RMOL. Badan Kehormatan DPR tidak berniat memanggil wakil-wakil rakyat yang ‘ngelancong’ ke luar negeri. Sebab, belum terlihat ada indikasi pelanggaran kode etik.
“Kami juga belum mendapat laporan mengenai adanya indiÂkasi pelanggaran kode etik saat anggota DPR melakukan kunjuÂngan kerja ke luar negeri,’’ kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M Prakosa, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diberitakan, Komisi IV DPR menjelang akhir tahun ini mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke Amerika Serikat, Jepang, India, dan China. Mereka berangkat sejak akhir November 2011 dan kembali 9 Desember 2011. Komisi IV beralasan kunÂker ini sangat penting karena berÂkaitan dengan RUU Pangan dan RUU Perlindungan dan PemÂberÂdayaan Petani.
Selain itu, Komisi IX DPR pun melakukan kunker ke Korea Selatan untuk kepentingan revisi Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.
M Prakosa selanjutnya mengaÂtakan, bila ada laporan tentu diÂteliti dulu, apakah memenuhi unsur-unsur pelanggaran etik atau tidak. Bila ada indikasi pelangÂgaran, BK DPR pasti menindakÂlanjutinya.
“Bahkan kami tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas bila terbukti melakukan peÂlanggaran kode etik,†tandas beÂkas Menteri Kehutanan itu.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apapun kegiatan DPR terganÂtung tujuannya. Kalau berkaitan dengan fungsi legislasi dan fungsi-fungsi DPR, itu kan tugasÂnya DPR. Di eksekutif juga melaÂkukan seperti itu.
Bila anggota DPR melakukan kunker sesuai dengan tugas dan fungsinya, ya tidak masalah.
Bukankah kunjungan kerja itu hanya menghabis-habiskan uang rakyat?
Kalau ke luar negeri seusai tuÂgas dan fungsinya, ya ada manÂfaatÂnya dong. Kalau ada gunanya berarti tidak menghabiskan uang rakyat.
Apa BK tidak memanggil anggota DPR yang ke luar neÂgeri?
Badan Kehormatan akan meÂnaÂngani permasalahan ini apaÂbila ada pengaduan dalam kaitan adaÂnya pelanggaran kode etik anggota DPR. Misalnya ke luar negeri tidak sesuai dengan tuÂjuan pokoknya.
Laporan dari siapa, kan tidak mungkin masyarakat tahu apa yang mereka lakukan di luar negeri?
Laporan itu bisa dari masyaÂrakat atau anggota DPR. Kami terbuka menerima laporan dari piÂhak mana pun. Bila ada pengaÂduan atau laporan, Badan KehorÂmatan akan meneliti jenis pengaÂduannya. Kami akan tindaklanÂjuti apabila ada unsur-unsur peÂlanggaran kode etik.
Kalau anggota DPR dalam meÂlaksanakan tugasnya tidak meÂlaÂkukan pelanggaran kode etik, tiÂdak ada urgensinya BK meÂÂlakuÂkan tindakan.
Kenapa BK DPR tidak proÂaktif?
Tentunya kami akan melakuÂkan sesuatu apabila melihat ada indikasi pelanggaran kode etik. Tentu kami akan proaktif dong. Tapi kalau tidak ada indikasi pelanggaran kode etik, apanya yang diproaktifkan.
Apakah internal BK sudah membicarakan masalah ini?
Kami belum membicarakan meÂngenai masalah tersebut. SeÂbab, sejauh ini kami belum meliÂhat ada indikasi pelanggaran kode etik.
Apa yang sedang dikerjakan BK DPR?
Kami sedang menangani peÂngaÂduan terkait kode etik anggota DPR. Ini segera kami putuskan dan umumkan. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: