WAWANCARA

M Prakosa: Belum Ada Laporan Soal Kunker Ke Luar Negeri

Jumat, 09 Desember 2011, 11:17 WIB
M Prakosa: Belum Ada Laporan Soal Kunker Ke Luar Negeri
M Prakosa

RMOL. Badan Kehormatan DPR tidak berniat memanggil wakil-wakil rakyat yang ‘ngelancong’ ke luar negeri. Sebab, belum terlihat ada indikasi pelanggaran kode etik.     

“Kami juga belum mendapat laporan mengenai adanya indi­kasi pelanggaran kode etik saat anggota DPR melakukan kunju­ngan kerja ke luar negeri,’’ kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M Prakosa, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.       

Seperti diberitakan, Komisi IV DPR menjelang akhir tahun ini mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke Amerika Serikat, Jepang, India, dan China. Mereka berangkat sejak akhir November 2011 dan kembali 9 Desember 2011. Komisi IV beralasan kun­ker ini sangat penting karena ber­kaitan dengan RUU Pangan dan RUU Perlindungan dan Pem­ber­dayaan Petani.

Selain itu, Komisi IX DPR pun melakukan kunker ke Korea Selatan untuk kepentingan revisi Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.

M Prakosa selanjutnya menga­takan, bila ada laporan tentu di­teliti dulu, apakah memenuhi unsur-unsur pelanggaran etik atau tidak. Bila ada indikasi pelang­garan,  BK DPR pasti menindak­lanjutinya.

“Bahkan kami tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas bila terbukti melakukan pe­langgaran kode etik,” tandas be­kas Menteri Kehutanan itu.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kunker anggota DPR tidak di­beritahu kepada rakyat, bu­kan­kah itu sudah melanggar?

Apapun kegiatan DPR tergan­tung tujuannya. Kalau  berkaitan dengan fungsi legislasi dan fungsi-fungsi DPR, itu kan tugas­nya DPR. Di eksekutif juga mela­kukan seperti itu.

Bila anggota DPR melakukan kunker sesuai dengan tugas dan fungsinya, ya tidak masalah.


Bukankah kunjungan kerja itu hanya menghabis-habiskan uang rakyat?

Kalau ke luar negeri seusai tu­gas dan fungsinya, ya ada man­faat­nya dong.  Kalau ada gunanya berarti tidak menghabiskan uang rakyat.


Apa BK tidak memanggil anggota DPR yang ke luar ne­geri?

Badan Kehormatan akan me­na­ngani permasalahan ini apa­bila ada pengaduan dalam kaitan ada­nya pelanggaran kode etik anggota DPR. Misalnya ke luar negeri tidak sesuai dengan tu­juan pokoknya.


Laporan dari siapa, kan tidak mungkin masyarakat tahu apa yang mereka lakukan di luar negeri?

Laporan itu bisa dari masya­rakat atau anggota DPR. Kami terbuka menerima laporan dari pi­hak mana pun. Bila ada penga­duan atau laporan, Badan Kehor­matan akan meneliti jenis penga­duannya. Kami akan tindaklan­juti apabila ada unsur-unsur pe­langgaran kode etik.

Kalau anggota DPR dalam me­laksanakan tugasnya tidak me­la­kukan pelanggaran kode etik, ti­dak ada urgensinya BK me­­laku­kan tindakan.


Kenapa BK DPR  tidak pro­aktif?

Tentunya kami akan melaku­kan sesuatu apabila melihat ada indikasi pelanggaran kode etik. Tentu kami akan proaktif dong. Tapi kalau tidak ada indikasi pelanggaran kode etik, apanya yang diproaktifkan.


Apakah internal BK sudah membicarakan masalah ini?

Kami belum membicarakan me­ngenai masalah tersebut. Se­bab, sejauh ini kami belum meli­hat ada indikasi pelanggaran kode etik.


Apa yang sedang dikerjakan BK DPR?

Kami sedang menangani pe­nga­duan terkait kode etik anggota DPR. Ini segera kami putuskan dan umumkan.  [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA