setuju PNS yang nakal langsung dipecat saja?

PNS yang tidak memiliki pro­fesionalitas dan yang kinerjanya kurang baik se­ha­rusnya dikeluar­kan. Apalagi masih ada lembaga yang jumlah pe­gawai­nya ber­le­bihan.


Siapa yang ha­rus bertang­gung jawab bahwa atas kasus ini?

Saya tidak bisa me­­nyalahkan sia­pa­pun, dibu­tuhkan kerja sama semua jajaran pemerintah untuk me­­nanga­ni­nya, se­hingga ke de­pan tidak ter­jadi lagi se­perti ini.


Apa solusi­nya?

Kami me­min­­ta pe­­me­rin­­tah agar me­la­kukan pe­nga­wasan ter­­ha­dap para bi­ro­­kratnya.

Selain itu, su­dah saatnya se­mua PNS wa­jib mela­por­kan ke­ka­yaannya ke KPK. Me­mang ke­­­wajiban mela­porkan harta ke­ka­yaan belum diatur oleh Un­dang-Undang No­mor 28 tahun 2009.

Makanya perlu ini­siatif dari para pe­mimpin di ber­ba­gai lem­baga dan instansi peme­rin­tahan un­tuk mela­kukan kebijakan agar semua PNS me­la­por­kan ke­ka­yaan ke KPK.


Apa sudah diusul­kan ke DPR untuk merevisi Undang-Un­dang Nomor 28 tahun 2009 agar semua PNS wajib mela­porkan kekayaan ke KPK?

Seharusnya yang dirubah ada­lah masih terjadi hambatan dan kebingungan seperti mengenai gratifikasi dan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).


Maksudnya?

Jumlah nilai gratifikasi itu mesti dipertegas, berapa yang di­perkenankan, berapa yang tidak. Kemudian kalau ada yang tidak lapor, sanksinya seperti apa, se­lama ini tidak jelas.


Bagaimana dengan LHKPN?

Semuanya harus dipertegas. Misalnya semua pegawai wajib melaporkan kekayaannya. Bagi yang tidak melapor akan dike­na­kan sanksi. Misalnya, keka­yaan­nya yang tidak dilaporkan ke LHKPN itu disita negara.  [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA