RMOL. Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tahun 2010 diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.
Saksi yang dimintai keteraÂngannya itu adalah Elisnawati dari PT Marell Mandiri. “Tadi siang hadir saksi dari PT Marell Mandiri,†kata Kepala Pusat PeÂnerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmad saat diÂhuÂbungi pada Rabu malam (7/12).
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah meÂneÂtapkan dua tersangka kasus pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang pendidikan UNJ ini. Pengadaan tersebut beranggaran Rp 17 miliar.
Kedua tersangka itu adalah PeÂjabat Pembuat Komitmen (PPK) Fakhrudin yang juga menjabat Pembantu Rektor III, dan Ketua Panitia Lelang Tri Mulyono yang juga dosen Fakultas Teknik.
Mereka ditetapkan sebagai terÂsangÂka berdasarkan Surat PerinÂtah Penyidikan (Sprindik) Nomor 161 dan 162/F.2/Fd.1/11/2011. MeÂreka disangka melanggar PaÂsal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurut Noor, kedua terÂsangÂka melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan tersebut. Selain itu, spesifikasi barang tiÂdak sesuai dengan kualitas yang diÂinginkan. Akibatnya, para peÂnyidik Kejagung memperÂkiÂraÂkan, nilai kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 5 miliar.
Namun, lanjut Noor, penyidik seÂjauh ini belum menetapkan terÂsangka dari pihak rekanan. PeÂnyiÂdik masih fokus pada peÂmeÂrikÂsaÂan kedua tersangka, meski mulai mengorek keterangan saksi.
Dari pemeriksaan kedua terÂsangÂka itu, katanya, akan berÂkemÂbang pada penetapan terÂsangÂka lainnya. “Tidak tertutup kemungkinan dari pihak rekaÂnan,†tandasnya.
Dalam proyek ini, pemenang tenÂdernya adalah PT Marell ManÂdiri. Tapi, pelaksananya adalah PT Anugerah Nusantara yang diÂduga masih satu konsorsium deÂngan PT Permai Group, yang diÂkoorÂdinir Mindo Rosalina MaÂnuÂlang, anak buah Nazaruddin.
Banyak perusahaan yang diÂkoordinir Mindo Rosalina ManuÂlang. Saat itu, PT Anugerah NuÂsanÂtara diduga meminjam PT Marrel Mandiri untuk proyek tersebut.
Perkara lain yang diduga terÂkait Nazaruddin dan tengah diÂgaÂrap Kejaksaan Agung adalah kaÂsus pengadaan alat pendidikan dokÂter di Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya MaÂnusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan tahun 2010 dengan anggaran sebesar Rp 417,8 miliar. Aparat KejakÂsaÂan Agung diterjunkan untuk meÂnelusuri dugaan korupsi itu di 16 rumah sakit rujukan.
Pada Rabu siang lalu, menurut Noor, penyidik Kejaksaan Agung juga mengorek keterangan saksi kasus tersebut, yakni Santi MeÂriyanti dari PT Nuratindo BaÂngun Perkasa.
Noor menambahkan, penyidik Kejaksaan Agung dijadwalkan meÂmeriksa para saksi kedua kaÂsus itu mulai Rabu (7/12) hingga Jumat (9/12). “Tanggal 7 sampai 9 Desember, dilakukan pemeÂrikÂsaÂan saksi-saksi di Gedung Bundar untuk mengembangkan kedua kasus itu,†ujarnya.
Selain dua kasus itu, Kejagung juga menangani perkara peÂngadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah se-IndoÂnesia tahun 2010. Perusahaan Nazaruddin juga diduga memiliki keterkaitan dalam proyek itu.
Proyek tersebut dibiayai AngÂgaÂran Pendapatan BelanÂja NeÂgara Perubahan (APBNP) 2010 dengan total biaya Rp 71,5 miliar, dan diperkirakan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 25 miliar.
Penyidik Kejagung telah meÂneÂÂtapkan dua tersangka dugaan korupsi di Kementerian Agama ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 163/f.2/fd.1/11/2011 tanggal 29 NoÂvember 2011 atas nama Syaifuddin, dan 164/f.2/fd.1/11/2011 tanggal 29 November 2011 atas nama Ida Bagus Mahendra Jaya Martha.
Keduanya diduga melakukan mark up pada proyek pengadaan alat laboratorium IPA Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah se-Indonesia. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-UnÂdang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejauhmana hasil penelusuran Kejagung? “Semua yang diduga terkait, masih kami teliti. Semua yang nantinya terkait, akan diproses. Semua tergantung baÂgaiÂmana perkembangan proses yang masih berjalan ini,†ujar Noor.
REKA ULANG
Koordinasi Dengan KPK Dan Polri
Kejaksaan Agung berÂkoorÂdiÂnasi dengan KPK dan Polri terÂkait dugaan keterlibatan bekas Bendahara Umum Partai DeÂmokÂrat Nazarudin dalam sejumlah perkara korupsi.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana KhuÂsus (Jampidsus) Andhi NirÂwanto di Gedung Bundar KejakÂsaÂan Agung, Jakarta pada Jumat (18/11). “Koordinasi akan kami lakukan dengan KPK maupun Polri,†ujarnya saat itu.
Koordinasi itu tentu penting, apalagi Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas pernah meÂnyampaikan bahwa Nazaruddin terseret 35 kasus. Hal tersebut diÂlontarkan Busyro pada 13 AgusÂtus 2011 di Gedung KPK, Jakarta.
Dalam bahan pres rilis, diseÂbutÂkan bahwa perkara yang diÂduga melibatkan Nazaruddin mencapai 35 kasus. Namun, tidak disebutkan satu persatu apa saja perkara-perkara itu.
KPK kemudian membagi kasus-kasus itu dalam tiga klaÂsifikasi. Pertama, kasus-kasus yang sedang dalam proses peÂnyiÂdikan. Ada dua kasus yang masuk kategori ini. Dua kasus itu berasal dari dua kementerian. Nilai total dua kasus ini Rp 200 miliar.
Klasifikasi kedua, kasus yang dalam tahap penyelidikan. JumÂlahÂnya dua kasus dari dua keÂmenterian. Total nilai dua kasus ini Rp 2,6 triliun.
Ketiga, kasus-kasus yang daÂlam taÂhap pengumpulan bahan keÂteÂrangan (pulbaket). JumlahÂnya 32 kaÂsus di lima kementeÂriÂan. NiÂlaiÂnya juga triliunan. ToÂtal nilai seÂmua kasus itu adalah Rp 6, 037 triliun.
Busyro Muqoddas berjanji akan terus menyampaikan keÂpada publik perkembangan peÂngusutan kasus-kasus itu. “Kami akan terus bekerja dengan penuh tanggungjawab,†katanya.
Saat ini, Nazaruddin baru diÂadili dalam kasus suap terhadap Sekretaris Menpora Wafid MuÂharÂram terkait pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, PalemÂbang, Sumatera Selatan di PeÂngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Akan Muncul Nazar-nazar Lain
Hendrik Dikson Sirait, Sekretaris Majelis PBHI
Sekretaris Majelis Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta, Hendrik DikÂson Sirait meminta Kejaksaan Agung membongkar semua kasus terkait Nazaruddin.
“Bongkar semua, jangan sepotong-sepotong. Kejaksaan Agung semestinya bisa meÂnunÂtaskan semua kasus, termasuk yang terkait Nazaruddin,†kataÂnya, Rabu (7/12).
Menurutnya, kasus-kasus yang diduga melibatkan peruÂsaÂhaan milik Nazaruddin perlu dikejar kebenarannya. Karena kemungkinan bisa menjerat pelaku lainnya.
Nazaruddin, lanjutnya, meÂmiÂliki jaringan yang cukup luas, sehingga mampu masuk ke segala lini untuk menyukÂsesÂkan aksinya. “Tugasnya menÂjadi mesin uang kekuatan poÂliÂtik tertentu. Jadi, tidak mungkin dia berdiri sendiri,†ujarnya.
Hendrik menyarankan, jika Kejaksaan Agung mau objektif dan serius memberantas korupÂsi, kasus yang memiliki aviliasi ke Nazaruddin mesti dibongkar hingga ke akarnya.
Jika penanganan kasus-kasus itu berhenti tanpa melihat keÂterÂkaitannya dengan NazaÂrudÂdin, menurut Hendrik, maka akan muncul “Nazar-Nazar lainâ€.
“Kejaksaan Agung harus menÂdalami, apakah perusaÂhaÂan-peÂruÂsahaan kecil itu jariÂngan NaÂzaruddin, mengingat kasus-kaÂsus korupsi dilakukan secara ko lektif dan sistematis,†tandasnya.
Kendati begitu, Hendrik meÂngaÂku pesimistis penelusuran akan tuntas hingga ke akarnya. “Yang benar, bongkar semua kasus terkait Nazaruddin, tapi saya pesimis itu bisa dilakukan Kejaksaan Agung,†tandas dia.
Menurut Hendrik, jika kasus per kasus dilihat keterkaitannya deÂngan perusahaan milik NaÂzaruddin, kemungkinan akan diÂketahui kemana uang mengalir dan siapa saja yang menerima.
Makanya, dia curiga, KeÂjakÂsaÂan Agung tidak berani memÂbongkar kasus yang diduga terkait Nazaruddin secara meÂnyeluruh, karena mengarah pada kekuatan politik tertentu. “Sepertinya akan mandek,†katanya.
Minta Kejagung Tak Pandang Bulu
M Nurdin, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR M Nurdin berharap, Kejaksaan Agung tidak pandang bulu dan mengusut tuntas kasus-kasus yang diduga terkait dengan perusahaan Nazaruddin.
“Kalau ada keterkaitan tentu harus dibuktikan, dan KejakÂsaan Agung mesti meÂnunÂjukÂkan kemampuannya menunÂtaskan kasus-kasus korupsi. Jangan pandang bulu,†katanya, Rabu (7/12).
Dia berpendapat, Kejaksaan Agung sebenarnya telah meÂlihat arah kasus-kasus tersebut, termasuk dugaan keterkaitan perusahaan-perusahaan milik Nazarudin.
Berdasarkan alat bukti yang teÂlah didapat dalam penyeÂliÂdiÂkan maupaun penyidikan, ingatÂnya, penyidik mesti terus memprosesnya dan meneluÂsurinya dengan serius sampai ke akar perkara-perkara terseÂbut. “Apa yang didapatkan peÂnyidik juga perlu diolah dan ditelusuri lebih lanjut,†ujarnya.
Nurdin menambahkan, maÂsyaÂrakat sangat menginginkan kasus-kasus korupsi besar tunÂtas secara utuh, menyeluruh. NaÂmun, banyak sekali kasus korupsi besar yang tidak tuntas. Kalaupun masuk ke pengadilan, masih sepotong-sepotong.
Apalagi, seperti pernah dilanÂsir Komisi Pemberantasan KoÂrupsi, Nazaruddin diduga terÂlibat 35 kasus. Lantaran itu, kata Nurdin, penyidik Kejagung mesÂti cermat dalam melihat kasus-kasus yang diduga terkait dengan perusahaan perusahaan Nazaruddin.
“Jika sampai saat ini belum cukup alat bukti, maka penyidik harus bekerja lebih keras untuk membongkarnya.â€
Nurdin juga mengingatkan agar Kejaksaan Agung bekerja sama dengan KPK dan Polri untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut. “Jangan sampai yang satu merasa lebih tinggi dari yang lain, sehingga tidak mamÂpu memberantas korupsi,†tuturnya.
Dia menambahkan, korupsi harus menjadi musuh bersama dan dibongkar para penegak hukum secara bersama-sama. “Antar penegak hukum, termaÂsuk masyarakat harus berupaya memberantasnya bersama-sama,†kata dia. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: