WAWANCARA

Abdul Kadir Karding: Walikota Bogor Mau Dipertemukan dengan Tiga Menteri dan Kapolri

Senin, 05 Desember 2011, 08:38 WIB
Abdul Kadir Karding: Walikota Bogor Mau Dipertemukan dengan Tiga Menteri dan Kapolri
Abdul Kadir Karding
RMOL.“Walikota Bogor seharus­nya menjalankan putusan Mah­ka­mah Agung (MA) yang me­me­nang­kan GKI Yasmin. Jangan sampai dianggap melawan hu­kum. Kalau pejabat negara me­ngabaikan hu­kum, mau dibawa ke mana bangsa ini,” kata Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

MA sudah mengeluarkan kepu­tusan nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010. Intinya, menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin Bogor.

Apalagi, lanjut Karding, Om­budsman RI juga telah menge­luarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 ten­tang pencabutan keputusan Wali­kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa Walikota tidak me­ma­tuhi putusan  hukum itu?

Itu yang kita herankan. Proses hukum ini kan jalan terakhir. Ini sesuai dengan peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Men­teri Agama. Jika terjadi perselisi­han harus dibicarakan. Kalau ma­salahnya tidak selesai, maka harus dilakukan mediasi.

Kalau tidak berhasil juga, ya di­bawa ke pengadilan. Kalau su­dah di pengadilan, tentu ada yang menang dan kalah. Yang kalah harus legowo, patuhi putu­san hukum itu.

MA sudah memutuskan GKI Yasmin, maka semua pihak ter­masuk Walikota Bogor sebagai aparat negara harus mema­tu­hinya.

Jemaat GKI Yasmin menga­du ke DPR, tanggapan Anda?

Ya. Pimpinan DPR akan mela­kukan rapat gabungan antara Komisi II, Komisi III dan Komisi VIII DPR dengan Menko Polhu­kam, Mendagri, Menteri Agama, Kapolri, dan Walikota Bogor.

Apa yang Anda sampaikan ke­pada jemaat GKI Yasmin?

Kami sampaikan soal langkah-langkah seperti yang katakan tadi. Kemudian kami tegaskan bahwa hasil pengadilan itu wajib dija­lankan.

Sebelumnya GKI Yasmin per­nah mengadu di Komisi VIII DPR, tapi masalahnya tidak se­lesai, apa kali ini bisa tuntas?

Saya kira begitu ya. Sekarang kan sudah ada putusan hukum. Itu yang harus dijalankan. Itu tugas Menko Polhukam dan jajarannya.  

Biar putusan hukum dija­lan­kan.

Apa sudah ada langkah kon­krit dari Menko Polhu­kam?

Menko Polhukam sudah mela­kukan langkah-langkah. Su­­dah melakukan proses hukum de­ngan menawarkan relokasi dan seba­gainya, tapi kita nggak ma­suk ke ranah sana.

Apa benar warga se­tempat me­nolak ke­beradaan GKI Yas­­min?

Belum tentu juga warga di sana yang menolak. Karena bisa saja warga lain yang menolaknya.

Apa benar pihak GKI Yas­min memalsukan tanda tangan warga setempat?

Memang ada versi yang begitu. Tapi ketika berujung di penga­dilan, kita mau apa. Itu yang ha­rus di-clear-kan. Apapun kepu­tusan di pengadilan, itu harus dijalankan. Sebab, negara ini ber­landaskan hukum.

Apakah kasus ini ada unsur politik?

Pasti ada unsur politiknya. Tapi saya tidak tahu siapa yang me­mainkan politik.

Apa dari partai politik?

Saya juga tidak tahu parpol atau bukan. Tapi ada saja yang menginginkan agar persoalan ini diulur-ulur. Tapi kita harus me­matuhi putusan hukum. [Harian Rakyat Merdeka]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA