Saksi Kasus Korupsi UNJ Digarap Kejaksaan Agung

Dugaan Keterlibatan Nazar Di 3 Kasus Belum Jelas

Jumat, 09 Desember 2011, 10:25 WIB
Saksi Kasus Korupsi UNJ Digarap Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

RMOL. Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tahun 2010 diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.

Saksi yang dimintai ketera­ngannya itu adalah Elisnawati dari PT Marell Mandiri. “Tadi siang hadir saksi dari PT Marell Mandiri,” kata Kepala Pusat Pe­nerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmad saat di­hu­bungi pada Rabu malam (7/12).

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah me­ne­tapkan dua tersangka kasus pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang pendidikan UNJ ini. Pengadaan tersebut beranggaran Rp 17 miliar.

Kedua tersangka itu adalah Pe­jabat Pembuat Komitmen (PPK) Fakhrudin yang juga menjabat Pembantu Rektor III, dan Ketua Panitia Lelang Tri Mulyono yang juga dosen Fakultas Teknik.

Mereka  ditetapkan sebagai ter­sang­ka berdasarkan Surat Perin­tah Penyidikan (Sprindik) Nomor 161 dan 162/F.2/Fd.1/11/2011. Me­reka disangka melanggar Pa­sal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut Noor, kedua ter­sang­ka melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan tersebut. Selain itu, spesifikasi barang ti­dak sesuai dengan kualitas yang di­inginkan. Akibatnya, para pe­nyidik Kejagung memper­ki­ra­kan, nilai kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 5 miliar.

Namun, lanjut Noor, penyidik se­jauh ini belum menetapkan ter­sangka dari pihak rekanan. Pe­nyi­dik masih fokus pada pe­me­rik­sa­an kedua tersangka, meski mulai mengorek keterangan saksi.

Dari pemeriksaan kedua ter­sang­ka itu, katanya, akan ber­kem­bang pada penetapan ter­sang­ka lainnya. “Tidak tertutup kemungkinan dari pihak reka­nan,” tandasnya.

Dalam proyek ini, pemenang ten­dernya adalah PT Marell Man­diri. Tapi, pelaksananya adalah PT Anugerah Nusantara yang di­duga masih satu konsorsium de­ngan PT Permai Group, yang di­koor­dinir Mindo Rosalina Ma­nu­lang, anak buah Nazaruddin.

Banyak perusahaan yang di­koordinir Mindo Rosalina Manu­lang. Saat itu, PT Anugerah Nu­san­tara diduga meminjam PT Marrel Mandiri untuk proyek tersebut.

Perkara lain yang diduga ter­kait Nazaruddin dan tengah di­ga­rap Kejaksaan Agung adalah ka­sus pengadaan alat pendidikan dok­ter di Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Ma­nusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan tahun 2010 dengan anggaran sebesar Rp 417,8 miliar. Aparat Kejak­sa­an Agung diterjunkan untuk me­nelusuri dugaan korupsi itu di 16 rumah sakit rujukan.

Pada Rabu siang lalu, menurut Noor, penyidik Kejaksaan Agung juga mengorek keterangan saksi kasus tersebut, yakni Santi Me­riyanti dari PT Nuratindo Ba­ngun Perkasa.

Noor menambahkan, penyidik Kejaksaan Agung dijadwalkan me­meriksa para saksi kedua ka­sus itu mulai Rabu (7/12) hingga Jumat (9/12). “Tanggal 7 sampai 9 Desember, dilakukan peme­rik­sa­an saksi-saksi di Gedung Bundar untuk mengembangkan kedua kasus itu,” ujarnya.

Selain dua kasus itu, Kejagung juga menangani perkara pe­ngadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah se-Indo­nesia tahun 2010. Perusahaan Nazaruddin juga diduga memiliki keterkaitan dalam proyek itu.

Proyek tersebut dibiayai Ang­ga­ran Pendapatan Belan­ja Ne­gara Perubahan (APBNP) 2010 dengan total biaya Rp 71,5 miliar, dan diperkirakan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 25 miliar.

Penyidik Kejagung telah me­ne­­tapkan dua tersangka dugaan korupsi di Kementerian Agama ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 163/f.2/fd.1/11/2011 tanggal 29 No­vember 2011 atas nama Syaifuddin, dan  164/f.2/fd.1/11/2011 tanggal 29 November 2011 atas nama Ida Bagus Mahendra Jaya Martha.

Keduanya diduga melakukan mark up pada proyek pengadaan alat laboratorium IPA Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah se-Indonesia. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Un­dang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejauhmana hasil penelusuran Kejagung? “Semua yang diduga terkait, masih kami teliti. Semua yang nantinya terkait, akan diproses. Semua tergantung ba­gai­mana perkembangan proses yang masih berjalan ini,” ujar Noor.

REKA ULANG

Koordinasi Dengan KPK Dan Polri

Kejaksaan Agung ber­koor­di­nasi dengan KPK dan Polri ter­kait dugaan keterlibatan bekas Bendahara Umum Partai De­mok­rat Nazarudin dalam sejumlah perkara korupsi.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khu­sus (Jampidsus) Andhi Nir­wanto di Gedung Bundar Kejak­sa­an Agung, Jakarta pada Jumat (18/11). “Koordinasi akan kami lakukan dengan KPK maupun Polri,” ujarnya saat itu.

Koordinasi itu tentu penting, apalagi Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas pernah me­nyampaikan bahwa Nazaruddin terseret 35 kasus. Hal tersebut di­lontarkan Busyro pada 13 Agus­tus 2011 di Gedung KPK, Jakarta.

Dalam bahan pres rilis, dise­but­kan bahwa perkara yang di­duga melibatkan Nazaruddin mencapai 35 kasus. Namun, tidak disebutkan satu persatu apa saja perkara-perkara itu.

KPK kemudian membagi kasus-kasus itu dalam tiga kla­sifikasi. Pertama, kasus-kasus yang sedang dalam proses pe­nyi­dikan. Ada dua kasus yang masuk kategori ini. Dua kasus itu berasal dari dua kementerian. Nilai total dua kasus ini Rp 200 miliar.

Klasifikasi kedua, kasus yang dalam tahap penyelidikan. Jum­lah­nya dua kasus dari dua ke­menterian. Total nilai dua kasus ini Rp 2,6 triliun.

Ketiga, kasus-kasus yang da­lam ta­hap pengumpulan bahan ke­te­rangan (pulbaket). Jumlah­nya 32 ka­sus di lima kemente­ri­an. Ni­lai­nya juga triliunan. To­tal nilai se­mua kasus itu adalah Rp 6, 037 triliun.

Busyro Muqoddas berjanji akan terus menyampaikan ke­pada publik perkembangan pe­ngusutan kasus-kasus itu. “Kami akan terus bekerja dengan penuh tanggungjawab,” katanya.

Saat ini, Nazaruddin baru di­adili dalam kasus suap terhadap Sekretaris Menpora Wafid Mu­har­ram terkait pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palem­bang, Sumatera Selatan di Pe­ngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Akan Muncul Nazar-nazar Lain

Hendrik Dikson Sirait, Sekretaris Majelis PBHI

Sekretaris Majelis Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta, Hendrik Dik­son Sirait meminta Kejaksaan Agung membongkar semua kasus terkait Nazaruddin.

“Bongkar semua, jangan sepotong-sepotong. Kejaksaan Agung semestinya bisa me­nun­taskan semua kasus, termasuk yang terkait Nazaruddin,” kata­nya, Rabu (7/12).

Menurutnya, kasus-kasus yang diduga melibatkan peru­sa­haan milik Nazaruddin perlu dikejar kebenarannya. Karena kemungkinan bisa menjerat pelaku lainnya.

Nazaruddin, lanjutnya, me­mi­liki jaringan yang cukup luas, sehingga mampu masuk ke segala lini untuk menyuk­ses­kan aksinya. “Tugasnya men­jadi mesin uang kekuatan po­li­tik tertentu. Jadi, tidak mungkin dia berdiri sendiri,” ujarnya.

Hendrik menyarankan, jika Kejaksaan Agung mau objektif dan serius memberantas korup­si, kasus yang memiliki aviliasi ke Nazaruddin mesti dibongkar hingga ke akarnya.

Jika penanganan kasus-kasus itu berhenti tanpa melihat ke­ter­kaitannya dengan Naza­rud­din, menurut Hendrik, maka akan muncul “Nazar-Nazar lain”.

“Kejaksaan Agung harus men­dalami, apakah perusa­ha­an-pe­ru­sahaan kecil itu jari­ngan  Na­zaruddin, mengingat kasus-ka­sus korupsi dilakukan secara ko­ lektif dan sistematis,” tandasnya.

Kendati begitu, Hendrik me­nga­ku pesimistis penelusuran akan tuntas hingga ke akarnya. “Yang benar, bongkar semua kasus terkait Nazaruddin, tapi saya pesimis itu bisa dilakukan Kejaksaan Agung,” tandas dia.

Menurut Hendrik, jika kasus per kasus dilihat keterkaitannya de­ngan perusahaan milik Na­zaruddin, kemungkinan akan di­ketahui kemana uang mengalir dan siapa saja yang menerima.

Makanya, dia curiga, Ke­jak­sa­an Agung tidak berani mem­bongkar kasus yang diduga terkait Nazaruddin secara me­nyeluruh, karena mengarah pada kekuatan politik tertentu. “Sepertinya akan mandek,” katanya.

Minta Kejagung Tak Pandang Bulu

M Nurdin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR M Nurdin berharap, Kejaksaan Agung tidak pandang bulu dan mengusut tuntas kasus-kasus yang diduga terkait dengan perusahaan Nazaruddin.

“Kalau ada keterkaitan tentu harus dibuktikan, dan Kejak­saan Agung mesti me­nun­juk­kan kemampuannya menun­taskan kasus-kasus korupsi. Jangan pandang bulu,” katanya, Rabu (7/12).

Dia berpendapat, Kejaksaan Agung sebenarnya telah me­lihat arah kasus-kasus tersebut, termasuk dugaan keterkaitan perusahaan-perusahaan milik Nazarudin.

Berdasarkan alat bukti yang te­lah didapat dalam penye­li­di­kan maupaun penyidikan, ingat­nya, penyidik mesti terus memprosesnya dan menelu­surinya dengan serius sampai ke akar perkara-perkara terse­but. “Apa yang didapatkan pe­nyidik juga perlu diolah dan ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.

Nurdin menambahkan, ma­sya­rakat sangat menginginkan kasus-kasus korupsi besar tun­tas secara utuh, menyeluruh. Na­mun, banyak sekali kasus korupsi besar yang tidak tuntas. Kalaupun masuk ke pengadilan, masih sepotong-sepotong.

Apalagi, seperti pernah dilan­sir Komisi Pemberantasan Ko­rupsi, Nazaruddin diduga ter­libat 35 kasus. Lantaran itu, kata Nurdin, penyidik Kejagung mes­ti cermat dalam melihat kasus-kasus yang diduga terkait dengan perusahaan perusahaan Nazaruddin.

“Jika sampai saat ini belum cukup alat bukti, maka penyidik harus bekerja lebih keras untuk membongkarnya.”

Nurdin juga mengingatkan agar Kejaksaan Agung bekerja sama dengan KPK dan Polri untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut. “Jangan sampai yang satu merasa lebih tinggi dari yang lain, sehingga tidak mam­pu memberantas korupsi,” tuturnya.

Dia menambahkan, korupsi harus menjadi musuh bersama dan dibongkar para penegak hukum secara bersama-sama. “Antar penegak hukum, terma­suk masyarakat harus berupaya memberantasnya bersama-sama,” kata dia.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA