MA sudah mengeluarkan kepuÂtusan nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010. Intinya, menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin Bogor.
Apalagi, lanjut Karding, OmÂbudsman RI juga telah mengeÂluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tenÂtang pencabutan keputusan WaliÂkota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kenapa Walikota tidak meÂmaÂtuhi putusan hukum itu?
Itu yang kita herankan. Proses hukum ini kan jalan terakhir. Ini sesuai dengan peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan MenÂteri Agama. Jika terjadi perselisiÂhan harus dibicarakan. Kalau maÂsalahnya tidak selesai, maka harus dilakukan mediasi.
Kalau tidak berhasil juga, ya diÂbawa ke pengadilan. Kalau suÂdah di pengadilan, tentu ada yang menang dan kalah. Yang kalah harus legowo, patuhi putuÂsan hukum itu.
MA sudah memutuskan GKI Yasmin, maka semua pihak terÂmasuk Walikota Bogor sebagai aparat negara harus memaÂtuÂhinya.
Jemaat GKI Yasmin mengaÂdu ke DPR, tanggapan Anda?
Ya. Pimpinan DPR akan melaÂkukan rapat gabungan antara Komisi II, Komisi III dan Komisi VIII DPR dengan Menko PolhuÂkam, Mendagri, Menteri Agama, Kapolri, dan Walikota Bogor.
Apa yang Anda sampaikan keÂpada jemaat GKI Yasmin?
Kami sampaikan soal langkah-langkah seperti yang katakan tadi. Kemudian kami tegaskan bahwa hasil pengadilan itu wajib dijaÂlankan.
Sebelumnya GKI Yasmin perÂnah mengadu di Komisi VIII DPR, tapi masalahnya tidak seÂlesai, apa kali ini bisa tuntas?
Saya kira begitu ya. Sekarang kan sudah ada putusan hukum. Itu yang harus dijalankan. Itu tugas Menko Polhukam dan jajarannya.
Biar putusan hukum dijaÂlanÂkan.
Apa sudah ada langkah konÂkrit dari Menko PolhuÂkam?
Menko Polhukam sudah melaÂkukan langkah-langkah. SuÂÂdah melakukan proses hukum deÂngan menawarkan relokasi dan sebaÂgainya, tapi kita nggak maÂsuk ke ranah sana.
Apa benar warga seÂtempat meÂnolak keÂberadaan GKI YasÂÂmin?
Belum tentu juga warga di sana yang menolak. Karena bisa saja warga lain yang menolaknya.
Apa benar pihak GKI YasÂmin memalsukan tanda tangan warga setempat?
Memang ada versi yang begitu. Tapi ketika berujung di pengaÂdilan, kita mau apa. Itu yang haÂrus di-clear-kan. Apapun kepuÂtusan di pengadilan, itu harus dijalankan. Sebab, negara ini berÂlandaskan hukum.
Apakah kasus ini ada unsur politik?
Pasti ada unsur politiknya. Tapi saya tidak tahu siapa yang meÂmainkan politik.
Apa dari partai politik?
Saya juga tidak tahu parpol atau bukan. Tapi ada saja yang menginginkan agar persoalan ini diulur-ulur. Tapi kita harus meÂmatuhi putusan hukum. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: